KKP Jelaskan Tata Kelola Penangkapan Benih Bening Lobster

Minggu, 21 Juni 2020 08:26 WIB

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo meninjau langsung upaya pembesaran benih lobster yang dilakukan masyarakat Telong Elong dan Teluk Ekas, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis, 26 Desember 2019. TEMPO/Supriyanto Khafid

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) Kementerian Kelautan dan Perikanan terus melakukan sosialisasi tata kelola penangkapan benih bening lobster (BBL) di perairan Indonesia secara berkesinambungan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah Negara Republik Indonesia.

"Peraturan ini mengajak kita untuk melihat potensi sumber daya ikan dari sisi keberlanjutan sumber daya itu sendiri dan kesejahteraan manusia. Menjaga dua hal tersebut adalah tujuan pengelolaan perikanan," kata Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP M. Zulficar Mochtar dalam keterangan tertulis, Sabtu malam, 20 Juni 2020.

Dia mengatakan beberapa hal yang diatur dalam petunjuk teknis tersebut antara lain penetapan kuota penangkapan BBL, penetapan nelayan penangkap dan wilayah penangkapannya, pendaftaran eksportir dan waktu pengeluarannya, pelaporan dan pendataan hasil tangkap BBL, dan penetapan harga patokan terendah BBL di tingkat nelayan.

Nelayan penangkap BBL harus memenuhi beberapa kriteria. Antara lain menggunakan alat penangkapan yang ramah lingkungan, menjadi anggota kelompok usaha BBL, dan mendapat surat rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi.

"Semua harus terdaftar dan memberikan data hasil tangkapannya. Hasil tangkapan nelayan tersebut harus dibudidayakan dulu. Setelah dibudidayakan, maka sebagian harus dilepasliarkan untuk memastikan keberlanjutan stoknya di alam," ujarnya.

Peraturan Menteri tersebut, kata dia, memiliki sudut pandang yang lebih luas dalam melihat potensi sumber daya ikan dibandingkan peraturan sebelumnya. DJPT juga telah menyusun petunjuk teknis turunan dari peraturan menteri tersebut sebagai pedoman bagi nelayan dan pemerintah daerah dalam memanfaatkan BBL di daerahnya.

Zulficar mengatakan petunjuk teknis tersebut tertuang dalam Keputusan Dirjen PT Nomor 48/KEP-DJPT/2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Benih Bening Lobster di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI). Pedoman ini disusun untuk memastikan BBL dimanfaatkan dalam batas kemampuan lobster di kawasan tersebut beregenerasi dan memiliki ketertelusuran (traceability) yang baik.

Sementara itu, Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan DJPT Trian Yunanda menjelaskan peraturan dan petunjuk teknis ini memberikan kaidah mulai dari penetapan pelaku usaha (nelayan, pembudidaya, dan eksportir) dan alur produk serta pendataannya. Sasarannya agar pemanfaatan BBL memberikan kesejahteraan bagi masyarakat dan sumber daya ikan tersebut tetap lestari.

"Kita terus gencarkan diseminasi peraturan dan petunjuk teknis ini kepada rekan-rekan dinas perikanan baik provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia," kata Trian.

Selama proses ini berjalan, Trian menekankan pelaporan dan pendataan BBL akan terus dilakukan. Sehingga pemerintah memiliki data sejauh mana BBL ini telah dimanfaatkan oleh nelayan.

"Untuk itulah kita gandeng pemerintah daerah sebab BBL yang berada di perairan sekitar 1 sampai 2 mil dari pantai umumnya dimanfaatkan oleh nelayan skala kecil yang pembinaannya di bawah dinas perikanan kabupaten/kota," ujar dia.

KKP melalui Direktorat Pengelolaan Sumber Daya Ikan DJPT telah melaksanakan sosialisasi petunjuk teknis BBL pada tanggal 27 Mei 2020. Dilanjutkan dengan sosialisasi ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Barat tanggal 8 Juni 2020. Pada tanggal 10 Juni 2020 dilakukan sosialisasi lanjutan peraturan menteri dan petunjuk teknis BBL yang kemudian diteruskan dengan sosialisasi ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tenggara serta Daerah Istimewa Yogyakarta pada tanggal 17 Juni 2020.

