OJK Mulai Sisir Kandidat Bank Jangkar

Selasa, 23 Juni 2020 14:49 WIB

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso memaparkan program keuangan berkelanjutan di Indonesia dalam acara rangkaian Konferensi The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) di Boulogne, Prancis, Selasa waktu setempat, 28 Januari 2020. (sumber: OJK)

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai menyisir bank nasional yang telah memenuhi kriteria untuk menjadi bank peserta dalam program penempatan dana bantuan penyangga likuiditas pemerintah. Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo menuturkan pada tahap awal otoritas berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk menyiapkan penerapan skema bank jangkar bagi industri jasa keuangan.

“Penetapan bank peserta dilakukan oleh Menteri Keuangan berdasarkan informasi dari OJK mengenai bank yang memenuhi kriteria, sekaligus berfungsi sebagai bentuk persetujuan regulator,” ujar Anto kepada Tempo, Senin 23 Juni 2020.

Kriteria bank peserta antara lain memiliki tingkat kesehatan yang baik, berbadan hukum dan beroperasi di Indonesia, serta harus masuk dalam daftar 15 bank breast terbesar di tanah air. Adapun skema penempatan dana pemerintah pada bank peserta ini dapat dimanfaatkan oleh perbankan yang membutuhkan likuiditas karena menjalankan kebijakan restrukturisasi kredit dan / atau menambah pinjaman modal kerja pelaku usaha, terutama usaha mikro, kecil, dan menengah yang terdampak pandemi Covid-19. Selanjutnya, bank penerima bantuan likuiditas itu akan disebut sebagai bank pelaksana.

Anto mengatakan OJK juga turut membantu pemerintah dalam melakukan sosialisasi program ini kepada industri perbankan secara keseluruhan dan masyarakat luas. “Kami bersama-sama merumuskan bahan sosialisasi untuk industri dan masyarakat, menyiapkan frequently asked question (FAQ), dan infografis agar tidak multi interpretasi dan dapat memberikan pemahaman yang jelas,” ucapnya.

Ihwal kriteria lengkap bank peserta dan bank pelaksana, hingga teknis aturan main program ini telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64 / PMK.05/ 2020 tentang Penempatan Dana pada Bank Peserta dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional. Pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp 87,59 triliun untuk nantinya ditempatkan dalam produk deposito di bank peserta.

Advertising
Advertising

Berikutnya, bank pelaksana yang membutuhkan likuiditas dalam mengajukan proposal kepada bank peserta, antara lain berisi tentang kebutuhan dana dan jangka waktu tertentu. Dana tersebut kelak harus dikembalikan bank pelaksana kepada bank peserta bersama bunga. Hal yang sama berlaku bagi bank peserta yang harus mengembalikan dana pemerintah dan bunga dalam jangka waktu paling lama enam bulan dengan opsi perpanjangan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan sosialisasi secara bertahap dilakukan pemerintah dengan tujuan agar industri perbankan dapat memahami kebijakan ini secara menyeluruh. Dengan demikian, program ini diharapkan dapat berjalan tepat sasaran sesuai dengan harapan pemerintah. “Kami mulai menyosialisasikan, berbicara dengan bank peserta dan OJK, apa sudah bisa berjalan, dan akan kami lihat bagaimana feedback-nya,” katanya.

<!--more-->

Sekretaris Perusahaan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Rully Setiawan mengiyakan jika sosialisasi mengenai skema bank jangkar ini sudah mulai dilakukan pada kalangan perbankan. “Kami siap untuk mendukung program pemerintah tersebut sepanjang dalam pelaksanaannya tetap prudent, seperti transaksi komersil dengan business partner lainnya,” ucap Rully.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso memastikan hinga saat ini kondisi likuiditas perbankan masih aman dan bahkan cukup untuk membiayai pemulihan perekonomian Indonesia. Dia menyebut berdasarkan alat likuiditas perbankan di Bank Indonesia, jumlahnya mencapai Rp 440 triliun dengan Surat Berharga Negara (SBN) yang dimiliki senilai Rp 940 triliun.

“Jadi secara agregat dari 110 bank secara umum, agregatnya bagus,” kata dia. Wimboh pun berharap ke depan kondisi likudiitas dapat terus mencukupi, sehingga tidak ada persoalan yang menghinggapi perbankan nasional, sehingga dana bantuan bank jangkar tidak diperlukan. “Mudah-mudahan tidak ada bank yang sampai memerlukan dana itu.”

Berita terkait

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

4 jam lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

12 jam lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

23 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

1 hari lalu

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Bertubi-tubi Penghargaan untuk Bobby Nasution, Terakhir Menantu Jokowi Raih Satyalancana dan Tokoh Nasional

1 hari lalu

Bertubi-tubi Penghargaan untuk Bobby Nasution, Terakhir Menantu Jokowi Raih Satyalancana dan Tokoh Nasional

Wali Kota Medan Bobby Nasution boleh dibilang banjir penghargaan. Menantu Jokowi ini dapat penghargaan Satyalancana baru-baru ini.

Baca Selengkapnya

Masih Loyo, Nilai Tukar Rupiah Melemah ke Level Rp 16.210 per Dolar AS

1 hari lalu

Masih Loyo, Nilai Tukar Rupiah Melemah ke Level Rp 16.210 per Dolar AS

Pada perdagangan Kamis, kurs rupiah ditutup melemah pada level Rp 16.187 per dolar AS.

Baca Selengkapnya

Semakin Turun, Surplus APBN Maret 2024 Hanya Rp 8,1 Triliun

1 hari lalu

Semakin Turun, Surplus APBN Maret 2024 Hanya Rp 8,1 Triliun

Sri Mulyani menilai kinerja APBN triwulan I ini masih cukup baik.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

1 hari lalu

Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan masih ada Rp 12,3 triliun anggaran Pemilu 2024 yang belum terbelanjakan.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Penyaluran Bansos Januari-Maret 2024 Mencapai Rp 43 Triliun

1 hari lalu

Sri Mulyani: Penyaluran Bansos Januari-Maret 2024 Mencapai Rp 43 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan penyaluran bantuan sosial atau Bansos selama Januari-Maret 2024 mencapai Rp 43 triliun.

Baca Selengkapnya

Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

1 hari lalu

Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

Menteri Keuangan Sri Mulyani bisa melakukan penyesuaian anggaran subsidi mengikuti perkembangan lonjakan harga minyak dunia.

Baca Selengkapnya