Ombudsman dan KPPU Awasi Pelaksanaan Ekspor Benih Lobster

Selasa, 7 Juli 2020 03:30 WIB

Presiden Jokowi (kelima kanan) didampingi Menteri KKP Edhy Prabowo (kiri), Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko (keenam kanan), Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto (keempat kanan) dan Pangkogabwilhan I Laksdya TNI Yudo Margono (kedua kanan) meninjau kapal pengawas perikanan saat melakukan kunjungan kerja di Sentra Kelautan Perikanan Terpadu (SKPT), Selat Lampa, Natuna, Kepulauan Riau, Rabu, 8 Januari 2020. ANTARA/M Risyal Hidayat

TEMPO.CO, JAKARTA - Sejumlah lembaga pengawasan kebijakan publik hingga perdagangan menyatakan diri bakal mengawasi kebijakan pembukaan kembali ekspor benih lobster yang dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Komisioner Ombudsman Republik Indonesia Alamsyah Saragih mengatakan lembaganya bakal mendalami beberapa hal terkait kebijakan tersebut.

"Selain mengarah adanya dugaan potensi maladministrasi, perlu didalami juga ihwal konstitusi ekonominya," kata Alamsyah, Senin 6 Juli 2020.

Menurutnya, dalam pengelolaan sumber daya alam, pemerintah seharusnya menyediakan sejumlah dana cadangan sumber daya alam termasuk komoditas laut seperti lobster. Dia mengatakan hal tersebut sudah menjadi amat undang-undang dasar negara.

Adapun, ujarnya, adanya komponen penerimaan negara bukan pajak dalam eksportasi sangat beda peruntukannya. PNBP, katanya, merupakan pundi-pundi fiskal yang harus dihabiskan dalam setiap tahun anggaran tahun berikutnya.

"Dalam pengelolaan komoditas Kelapa Sawit kan ada, jangan sampai kecolongan seperti batu bara dan minyak mentah yang sudah mau habis tak ada dana cadangannya," katanya. Ombudsman sendiri, kata Alam, saat ini sedang membikin kerangka kerja internal untuk melakukan pendalaman tersebut.

Advertising
Advertising

Pun, katanya, lembaganya juga sudah mulai melakukan diskusi informal dengan tenaga ahli Kementerian Kelautan dan Perikanan terhadap wacana ini. "Di negara lain membentuk lembaga khusus untuk pencadangan dana, begitu juga melibatkan Badan Usaha Milik Negara, itu yang akan kami dalami," katanya.

Selain Ombudsman, lembaga lain yang menyatakan diri siap memantau kebijakan ini ialah Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Sebelumnya, Komisioner KPPU Chandra Setiawan mengatakan idealnya suatu aktivitas perdagangan komoditas ekspor harus bersifat terbuka tanpa adanya diskriminatif untuk pihak-pihak tertentu.

"Sekarang, kami tunggu laporan pihak terkait yang merasa dirugikan," kata Chandra.

Menteri Perikanan dan Kelautan Edhy Prabowo baru merevisi kebijakan pelarangan ekspor benih lobster dengan menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Tahun 2020. Kebijakan ini merevisi kebijakan Menteri terdahulu yang menganggap ekspor benih lobster hanya menguntungkan eksportir dan negara tujuan ekspor seperti Vietnam yang pasokan budidayanya 80 persen dari Indonesia.

<!--more-->

Kebijakan yang diteken 4 Mei 2020 lalu, sudah menerbitkan izin ekspor ke-31 perusahaan. Menurut penelurusan Tempo, dari 31 perusahaan tak sedikit merupakan bisnis para politikus dari partai Gerakan Indonesia Raya-- partai Menteri Edhy. Berbagai nama beken partai seperti Hashim Djojohadikusumo terafiliasi dengan perusahaan eksportir.

Begitu juga dengan politikus Partai Keadilan Sejahterah Fahri Hamzah yang memiliki sebuah perusahaan eksportir benih lobster di Nusa Tenggara Barat bernama PT Nusa Tenggara Budidaya.

Anggota Komisi IV dari Partai Keadilan Sejahtera Slamet mengatakan kebijakan ini memang masih banyak bolongnya. Aturan teknis seperti pengawasan, penunjukan perusahaan eksportir yang mendapat izin kurang transparan dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan. "Kami juga belum menerima kajian akademis dari pemerintah," katanya dalam rapat bersama Menteri Edhy kemarin.

