Lion Air Gugat KPPU, Tak Terima Diputus Bersalah Soal Harga Tiket

Reporter

Bisnis.com

Senin, 13 Juli 2020 15:37 WIB

Proses perawatan dan sterilisasi pesawat. Foto: Lion Air Group

TEMPO.CO, Jakarta - Lion Air Group melayangkan gugatan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha atas putusan bersalah terkait dengan perjanjian penetapan harga tiket. Corporate Communication Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro mengatakan bahwa salinan keputusan KPPU telah diterima pada 26 Juni 2020.

Selanjutnya, pihaknya mengajukan keberatan atas putusan perkara tersebut dangan mendaftarkan gugatan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bernomor 365/Pdt.Sus-KPPU/2020/PN Jkt.Pst.

Lion Air Group mengajukan gugatan atas nama PT Batik Air Indonesia, PT Lion Mentari, serta PT Wings Abadi. Hingga kini penetapan majelis hakim, penunjukkan panitera, dan jurusita telah dilakukan pada Jumat, 10 Juli 2020. "Selanjutnya akan kami informasikan jika sudah ada jadwal perkembangan sidang terbaru," katanya, Senin, 13 Juli 2020.

Sebelumnya Lion Air Group tidak menerima putusan bersalah dari KPPU terhadap dugaan perjanjian penetapan harga tiket pesawat sesuai pasal 5 Undang-Undang No. 5/1999.

Danang menjelaskan bahwa sesuai ketentuan yang ada, pihaknya juga tidak pernah menetapkan melebihi ketentuan baik tarif batas atas maupun tarif batas bawah.

Maskapai milik Rusdi Kirana tersebut membantah telah bekerja sama dalam penentuan harga tiket dengan pihak lain di luar perusahaan karena telah mematuhi regulasi dari pemerintah.

Advertising
Advertising

Danang menjelaskan dalam menentukan harga jual tiket pesawat udara kelas ekonomi dalam negeri, Lion Air Group tidak pernah bekerja sama dengan pihak lain. Formulasi penghitungan yang digunakan adalah wajar dan sesuai keterjangkauan kemampuan calon penumpang membayar berdasarkan kategori layanan maskapai.

Komisioner KPPU Guntur Saragih menjelaskan bahwa KPPU memutuskan tujuh maskapai yang menjadi terlapor secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran atas Pasal 5 UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Tujuh maskapai yang terlibat yakni PT Garuda Indonesia Tbk. (Terlapor I), PT Citilink Indonesia (Terlapor II), PT Sriwijaya Air (Terlapor III), PT NAM Air (Terlapor IV), PT Lion Mentari Airlines (Terlapor V), PT Batik Air (Terlapor VI) dan PT Wings Abadi (Terlapor VII).

Berita terkait

Insiden-insiden yang Menggerus Reputasi Boeing

1 hari lalu

Insiden-insiden yang Menggerus Reputasi Boeing

Banyak insiden yang menggerus reputasi Boeing sebagai produsen pesawat terkemuka di dunia, yang terakhir adalah kematian seorang pelapor.

Baca Selengkapnya

Iuran Wisata untuk Siapa

5 hari lalu

Iuran Wisata untuk Siapa

Rencana pemerintah memungut iuran wisata lewat tiket pesawat ditolak sejumlah kalangan. Apa masalahnya?

Baca Selengkapnya

Rangkuman Pro Kontra Iuran Pariwisata, Anggota Komisi V DPR: Sebaiknya Tidak Diterapkan

7 hari lalu

Rangkuman Pro Kontra Iuran Pariwisata, Anggota Komisi V DPR: Sebaiknya Tidak Diterapkan

Iuran dana Pariwisata pada tiket pesawat yang direncanakan pemerintah menjadi kontroversi. Bagaimana tanggapan dari berbagai pihak?

Baca Selengkapnya

KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

8 hari lalu

KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

Pada Februari 2024, KPPU menyatakan memanggil empat perusahaan pinjol yang berikan pinjaman pendidikan kepada mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Wacana Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat: Pemerintah Bisa Kantongi Ratusan Miliar Setahun

9 hari lalu

Wacana Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat: Pemerintah Bisa Kantongi Ratusan Miliar Setahun

Pemerintah bisa mengantongi ratusan miliar setahun dari iuran dana pariwisata yang dikenakan pada tiket pesawat.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Jokowi Bahas Program Makan Siang Gratis Prabowo di RAPBN 2025 hingga AS Larang TikTok

9 hari lalu

Terpopuler: Jokowi Bahas Program Makan Siang Gratis Prabowo di RAPBN 2025 hingga AS Larang TikTok

Berita terpopuler bisnis pada Kamis, 25 April 2024, dimulai dari program unggulan Prabowo - Gibran telah dibahas oleh Presiden Jokowi di RAPBN 2025.

Baca Selengkapnya

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

9 hari lalu

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

10 hari lalu

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.

Baca Selengkapnya

Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Dinilai Berpotensi Langgar Undang-undang

11 hari lalu

Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Dinilai Berpotensi Langgar Undang-undang

Rencana pemerintah memberlakukan penarikan iuran pariwisata di tiket pesawat dinilai berpotensi melanggar undang-undang.

Baca Selengkapnya

Tolak Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, Garuda Indonesia: Membebani Penumpang

11 hari lalu

Tolak Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, Garuda Indonesia: Membebani Penumpang

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Saputra menyatakan tidak setuju terhadap rencana penerapan iuran pariwisata di tiket pesawat.

Baca Selengkapnya