Pemerintah akan memastikan nelayan yang terdaftar dalam memanfaatkan BBL ini adalah warga setempat yang memang sudah bekerja sebagai nelayan sebelumnya. Selain itu juga mendata produksi BBL yang ditangkap nelayan maupun yang dibesarkan oleh pembudidaya ikan.

Penelusuran data pemanfaatan lobster akan dicantumkan dalam surat keterangan asal (SKA) yang dikeluarkan oleh dinas perikanan. SKA ini digunakan saat kantor karantina ikan di bandara atau pelabuhan memeriksa BBL yang akan diekspor oleh eksportir.

HENDARTYO HANGGI

Berita terkait

KKP Tangkap Kapal Asing Vietnam di Laut Natuna, Nakhoda: Ikan di RI Masih Banyak

55 menit lalu

KKP Tangkap Kapal Asing Vietnam di Laut Natuna, Nakhoda: Ikan di RI Masih Banyak

Kapal asing Vietnam ditangkap di Laut Natuna. Mengeruk ikan-ikan kecil untuk produksi saus kecap ikan.

Baca Selengkapnya

KKP Tangkap 3 Kapal Ikan Asing di Laut Natuna dan Selat Malaka, Berbendera Vietnam dan Malaysia

9 jam lalu

KKP Tangkap 3 Kapal Ikan Asing di Laut Natuna dan Selat Malaka, Berbendera Vietnam dan Malaysia

Dua Kapal Ikan Asing berbendera Vietnam sempat hendak kabur sehingga petugas harus mengeluarkan tembakan peringatan.

Baca Selengkapnya

KKP Perkuat Jejaring Kawasan Konservasi di NTT

2 hari lalu

KKP Perkuat Jejaring Kawasan Konservasi di NTT

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk memperkuat jejaring pengelolaan kawasan konservasi di NTT.

Baca Selengkapnya

KKP Tetapkan 5,5 Juta Hektar Habitat Penyu Sebagai Kawasan Konservasi

2 hari lalu

KKP Tetapkan 5,5 Juta Hektar Habitat Penyu Sebagai Kawasan Konservasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL) telah menetapkan 5,5 juta hektar habitat penyu sebagai kawasan konservasi.

Baca Selengkapnya

KKP Berkomitmen Tingkatkan Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

2 hari lalu

KKP Berkomitmen Tingkatkan Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP berkomitmen meningkatkan jangkauan pasar tuna Indonesia.

Baca Selengkapnya

KKP Tingkatkan Kualitas dan Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

3 hari lalu

KKP Tingkatkan Kualitas dan Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjadikan peringatan Hari Tuna Sedunia sebagai momentum meningkatkan kualitas dan jangkauan pasar komoditas perikanan tersebut

Baca Selengkapnya

Trenggono Akui Ekosistem Budi Daya Lobster Belum Terbentuk

6 hari lalu

Trenggono Akui Ekosistem Budi Daya Lobster Belum Terbentuk

Trenggono menjelaskan alasannya menggandeng negara tetangga, Vietnam untuk budi daya benih lobster. Trenggono telah membuka keran ekspor benur.

Baca Selengkapnya

Sebut Lobster Komoditas Unggul Indonesia, Trenggono Terimakasih ke Vietnam

6 hari lalu

Sebut Lobster Komoditas Unggul Indonesia, Trenggono Terimakasih ke Vietnam

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan bahwa setidaknya ada lima komoditas di sektor perikanan dan kelautan Tanah Air yang unggul. Ia menyebut lima komoditas itu di antaranya udang, rumput laut, tilapia, lobster, dan kepiting.

Baca Selengkapnya

Menteri KKP Ajak Investor Asing Investasi Perikanan

6 hari lalu

Menteri KKP Ajak Investor Asing Investasi Perikanan

Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP mengajak investor untuk investasi perikanan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

KKP Tangkap Kapal Alih Muatan Ikan Ilegal, Greenpeace Desak Pemerintah Hukum Pelaku dan Ratifikasi Konvensi ILO 188

8 hari lalu

KKP Tangkap Kapal Alih Muatan Ikan Ilegal, Greenpeace Desak Pemerintah Hukum Pelaku dan Ratifikasi Konvensi ILO 188

Greenpeace meminta KKP segera menghukum pelaku sekaligus mendesak pemerintah untuk meratifikasi Konvensi ILO 188 tentang Penangkapan Ikan.

Baca Selengkapnya