KKP Buka Pendaftaran Budi Daya Lobster Lewat WhatsApp

Kamis, 25 Juni 2020 11:54 WIB

Benih lobster yang akan diselundupkan di Jambi, 17 April 2019. Polisi berhasil mengagalkan upaya penyelundupan benis lobster senilai Rp 37 miliar. (Humas KKP)

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan telah dan sedang mendaftar masyarakat yang akan mengajukan diri sebagai calon pembudi daya lobster di sejumlah daerah potensial. Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Slamet Soebjakto mengatakan untuk menjamin transparansi dan penyediaan database yang akurat, pihak Kementerian menyediakan layanan WhatApp Gateway dalam mekanisme pendaftaran calon pembudi daya lobster tersebut.

"Layanan WA Gateway dalam proses pendaftaran dan penetapan calon pembudi daya lobster bertujuan selain memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin berbudi daya lobster juga untuk menjamin efisiensi, transparansi dan akurasi database pembudi daya lobster," kata Slamet dalam keterangan tertulis, Kamis, 25 Juni 2020.

Menurutnya, baik di daerah maupun di pusat saat ini proaktif melakukan sosialisasi, identifikasi dan tentu verifikasi lapangan. Slamet mengatakan saat ini minat masyarakat untuk terjun pada usaha budi daya lobster sangat tinggi terutama di kawasan-kawasan tertentu seperti di Lombok-NTB dan perairan selatan Jawa dan Banten.

"Sejauh ini, saya kira minat masyarakat sangat tinggi untuk budidaya lobster. Disini saya harus pastikan bahwa berkaitan dengan mekanisme pendaftaran dilakukan sesuai ketentuan yang ada," ujarnya.

Dia menuturkan database ter-record melalui sistem yang akurat, by name by address. Artinya, kata dia, pengawasan dan perkembangan status pembudidayaan nantinya bisa dipantau secara real time. Secara berjenjang KKP juga bentuk tim di daerah dan pusat, ini yang akan proaktif dalam memberikan informasi dan data yang faktual

Advertising
Advertising

"Saya ingin tegaskan disini bahwa apa yang kami lakukan pada intinya ingin menjamin pengelolaan usaha budidaya lobster yang lebih bertanggungjawab dan berkelanjutan. Jadi saya himbau untuk seluruh pihak mematuhi ketentuan yang berlaku," kata dia.

Sebagai informasi, mekanisme pendaftaran dan penetapan calon pembudidaya lobster secara detail tertuang dalam Keputusan Dirjen Perikanan Budidaya Nomor 178/KEP-DIRJEN/2020 Tentang Pengelolaan Usaha Pembudidayaan Lobster yang merupakan turunan dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020.

Dalam Keputusan Dirjen tersebut disebutkan bahwa untuk memperoleh surat penetapan sebagai pembudi daya lobster, pelaku usaha harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal melalui call centre Whatsapp Gateway (WA Gateway) 0822 9999 9660.

Adapun dokumen pemenuhan persyaratan yang harus dilampirkan, yakni : (1) Data pelaku usaha dan informasi jenis usaha, paling sedikit memuat (Foto diri Pembudidaya; Nomor Induk Kependudukan; Alamat lokasi usaha budidaya; Jenis Ikan yang dibudidayakan; dan Teknologi yang digunakan); (2) SIUP atau TDPIK; (3) Surat pernyataan komitmen untuk menggunakan benih dari nelayan terdaftar bagi pembudidayaan lobster; dan (4) Surat pernyataan komitmen untuk melepasliarkan lobster sebanyak 2 persen dari hasil panen Lobster pembesaran dengan berat minimal lobster yang dilepasliarkan adalah 50 gram per ekor bagi pembudidayaan lobster.

Selanjutnya, berdasarkan permohonan yang diajukan pelaku usaha, Direktur Jenderal menugaskan Tim Adminstrator Pusat untuk melakukan penilaian terhadap kesesuaian dokumen persyaratan, yang hasilnya berupa diterima atau tidak diterima. Apabila hasilnya berupa diterima, Direktur Jenderal menerbitkan surat penetapan sebagai pembudi daya lobster, yang mempunyai masa berlaku selama 1 tahun.

