Menteri ESDM Arifin Tasrif bersiap mengikuti foto bersama seusai pelantikan menteri Kabinet Indonesia Maju di Beranda Halaman Istana Merdeka, Jakarta, Rabu 23 Oktober 2019. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memutuskan memberi keleluasaan investor memilih kontrak bagi hasil atau pengembalian biaya operasi minyak dan gas bumi. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM No. 12 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Permen ESDM No. 8/2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split yang diteken oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif.
Beleid ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan investasi migas. Dalam perubahan ketiga aturan mengenai gross split ini, setidaknya ada empat poin ketentuan yang diubah ataupun dihapus.
Dalam Pasal 2 ayat (2) Permen ESDM No.12/2020, dijelaskan penetapan bentuk dan kontrak kerja sama dapat menggunakan gross split, cost recovery ataupun kontrak kerja sama lainnya.
Menteri Arifin juga menghapus ketentuan mengenai pengelolaan wilayah kerja atau WK yang berakhir masa kontraknya dan tidak diperpanjang, pemerintah memberlakukan gross split untuk masa waktu berikutnya Selain itu, dalam hal WK yang akan berakhir masa kontraknya pemerintah dapat menetapkan kontrak kerja sama semua atau gross split.
Sebelumnya, pemerintah memang mengakui menunda lelang blok migas untuk memastikan aturan yang mempermudah investor memilih skema kerja sama diberlakukan terlebih dahulu. Ditjen Migas Kementerian ESDM mencatat terdapat 10 kandidat calon blok migas konvensional yang direncanakan akan ditawarkan pada lelang tahap I/2020.
Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia
1 hari lalu
Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia
Bank DBS Indonesia meraih peringkat AAA National Long-Term Rating dan National Short-Term Rating of F1+ dari Fitch Ratings Indonesia atas kinerja keuangan yang baik.