New Normal, PANRB Izinkan ASN Perjalanan Dinas dengan Syarat
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Rahma Tri
Selasa, 14 Juli 2020 06:55 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi alias Kementerian PANRB menyatakan bahwa selama masa tatanan normal baru (new normal), Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat melakukan tugas kedinasan ke luar daerah. Namun, perjalanan dinas tersebut harus memenuhi beberapa persyaratan tertentu.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 64/2020 tentang Kegiatan Perjalanan Dinas Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru. Dalam SE ini, diatur beberapa persyaratan bagi ASN yang akan melakukan tugas perjalanan dinas.
Sejumlah syarat yang ditentukan antara lain memperhatikan status penyebaran Covid-19 di daerah tujuan perjalanan dinas berdasarkan peta zonasi risiko Covid-19 yang ditetapkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. ASN juga diharuskan memiliki Surat Tugas yang ditandatangani pejabat setingkat Eselon II atau Kepala Kantor.
"Dalam pelaksanaan perjalanan dinas, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta untuk memastikan agar penugasan dan penerbitan surat tugas perjalanan dinas kepada ASN dilakukan secara selektif, akuntabel, serta penuh kehati-hatian sesuai tingkat urgensinya," tulis keterangan resmi Kementerian PANRB, Senin, 13 Juli 2020.
<!--more-->
Selain status penyebaran Covid-19, ASN perlu memperhatikan juga peraturan dan kebijakan pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan dinas terkait pembatasan keluar/masuk orang. Untuk kriteria dan persyaratan perjalanan mengacu pada SE Ketua Pelaksana Gugus Tugas Penanganan Covid-19 No. 9/2020 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dari Menteri Kesehatan.
PPK juga diminta untuk memastikan ASN mematuhi SE Menteri PANRB ini. Apabila terdapat ASN yang melanggar, maka ASN dimaksud akan diberikan hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Dalam SE tersebut, diharapkan juga agar ASN dapat mengajak masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk menerapkan protokol kesehatan, seperti disiplin menggunakan masker ketika berada atau berkegiatan di luar rumah, menjaga jarak aman (physical distancing) saat berkomunikasi, dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.
Dengan adanya SE ini, maka surat edaran sebelumnya tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah atau kegiatan mudik atau cuti bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Covid-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.