BNI Sudah Salurkan Dana Pemerintah Rp 2,4 T untuk UMKM
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Kamis, 16 Juli 2020 20:25 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Bisnis Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah PT Bank Negara Indonesia (BNI) Tbk Tambok Setyawati mengatakan perseroan telah menyalurkan Rp 2,4 triliun kredit kepada sekitar 11-12 ribu pelaku UMKM setelah mendapatkan penempatan dana pemerintah sebesar Rp 5 triliun pada akhir Juni 2020.
"Dari penempatan Rp 5 triliun itu kami berharap paling tidak 80 persen bisa disalurkan kepada pelaku UMKM dalam 3 bulan sampai September, kami terima pada akhir Juni," ujar Tambok dalam dalam acara Ngobrol @Tempo yang disiarkan langsung di akun youtube Tempodotco, Kamis, 16 Juli 2020.
Tambok mengatakan dengan penempatan dana pemerintah tersebut, perseroan berkomitmen bisa meningkatkan penyaluran kredit ke sektor padat karya dan paling tidak menggerakkan perekonomian dalam skala kecil. Bahkan, kalau bisa berdampak besar. "Kami komitmen bahwa dengan Rp 5 triliun, kami bisa leverage 3 kali lipat penyaluran kredit."
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa pemerintah menempatkan dana Rp 30 triliun di bank-bank pelat merah. Penempatan dana pemerintah di bank pelat merah tersebut menggunakan mekanisme deposito dengan suku bunga 80 persen dari suku bunga acuan Bank Indonesia.
“Suku bunga yang rendah ini diharapkan mampu mendorong bank Himbara ini melakukan langkah untuk mendorong sektor riil melalui kredit yang diberikan kepada para pengusaha dan dengan tingkat suku bunga yang lebih rendah,” katanya.
<!--more-->
Dia menjelaskan bahwa tujuan penempatan dana tersebut adalah untuk mendorong sektor riil sehingga dapat mempercepat upaya pemulihan ekonomi nasional. Kebijakan ini akan dimonitor setiap 3 bulan.
Indikator kesuksesan program ini akan akan tercapai apabila dalam tiga bulan ke depan, bank mampu menyalurkan kredit setidaknya tiga kali lipat dari dana yang ditempatkan. Sektor UMKM dan subisidi bunga akan menjadi prioritas dalam program ini.
Menkeu menjelaskan landasan hukum penempatan dana di bank umum diatur dalam Undang-Undang Perbendaharaan Nomor 1/2004, UU 2/2020, serta Peraturan Pemerintah 39/2007.
Pada tahap pertama, penempatan dana ini hanya akan dilakukan di bank milik negara. Apabila, strategi ini terbilang berhasil, pemerintah akan menempatkan dana di bank umum dengan ketentuan memiliki keuangan yang sehat dan penyaluran kredit atau pembiayaan kepada sektor riil.
CAESAR AKBAR | BISNIS