KKP Tetapkan 33 Perusahaan Calon Eksportir Benih Lobster
Reporter
Vindry Florentin
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Kamis, 9 Juli 2020 07:57 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Calon eksportir benih bening lobster terus bertambah. Dalam kurun waktu dua bulan usai keran ekspor dibuka, puluhan perusahaan telah ditetapkan sebagai calon pengirim benih ke luar negeri.
Keran ekspor dibuka sejak 5 Mei 2020 usai Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2020. Beleid itu melegalkan penangkapan benih lobster untuk budidaya untuk kemudian diekspor. Selama empat tahun terakhir benih lobster dilarang ditangkap untuk budidaya dan ekspor.
Di akhir bulan yang sama, kementerian menetapkan 9 perusahaan sebagai eksportir benih lobster. Jumlahnya bertambah menjadi 26 perusahaan hingga awal Juli. Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Rina menyatakan hingga 7 Juli terdapat 33 calon eksportir benih bening lobster yang telah ditetapkan kementerian. "Data dari Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap," ujarnya kepada Tempo, Rabu 8 Juli 2020.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Zulficar Mochtar tak menjawab pertanyaan Tempo mengenai perkembangan jumlah calon eksportir ini. Dia hanya membaca pesan Tempo yang dikirim melalui Whatsapp saat ditanya mengenai total eksportir yang akan diberikan kementerian.
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyatakan pihaknya masih membuka pendaftaran untuk menjadi eksportir benih lobster. Kesempatan ini terbuka bagi siapa pun, tak terkecuali politikus. Kementerian, menurut dia, memiliki tim verifikasi untuk menyeleksi badan usaha.
Berdasarkan penelusuran Tempo, sejumlah perusahaan yang telah ditetapkan sebagai calon eksportir terafiliasi dengan Partai Gerindra, partai asal Edhy Prabowo. Salah satunya adalah PT Bima Sakti Mutiara. Komisaris perusahaan ini adalah Hashim Sujono Djojohadikusumo, adik Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang juga Ketua Umum Gerindra. Di kursi Direktur Utama tercatat nama Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, putri Hashim.
<!--more-->
Saraswati tak ambil pusing soal anggapan konflik kepentingan dengan status perusahaannya sebagai eksportir. “Tuhan tahu mana yang bener. Kalau dapat izin terus berkarya membawa nama Indonesia, what is the problem?”
Edhy menuturkan kementerian telah membentuk tim untuk menyeleksi calon eksportir. Tim tersebut bertugas melakukan pengawalan proses penilaian kelayakan sebuah badan usaha menjadi pembudidaya lobster dan calon eksportir benih bening lobster sesuai dengan kriteria dan mekanisme yang disusun yang tertuang dalam petunjuk teknis yang diterbitkan Ditjen Perikanan Tangkap. "Semua dijalankan sesuai aturan," ujarnya.
Untuk mendapatkan izin ekspor, calon eksportir juga diwajibkan memenuhi dua syarat. Salah satunya berhasil melakukan budidaya lobster secara berkelanjutan. Selanjutnya, perusahaan harus melakukan pelepasliaran 2 persen dari hasil budidaya tersebut ke alam.
Kegiatan tersebut harus dibuktikan dengan berita acara pelepasliaran yang diterbitkan oleh Dinas Perikanan Kabupaten atau Kota.
Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih menyatakan KKP perlu membuka proses penetapan calon eksportir benih lobster ini kepada masyarakat. "Agar ada transparansi," katanya.
Kementerian menurut dia perlu mengunggah setiap kemajuan seleksi, data perusahaan, serta bukti pemenuhan persyaratan sebelum ditetapkan sebagai eksportir. Kementerian juga perlu lebih transparan mengenai proses ekspor benih lobster, terutama bukti keberhasilan budidaya dan pelepasliaran hasil budidaya.
MAJALAH TEMPO | VINDRY FLORENTIN