TEMPO.CO, Malang - Restrukturisasi kredit perbankan di wilayah kerja OJK Malang mencapai total baki debet Rp 8,15 triliun dengan 79.958 debitur per-17 Juni 2020.
“OJK Malang mengapresiasi kinerja semua lembaga jasa keuangan di Wilayah Kerja OJK Malang terutama dalam pelaksanaan restrukturisasi kredit,” kata Kepala OJK Malang Sugiarto Kasmuri di Malang, Sabtu, 20 Juni 2020.
Sugiarto mengatakan di industri perusahaan pembiayaan, restrukturisasi telah dilakukan kepada 58.901 debitur dengan total baki debet sebesar Rp 1,52 triliun. Restrukturisasi diberikan karena debitur terdampak Covid-19.
Dia juga mengimbau kepada seluruh perbankan di Wilayah Kerja OJK Malang untuk bersinergi dalam rangka pemulihan perekonomian nasional terutama di Wilayah Malang Raya, Probolinggo dan Pasuruan. Antara satu bank dengan bank yang lain, kata dia, jangan saling menjatuhkan. Sebab, industri perbankan ibarat berada pada satu kapal yang sedang menghadapi badai yang sama.
Dia menegaskan, kegiatan operasional perbankan harus dijalankan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan di tengah masa pandemi Covid-19.
Pada Bincang Santai bersama Industri Perbankan sekaligus Halal Bihalal 1441 H secara virtual yang juga dihadiri anggota Komisi XI DPR Andreas Eddy Susetyo, Sugiarto menilai kebijakan pemerintah dalam memberikan kelonggaran pembatasan sudah tepat, mengingat konsep penanganan masalah kesehatan dan pemulihan ekonomi dapat berjalan seiring dan simultan.
Meskipun Covid-19 ini memberikan dampak terhadap penurunan perekonomian di Indonesia pada kuartal I dan II tahun 2020, namun diprediksi akan mulai membaik di kuartal III.(K24).