Kasus Dugaan Kerugian Dana Klien, OJK Belum Akan Atur Jouska Cs
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Rabu, 22 Juli 2020 15:36 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pejabat internal di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah sering membahas keberadaan industri perencanaan keuangan, seperti Jouska dan yang lainnya. Akan tetapi, OJK belum akan mengaturnya dalam waktu dekat ini.
"Masih perlu diskusi lebih lanjut," kata Pelaksana Tugas Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Yunita Linda Sari, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 22 Juli 2020.
Pernyataan ini disampaikan Yunita di tengah pemberitan soal salah satu perusahaan perencana keuangan, PT Jouska Finansial Indonesia. Seorang kliennya, Yakobus Alvin berencana membuat laporan ke OJK ihwal dugaan masalah dalam pengelolaan dana perusahaan konsultan investasi itu.
Menurut Yakobus, dia dan beberapa klien Jouska lainnya, sudah mengalami kerugian puluhan juta rupiah karena pengelolaan perusahaan yang juga penasihat keuangan tersebut. "Total kerugian saya 70 persen dari dana Rp 64 juta," kata Alvin saat dihubungi Tempo.
Saat ini, OJK memang mengatur lembaga keuangan bank dan non-bank. Di dalamnya termasuk perusahaan asuransi. Namun sejauh ini, OJK belum mengatur industri perencanaan keuangan seperti Jouska.
<!--more-->
Dalam kasus ini, founder dan CEO Jousak Aakar Abyasa Fidzuno sudah memberikan jawaban. Salah satunya soal kontrak dengan klien seperti Yakobus.
“Berdasarkan kontrak yang telah disepakati kedua belah pihak, setiap klien mempunyai hak untuk mengikuti atau menolak setiap saran yang diberikan,” kata dia lewat pernyataan resmi, Selasa malam, 21 Juli 2020.
Lebih lanjut, Yunia menjelaskan bahwa diskusi memang sudah dilakukan OJK. Sebab, industri perencanaan keuangan memiliki persilangan produk. "Antara produk di asuransi misalnya, dengan produk di pasar modal," kata dia.
Industri ini, kata Yunita, perlu diperhatikan seksama. Meski terlihat sama, lini bisnisnya sedikit memiliki perbedaan.
Menurut Yunita, bisa saja kemudian OJK ikut mengaturnya jika secara teoritis memungkinkan untuk disatukan dalam pengawasan pasar modal. Namun sejauh ini, belum ada arah menuju ke sana. "Perlu diskusi lebih lanjut."