PPATK Telusuri Dugaan Pencucian Uang di Jouska

Selasa, 4 Agustus 2020 10:20 WIB

Logo Jouska. Foto: Jouska

TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) turun tangan dalam kasus investasi ilegal PT Jouska Finansial Indonesia atau Jouska. PPATK menelusuri dugaan pencucian uang yang terjadi di perusahaan penasehat keuangan tersebut.

"Iya, PPATK sedang melakukan pendalaman mengenai kasus Jouska itu," kata Kepala PPATK Dian Ediana Rae saat dihubungi di Jakarta, Selasa, 4 Agustus 2020.

Sejak 24 Juli 2020, semua kegiatan Jouska sudah diberhentikan sementara oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebab, Jouska dianggap melakukan kegiatan tanpa izin.

Dian melanjutkan bahwa lembaganya akan bekerja otomatis jika ada kasus seperti Jouska. Tak hanya untuk kasus ini, tapi juga kasus lain yang ditangani Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK.

Penelusuran ini juga bukan dilakukan atas permintaan dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang juga tengah menangani kasus Jouska. "Kami proaktif untuk memenuhi kebutuhan aparat penegak hukum," kata Dian.

Sementara itu, Ketua Financial Planning Standards Board (FPSB) Tri Djoko juga mengungkapkan ada potensi tindak pidana pencucian uang yang bisa terjadi di Jouska. "Kecurigaan kami ke arah situ," kata Djoko.

FPSB adalah lembaga sertifikasi bagi profesi perencanaan keuangan. Lembaga ini menjadi satu dari tiga organisasi yang bertemu SWI OJK untuk membahas pelanggaran Jouska, pada Senin, 25 Juli 2020.

Jauh sebelum kasus Jouska ini menguap ke permukaan, FPSB telah meneliti bisnis Jouska sejak Januari 2020. Hasilnya, Jouska melakukan transaksi, menerima, menempatkan, dana klien. Kemungkinan dana itu berasal dari hibah, sumbangan, dan sumber yang tidak jelas.

Untuk bisa mengelola dana klien seperti itu, juga harus ada lisensi dari OJK. Sementara, Jouska sama sekali tak punya lisensi tersebut. Sehingga, FPSB juga melihat sudah ada potensi pelanggaran di sini.

Menurut Djoko, dugaan pidana pencucian uang ini tinggal dibuktikan dengan cara follow the money. Itu adalah kewenangan PPATK. Sehingga dalam waktu dekat, FPSB akan bertemu dengan PPATK dan menyampaikan hasil penelitian mereka.

Di sisi lain, Djoko menyebut kasus seperti Jouska ini sebenarnya pernah terjadi 2013. Saat itu, profesi financial planner pun memang disebut rawan ditunggangi pencucian uang.

Sehingga, sejumlah aturan main terbit setelah kejadian tersebut. Pertama, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasn Tindak Pidana Pencucian Uang. Kedua, Peraturan PPATK Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Perencana Keuangan.

Tempo menghubungi CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno soal dugaan pencucian uang ini, namun belum ada respons. Pada Senin, 3 Agustus 2020, Aakar mengirimkan surat permohonan maaf dan komitmen terbuka kepada seluruh klien melalui email.

Dalam surat itu, Aakar memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada para klien Jouska atas kerugian yang dialami, bersama pada portfolio investasi masing-masing. Khususnya, yang berhubungan dengan transaksi investasi saham.

"Saya menyadari adanya ketidaknyamanan yang dialami para klien sehubungan dengan hal tersebut," kata Aakar. Dia mengaku siap berkomitmen dan bertanggung jawab atas penyelesaian masalah atas kerugian portfolio investasi saham yang dialami para klien.

FAJAR PEBRIANTO

Berita terkait

Sempat Ditunda, Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang akan Digelar Hari Ini

5 jam lalu

Sempat Ditunda, Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang akan Digelar Hari Ini

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang, mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

2 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

2 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

2 hari lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

2 hari lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

2 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

2 hari lalu

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

2 hari lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

2 hari lalu

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Tanggapan KPK Hingga Dewas KPK Soal Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

2 hari lalu

Tanggapan KPK Hingga Dewas KPK Soal Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tanggapan internal KPK, Dewas KPK, hingga PPATK.

Baca Selengkapnya