Walhasil, dalam kesimpulan rapat kemarin, Ketua Komisi IV Sudin, meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menyerahkan naskah akademisnya ke DPR dalam rapat lanjutan pekan depan.

Menteri Edhy mengatakan relaksasi ekspor dilakukan selain adanya permintaan yang banyak terhadap benih lobster di pasar dunia, kebijakan ini juga memikirkan nasib ribuan nelayan yang nasibnya sempat terombang-ambing karena tak bisa lagi menangkap nelayan. "Memang banyak politikus yang jadi eksportir, tapi mereka kan orang Indonesia, siapa pun boleh mengajukan," kata Edhy

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Berita terkait

Trenggono Akui Ekosistem Budi Daya Lobster Belum Terbentuk

8 jam lalu

Trenggono Akui Ekosistem Budi Daya Lobster Belum Terbentuk

Trenggono menjelaskan alasannya menggandeng negara tetangga, Vietnam untuk budi daya benih lobster. Trenggono telah membuka keran ekspor benur.

Baca Selengkapnya

Sebut Lobster Komoditas Unggul Indonesia, Trenggono Terimakasih ke Vietnam

9 jam lalu

Sebut Lobster Komoditas Unggul Indonesia, Trenggono Terimakasih ke Vietnam

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan bahwa setidaknya ada lima komoditas di sektor perikanan dan kelautan Tanah Air yang unggul. Ia menyebut lima komoditas itu di antaranya udang, rumput laut, tilapia, lobster, dan kepiting.

Baca Selengkapnya

Ministry of Marine Affairs and Fisheries Reopen Export of Lobsters Larvae for Vietnam

7 hari lalu

Ministry of Marine Affairs and Fisheries Reopen Export of Lobsters Larvae for Vietnam

Ministry of Marine Affairs and Fisheries has allowed the resumption of lobster larvae exports. The cultivation must be in Vietnam.

Baca Selengkapnya

Pantau Pemanfaatan Kuota BBL, KKP Manfaatkan Sistem Canggih

7 hari lalu

Pantau Pemanfaatan Kuota BBL, KKP Manfaatkan Sistem Canggih

Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik yang memuat hulu-hilir pengelolaan pemanfaatan BBL.

Baca Selengkapnya

Demi Lobster Kawan Vietnam

8 hari lalu

Demi Lobster Kawan Vietnam

Pemerintah membuka kembali keran ekspor lobster dengan syarat para pengusaha membudidayakannya di sini atau di Vietnam-tujuan utama ekspor lobster.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Buka Lagi Ekspor Benur, Investor Bisa Budidaya di Luar Negeri

13 hari lalu

Pemerintah Buka Lagi Ekspor Benur, Investor Bisa Budidaya di Luar Negeri

Sakti Wahyu Trenggono menerbitkan Permen KKP Nomor 7 Tahun 2024 yang membuka ekspor benur buat investor budidaya.

Baca Selengkapnya

Ombudsman Tindaklanjuti Laporan Jatam Terhadap OIKN soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

15 hari lalu

Ombudsman Tindaklanjuti Laporan Jatam Terhadap OIKN soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

Penjelasan Ombudsman Kalimatan Timur soal pelaporan Jatam perihal surat OIKN kepada masyarakat Sepaku.

Baca Selengkapnya

JATAM Laporkan Otorita IKN Ke Ombudsman soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

17 hari lalu

JATAM Laporkan Otorita IKN Ke Ombudsman soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

Jaringan Advokasi Tambang atau JATAM Kalimantan Timur melaporkan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) ke Ombudsman

Baca Selengkapnya

Korupsi Diduga Sebabkan Harga Bawang Putih Naik, Ini Tanggapan Kementerian Perdagangan

19 hari lalu

Korupsi Diduga Sebabkan Harga Bawang Putih Naik, Ini Tanggapan Kementerian Perdagangan

Kementerian Perdagangan menanggapi dugaan korupsi di balik tingginya harga bawang putih.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Menteri PUPR Akan Tinjau IKN setelah Libur Lebaran, Ombudsman Respons Aturan Pembatasan Barang Bawaan

19 hari lalu

Terkini Bisnis: Menteri PUPR Akan Tinjau IKN setelah Libur Lebaran, Ombudsman Respons Aturan Pembatasan Barang Bawaan

Menteri Basuki Hadimuljono akan tinjau progres pembangunan Ibu Kota Nusantara atau IKN setelah libur Lebaran.

Baca Selengkapnya