Penempatan Dana LPS ke Bank Bermasalah, OJK: Sebagai Antisipasi

Reporter

Bisnis.com

Minggu, 12 Juli 2020 06:15 WIB

Logo OJK. wikipedia.org

TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Komisioner Humas dan Logistik Otoritas Jasa Keuangan Anto Prabowo mengatakan OJK bekerja sama dengan Lembaga Penjamin Simpanan dalam menempatkan dana ke bank yang memiliki masalah likuiditas.

Menurut Anto, dengan kewenangan tambahan, saat ini LPS dan OJK bisa memeriksa kesehatan perbankan. Hal tersebut sebagai persiapan bersama antara kedua lembaga tersebut dalam menangani permasalahan lembaga keuangan.

Hanya saja, Anto enggan membeberkan jumlah bank yang saat ini berada dalam pengawasan. Menurutnya, pemeriksaan kesehatan bank hanya langkah antisipasi saja dan penempatan dana diberikan jika suatu saat ada permintaan dari bank bersangkutan.

“Jangan mengandai-andai, ini konteksnya melengkapi aturan yang belum diatur, sebagai antisipasi,” katanya kepada Bisnis, Jumat, 10 Juli 2020.

Anto mengungkapkan saat ini, industri perbankan berada dalam kondisi stabil dengan likuiditas yang cukup secara industri.

Selain itu, kondisi rasio kecukupan modal perbankan masih berada di atas threshold, meskipun rasio kredit bermasalah naik.

Pandemi Covid-19 telah membuat pertumbuhan kredit melambat dari posisi 5,73 persen secara year on year (yoy) pada April 2020 menjadi tumbuh 3,04 persen pada Mei 2020.

Rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) per Mei 3,01 persen (gross) meningkat dari posisi Maret 2020 dan April 2020 sebesar 2,77 persen dan 2,89 persen. Hanya saja, NPL nett masih rendah yakni sebesar 1,15 persen dan dinilai masih relatif rendah.

Sementara itu, rasio kecukupan modal yang sebesar 22,16 persen juga menjadi bantalan yang bagus ketika risiko kredit meningkat. “Kondisi risiko kredit terjaga kestabilannya, kredit juga masih bisa tumbuh 3 persen pada Mei,” katanya.

Menurutnya, kewenangan LPS dalam melakukan penempatan dana merupakan upaya saling melengkapi antarlembaga untuk menjaga kestabilan sistem keuangan. Apalagi, selama ini, bank-bank selalu membayar premi kepada LPS sehingga ketika likuiditasnya bermasalah dapat dibantu.

OJK pun tetap melalukan fungsi yang sama yakni melakukan koordinasi dalam memberikan data dan informasi. Fungsi ini pun juga sama halnya diterapkan pada kebijakan program penempatan dana pemerintah.

“Ini bukan saling meniadakan. Jadi saling melengkapi bukan tindakan meniadakan atau mengurangi satu sama lain,” katanya.

LPS kini berwenang menempatkan dana pada bank berstatus dalam pengawasan yang memiliki masalah likuiditas. Kewenangan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2020.

BISNIS

Berita terkait

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

7 jam lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

12 jam lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

CIMB Niaga Belum Naikkan Suku Bunga Usai BI Rate Naik

1 hari lalu

CIMB Niaga Belum Naikkan Suku Bunga Usai BI Rate Naik

Bank CIMB Niaga belum berencana untuk menaikkan suku bunga, setelah BI menaikkan suku bunga acuan menjadi 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

3 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

3 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

4 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

4 hari lalu

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

5 hari lalu

Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

Bank DBS Indonesia meraih peringkat AAA National Long-Term Rating dan National Short-Term Rating of F1+ dari Fitch Ratings Indonesia atas kinerja keuangan yang baik.

Baca Selengkapnya

Bank KB Bukopin Turunkan Rasio Kredit Berisiko

7 hari lalu

Bank KB Bukopin Turunkan Rasio Kredit Berisiko

PT Bank KB Bukopin menurunkan rasio kredit berisiko hingga di bawah 35 persen.

Baca Selengkapnya

Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

7 hari lalu

Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen meningkatkan edukasi literasi keuangan untuk perempuan.

Baca Selengkapnya