Sebagai informasi bahwa saat ini telah ada sebanyak 59 pendaftar pembudi daya lobster yang berasal dari Banten, Lampung, Sumatera Utara, Bali, NTT, NTB, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Jawa Barat, Maluku, Jawa Timur, dan Sulawesi Tenggara.

Berita terkait

Sebut Lobster Komoditas Unggul Indonesia, Trenggono Terimakasih ke Vietnam

11 menit lalu

Sebut Lobster Komoditas Unggul Indonesia, Trenggono Terimakasih ke Vietnam

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan bahwa setidaknya ada lima komoditas di sektor perikanan dan kelautan Tanah Air yang unggul. Ia menyebut lima komoditas itu di antaranya udang, rumput laut, tilapia, lobster, dan kepiting.

Baca Selengkapnya

Menteri KKP Ajak Investor Asing Investasi Perikanan

49 menit lalu

Menteri KKP Ajak Investor Asing Investasi Perikanan

Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP mengajak investor untuk investasi perikanan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

KKP Tangkap Kapal Alih Muatan Ikan Ilegal, Greenpeace Desak Pemerintah Hukum Pelaku dan Ratifikasi Konvensi ILO 188

2 hari lalu

KKP Tangkap Kapal Alih Muatan Ikan Ilegal, Greenpeace Desak Pemerintah Hukum Pelaku dan Ratifikasi Konvensi ILO 188

Greenpeace meminta KKP segera menghukum pelaku sekaligus mendesak pemerintah untuk meratifikasi Konvensi ILO 188 tentang Penangkapan Ikan.

Baca Selengkapnya

Giliran KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia yang Menangkap Ikan di Selat Malaka

3 hari lalu

Giliran KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia yang Menangkap Ikan di Selat Malaka

KKP meringkus satu kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia saat kedapatan menangkap ikan di Selat Malaka.

Baca Selengkapnya

Menteri Trenggono : Pengelolaan Sedimentasi untuk Kesejahteraan Masyarakat

3 hari lalu

Menteri Trenggono : Pengelolaan Sedimentasi untuk Kesejahteraan Masyarakat

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa pilot project inovasi pengembangan kawasan berbasis pemanfaatan sedimen memiliki dampak signifikan untuk kemakmuran/kesejahteraan masyarakat.

Baca Selengkapnya

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

3 hari lalu

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal pencuri ikan berbendera Malaysia. Kapal itu tercatat sudah dimusnahkan tapi masih beroperasi

Baca Selengkapnya

Greenpeace Apresiasi KKP Tangkap Kapal Transhipment dan Mendesak Usut Pemiliknya

3 hari lalu

Greenpeace Apresiasi KKP Tangkap Kapal Transhipment dan Mendesak Usut Pemiliknya

Greenpeace Indonesia mengapresiasi langkah KKP yang menangkap kapal ikan pelaku alih muatan (transhipment) di laut.

Baca Selengkapnya

KKP Galang Kolaborasi Internasional untuk Perluas Kawasan Konservasi Laut

5 hari lalu

KKP Galang Kolaborasi Internasional untuk Perluas Kawasan Konservasi Laut

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), menggalang dukungan internasional untuk mewujudkan perluasan kawasan konservasi laut seluas 97,5 juta hektare (ha) atau setera 30 persen luas laut perairan Indonesia pada tahun 2045.

Baca Selengkapnya

Ministry of Marine Affairs and Fisheries Reopen Export of Lobsters Larvae for Vietnam

6 hari lalu

Ministry of Marine Affairs and Fisheries Reopen Export of Lobsters Larvae for Vietnam

Ministry of Marine Affairs and Fisheries has allowed the resumption of lobster larvae exports. The cultivation must be in Vietnam.

Baca Selengkapnya

Demi Lobster Kawan Vietnam

7 hari lalu

Demi Lobster Kawan Vietnam

Pemerintah membuka kembali keran ekspor lobster dengan syarat para pengusaha membudidayakannya di sini atau di Vietnam-tujuan utama ekspor lobster.

Baca Selengkapnya