Menhub Bahas Kereta Makassar-Parepare dengan Nurdin Abdullah

Reporter

Antara

Selasa, 21 Juli 2020 16:21 WIB

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberikan sambutan saat Peresmian Stasiun Terpadu di Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Rabu, 17 Juni 2020. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Makassar - Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, membahas progres pembangunan jalur Kereta Api Makassar-Parepare dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melalui video konferensi (virtual) di Gubernuran, Selasa, 21 Juli 2020.

"Luar biasa Gubernur telah melakukan koordinasi dengan semua Forkopimda untuk ini. Minggu depan kita akan melakukan koordinasi lagi," kata Budi Karya.

Budi Karya meminta peserta rapat virtual agar menyampaikan apa yang menjadi masalah terkait dengan lahan dan harga disampaikan sepenuhnya melalui kesempatan tersebut.

"Saya minta data dari tim. Apa saja masalah? Saya minta kepada tim Kejati atau tim BPN," ujarnya.

Selain Menhub, ikut juga perwakilan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kakanwil ATR/ BPN Sulsel, Kejati Sulawesi Selatan, dan Forkopimda Parepare, Maros, Pangkep dan Barru.

Gubernur Sulawesi Selatan didampingi Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Abdul Hayat Gani dan Plt Kadis Perhubungan Sulawesi Selatan Arafah.

Nurdin Abdullah, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada Budi Karya atas perhatiannya terhadap pembangunan jalur kereta api Makassar - Parepare.

"Sekali lagi kami menyampaikan kepada Menteri akan terus melakukan koordinasi dan dukungan semua mengenai jalur kereta api Makassar - Parepare," katanya.

Menurut Nurdin Abdullah, semua peserta virtual tentunya hadir berdasarkan semangat kebersamaan dan pembangunan jalur kereta api Makassar-Parepare.

"Kita semua yang hadir disini dipayungi dengan semangat yang tinggi untuk mewujudkan ini semua," urainya.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan Bambang Priono, mengatakan saat ini dana untuk pembebasan lahan jalur KA Makassar-Parepare sudah ada.

"Yang paling pertama uangnya sudah ada atau belum. Berdasarkan undang-undang pembayaran harus melalui pengadilan. Tapi harus menyediakan persyaratan dari pengadilan. Kalau ada perbedaan nama kita sesuaikan pada saat pembayaran," ujarnya.

ANTARA

Berita terkait

Amnesty International Ungkap Rentetan Kekerasan Polisi Terhadap Mahasiswa di Makassar

1 hari lalu

Amnesty International Ungkap Rentetan Kekerasan Polisi Terhadap Mahasiswa di Makassar

Amnesty International Indonesia mendesak polisi segera membebaskan puluhan mahasiswa yang ditangkap saat Hari Buruh dan Hari Pendidikan.

Baca Selengkapnya

Amnesty International Kecam Polisi Masuk ke dalam Kampus dan Menangkap Mahasiswa di Makassar

1 hari lalu

Amnesty International Kecam Polisi Masuk ke dalam Kampus dan Menangkap Mahasiswa di Makassar

Amnesty International kecam kekerasan polisi di dua kampus di Makassar saat Hari Buruh Internasional dan Hari Pendidikan Nasional.

Baca Selengkapnya

MRT Bakal Perbarui Mesin Pembaca Kartu

3 hari lalu

MRT Bakal Perbarui Mesin Pembaca Kartu

PT MRT Jakarta (Perseroda) berencana memperbarui mesin pembaca kartunya dalam waktu dekat.

Baca Selengkapnya

KA Lodaya Kini Gunakan Kereta Stainless Steel New Generation

3 hari lalu

KA Lodaya Kini Gunakan Kereta Stainless Steel New Generation

PT KAI Daop 2 Bandung mengoperasikan KA Lodaya relasi Bandung-Solo Balapan dengan Kereta Eksekutif dan Kereta Ekonomi Stainless Steel New Generation.

Baca Selengkapnya

Jumlah Kendaraan Listrik Mencapai 133 Ribu

4 hari lalu

Jumlah Kendaraan Listrik Mencapai 133 Ribu

Menteri Perhubungan atau Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan jumlah kendaraan listrik saat ini mencapai 133 ribu.

Baca Selengkapnya

LRT Jabodebek Layani 3,8 Juta Penumpang pada Triwulan I Tahun Ini

6 hari lalu

LRT Jabodebek Layani 3,8 Juta Penumpang pada Triwulan I Tahun Ini

Light Rail Transit atau LRT Jabodebek mencatat jumlah pengguna selama Triwulan pertama 2024 mencapai 3.841.554 orang.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Jelaskan Alasan Pangkas Bandara Internasional Jadi 17

7 hari lalu

Kemenhub Jelaskan Alasan Pangkas Bandara Internasional Jadi 17

Kemenhub memangkas sejumlah bandara internasional yang dinilai belum memanfaatkan perjalanan internasional.

Baca Selengkapnya

11 Kereta Dihentikan Sementara saat Gempa Garut

7 hari lalu

11 Kereta Dihentikan Sementara saat Gempa Garut

Sebanyak 11 kereta diminta berhenti sementara saat gempa Garut yang terjadi pada Sabtu, 27 April 2024 pukul 23.29 WIB.

Baca Selengkapnya

Larangan Merokok Ganja di Stasiun, Mengenal Deutsche Bahn Perusahaan Kereta Jerman yang Mengumumkan Aturan Ini

8 hari lalu

Larangan Merokok Ganja di Stasiun, Mengenal Deutsche Bahn Perusahaan Kereta Jerman yang Mengumumkan Aturan Ini

Operator kereta di Jerman Deutsche Bahn atau DB mengumumkan melarang merokok ganja di area-area stasiun. Aturan ini berlaku mulai 1 Juni 2024

Baca Selengkapnya

Volume Penumpang Kereta Api di Triwulan Pertama 2024 Mencapai 11 Juta Penumpang

10 hari lalu

Volume Penumpang Kereta Api di Triwulan Pertama 2024 Mencapai 11 Juta Penumpang

KAI mengoperasikan sejumlah kereta api baru, di antaranya seperti KA Argo Merbabu relasi Gambir-Semarang Tawang Bank Jateng (pp).

Baca Selengkapnya