Kemenag Minta BPKH Transfer Dana Haji 2020 Rp 176 M, DPR Melarang

Reporter

Bisnis.com

Editor

Rahma Tri

Senin, 6 Juli 2020 16:48 WIB

Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keungan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu (kiri) saat mengikuti rapat dengan Komisi VIII DPR RI di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 24 Mei 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Meski pemerintah Indonesia telah memutuskan pembatalan penyelenggaraan ibadah Haji 2020 karena pandemi Covid-19, Kementerian Agama meminta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk mentransfer sejumlah dana. Dana haji yang diminta Kemenag senilai Rp 176,5 miliar itu disebut untuk pembayaran sejumlah kegiatan terkait biaya penyelenggaraan ibadah haji 2020.

Permintaan Kemenag itu disampaikan oleh Kepala BPKH Anggito Abimanyu saat rapat dengar pendapat dengan Komisi VIII DPR RI di gedung parlemen Senayan, Senin 6 Juli 2020. Anggito menyebutkan, permintaan transfer dari Kemenag terkait biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) itu terbagi dua, yaitu Rp 176,5 miliar untuk haji reguler dan Rp 612,6 juta terkait biaya haji khusus.

“Dengan pembatalan haji tahun 2020 maka diperlukan landasan hukum untuk melakukan transfer atas permintaan BPIH 2020 yang secara hukum telah dibatalkan,” kata Anggito pada kesempatan itu.

Menanggapi permintaan tersebut, Ketua Komisi VIII Yandri Susanto meminta BPKH tidak terburu-buru mencairkan dana yang diminta Kemenag. BPKH diminta menuntut kejelasan lebih lanjut kepada Menteri Agama Fachrul Razi terkait permintaan transfer dana haji tersebut.

“Apakah benar manasik haji sudah dilakukan? Kalau belum tidak perlu dibayar. Termasuk pengadaan buku dan gelang, itu tendernya kapan? Siapa pemenangnya? Kalau belum [ada laporan], komisi juga tidak akan [mengizinkan pencairan]. Itu dana umat,” kata Yandri.

Advertising
Advertising

Yandri juga melarang Kepala BPKH Anggito Abimanyu mentransfer uang kepada Kemenag selama tidak menerima hasil audit internal dari kementerian tersebut. Selanjutnya, DPR akan segera mempertemukan Kemenag dan BPKH untuk menjelaskan permintaan transfer dana haji itu.

Adapun permintaan transfer BPIH senilai Rp176,5 miliar itu merujuk pada surat Kemenag No. B-15007/DJ/Dt.II.V.2/KU.02/02/2020 pada 15 Juni perihal Permintaan Dana Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M. Sedangkan permintaan dana senilai Rp 612,8 juta berdasarkan surat Kemenag No. B-17018/DJ/Dt.II.V.2/Ku.02/06/2020 tertanggal 17 Juni perihal Permintaan Dana Penyelenggaraan Haji Khusus Tahun 1441H/2020M.

BISNIS

Berita terkait

Arab Saudi Bakal Tindak Tegas Jamaah Haji yang Pakai Visa Tak Resmi

8 jam lalu

Arab Saudi Bakal Tindak Tegas Jamaah Haji yang Pakai Visa Tak Resmi

Arab Saudi akan menindak tegas siapa pun yang melaksanakan ibadah haji tanpa visa resmi.

Baca Selengkapnya

Ma'ruf Amin Terima Kunjungan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi di Istana Wapres

12 jam lalu

Ma'ruf Amin Terima Kunjungan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi di Istana Wapres

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menerima lawatan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah di Istana Wapres.

Baca Selengkapnya

Kemenag Luncurkan Gerakan Senam Haji Jaga Ketahanan Fisik Jemaah

1 hari lalu

Kemenag Luncurkan Gerakan Senam Haji Jaga Ketahanan Fisik Jemaah

Gerakan Senam Haji dikemas untuk menjaga kebugaran dan ketahanan fisik jemaah.

Baca Selengkapnya

Tidak Berstatus Internasional, Bandara Adi Soemarmo tetap Layani Penerbangan Haji 2024

3 hari lalu

Tidak Berstatus Internasional, Bandara Adi Soemarmo tetap Layani Penerbangan Haji 2024

Bandara Adi Soemarmo Solo tidak lagi menyandang status sebagai bandara internasional. Tapi tetap layani penerbangan haji.

Baca Selengkapnya

Kemenag Cairkan Dana BOS Tahap I dan PIP Pesantren 2024

3 hari lalu

Kemenag Cairkan Dana BOS Tahap I dan PIP Pesantren 2024

kemenag mengalokasikan anggaran dana BOS Pesantren sebesar Rp 340,5 miliar tahun ini.

Baca Selengkapnya

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

4 hari lalu

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.

Baca Selengkapnya

75.572 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit

5 hari lalu

75.572 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit

Kemenag mengatakan ada 75.572 visa jemaah haji reguler yang sudah terbit. Diketahui Jemaah haji Indonesia akan mulai terbang ke Arab Saudi pada 12 Mei

Baca Selengkapnya

Kemenag Siapkan Regulasi Pengawasan Madrasah Berbasis Digital

6 hari lalu

Kemenag Siapkan Regulasi Pengawasan Madrasah Berbasis Digital

Digitalisasi regulasi pengawasan ini nantinya akan mengatasi masalah ketimpangan rasio pengawas dengan jumlah madrasah.

Baca Selengkapnya

Pasca Pandemi, Gaya Belanja Offline Tetap Digemari Masyarakat

7 hari lalu

Pasca Pandemi, Gaya Belanja Offline Tetap Digemari Masyarakat

Riset menyatakan bahwa preferensi konsumen belanja offline setelah masa pandemi mengalami kenaikan hingga lebih dari 2 kali lipat.

Baca Selengkapnya

Tips dan Cara Membuat Kartu Nikah Digital

7 hari lalu

Tips dan Cara Membuat Kartu Nikah Digital

Kartu nikah digital lebih praktis karena dokumen tidak berpotensi hilang atau sobek.

Baca Selengkapnya