14 Koli Benih Lobster Diduga Bermasalah Lolos Ekspor ke Vietnam

Selasa, 16 Juni 2020 10:22 WIB

Benih bening lobster atau Puerelus sebanyak 14 koli yang diekspor PT ASSR dan PT TAM ke Vietnam melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jumat, 12 Juni 2020. Foto: Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Benih bening lobster atau Puerelus sebanyak 14 koli yang diduga bermasalah lolos ekspor ke Vietnam melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Jumat, 12 Juni 2020. Ekspor yang dilakukan oleh PT ASSR dan PT TAM ini diduga tidak memenuhi persyaratan pungutan pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
Benih bening lobster atau Puerelus sebanyak 14 koli yang diekspor PT ASSR dan PT TAM ke Vietnam melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jumat, 12 Juni 2020. Foto: Istimewa
Kepala Subdirektorat Komunikasi Dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea Cukai Deni Surjantoro membenarkan adanya kegiatan pengiriman benih lobster tersebut. "Yang bersangkutan mengajukan PEB (pemberitahuan ekspor barang) dan ada respons NPE (nota persetujuan ekspor). Jenis barangnya dua-duanya adalah live lobster fry," kata Deni saat dihubungi Tempo pada Senin petang, 15 Juni 2020.

Namun Deni mengklaim kedua eksportir telah mengantongi persyaratan lengkap serta sertifikat dari Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Soekarno-Hatta. "Jadi sejauh ini sudah memenuhi (syarat), kami tidak ada alasan untuk menahan," tuturnya.

Ekspor ini perdana dilakukan setelah pemerintah membuka kembali keran pengiriman benih lobster dengan syarat tertentu melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020. Beleid tersebut diundangkan pada 4 Mei 2020.

Sesuai dengan dokumen PEB yang diterima Tempo, masing-masing ekpsortir mengirimkan 37.500 ekor lobster yang dibudidayakan dari Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 573 Kabupaten Sukabumi. Tujuan pengiriman barang itu adalah untuk diperdagankan.

Sumber Tempo di lingkungan Bea Cukai mengatakan bahwa ekspor lobster itu sebenarnya sempat disegel oleh pihak kepabeanan Soekarno-Hatta. Berdasarkan keterangan sumber, eksportir tidak memenuhi persyaratan bea keluar dan PNBP, kuota, serta ukuran sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020.

Padahal, tutur sumber, semestinya perusahaan pengekspor lebih dulu melunasi PNBP per benih yang besarannya Rp 5.000 per ekor. Namun, ekspor ini kemudian dilepas ke Vietnam dan diterbangkan menggunakan armada carter berkode terbang VN 5630 yang lepas landas dari Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 12 Juni pukul 14.30 WIB dengan tujuan Kota Chi Minh City.

Sumber Tempo di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menuturkan informasi serupa. Dia menyatakan ekspor itu belum memenuhi syarat PNBP karena saat ini, pemerintah masih menyusun Peraturan Menteri Keuangan terkait ekspor benih lobster.

"Sudah confirmed pengekspor belum membayar apa pun. Sebelumnya dalam rapat pimpinan sudah disampaikan ke MKP (Menteri Kelautan dan Perikanan) agar sambil menungggu keluarnya regulasi tentang PNBP, pihak eksportir harus menyediakan bank garansi," tuturnya.

Adapun Kementerian Keuangan memastikan bahwa regulasi terkait PNBP tersebut hingga Selasa, 16 Juni 2020, belum ditetapkan. Sebab, aturan itu masih dibahas antara Kementerian Keungan dan KKP.

"Tampaknya belum selesai. Rencananya kita akan follow up dengan KKP dalam bentuk revisi PP PNBP KKP yang sekarang lagi dibahas," tutur Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani saat dihubungi pada 16 Juni 2020 melalui pesan pendek.

Terkait persyaratan PNBP, Tempo kemudian mengkonfirmasikan kepada BKIPM Soekarno-Hatta. BKIPM adalah pihak yang menerbitkan sertifikat ekspor kepada eksportir.

Kepala Kepala BKIPM Jakarta I Soekarno-Hatta Habrin Yake menampik bahwa kedua eksportir benih lobster ini belum membayar kewajiban. "Hasil terbit itu tidak mungkin kalau tidak ada PNBP-nya," katanya. Dia pun berdalih bahwa proses pembayaran PNBP merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2015 tentang Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku pada KKP.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA | LINDA TRIANITA

Berita terkait

Sebut Lobster Komoditas Unggul Indonesia, Trenggono Terimakasih ke Vietnam

28 menit lalu

Sebut Lobster Komoditas Unggul Indonesia, Trenggono Terimakasih ke Vietnam

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan bahwa setidaknya ada lima komoditas di sektor perikanan dan kelautan Tanah Air yang unggul. Ia menyebut lima komoditas itu di antaranya udang, rumput laut, tilapia, lobster, dan kepiting.

Baca Selengkapnya

Menteri KKP Ajak Investor Asing Investasi Perikanan

1 jam lalu

Menteri KKP Ajak Investor Asing Investasi Perikanan

Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP mengajak investor untuk investasi perikanan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

KKP Tangkap Kapal Alih Muatan Ikan Ilegal, Greenpeace Desak Pemerintah Hukum Pelaku dan Ratifikasi Konvensi ILO 188

2 hari lalu

KKP Tangkap Kapal Alih Muatan Ikan Ilegal, Greenpeace Desak Pemerintah Hukum Pelaku dan Ratifikasi Konvensi ILO 188

Greenpeace meminta KKP segera menghukum pelaku sekaligus mendesak pemerintah untuk meratifikasi Konvensi ILO 188 tentang Penangkapan Ikan.

Baca Selengkapnya

Giliran KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia yang Menangkap Ikan di Selat Malaka

3 hari lalu

Giliran KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia yang Menangkap Ikan di Selat Malaka

KKP meringkus satu kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia saat kedapatan menangkap ikan di Selat Malaka.

Baca Selengkapnya

Menteri Trenggono : Pengelolaan Sedimentasi untuk Kesejahteraan Masyarakat

3 hari lalu

Menteri Trenggono : Pengelolaan Sedimentasi untuk Kesejahteraan Masyarakat

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa pilot project inovasi pengembangan kawasan berbasis pemanfaatan sedimen memiliki dampak signifikan untuk kemakmuran/kesejahteraan masyarakat.

Baca Selengkapnya

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

3 hari lalu

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal pencuri ikan berbendera Malaysia. Kapal itu tercatat sudah dimusnahkan tapi masih beroperasi

Baca Selengkapnya

Greenpeace Apresiasi KKP Tangkap Kapal Transhipment dan Mendesak Usut Pemiliknya

3 hari lalu

Greenpeace Apresiasi KKP Tangkap Kapal Transhipment dan Mendesak Usut Pemiliknya

Greenpeace Indonesia mengapresiasi langkah KKP yang menangkap kapal ikan pelaku alih muatan (transhipment) di laut.

Baca Selengkapnya

KKP Galang Kolaborasi Internasional untuk Perluas Kawasan Konservasi Laut

5 hari lalu

KKP Galang Kolaborasi Internasional untuk Perluas Kawasan Konservasi Laut

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), menggalang dukungan internasional untuk mewujudkan perluasan kawasan konservasi laut seluas 97,5 juta hektare (ha) atau setera 30 persen luas laut perairan Indonesia pada tahun 2045.

Baca Selengkapnya

Ministry of Marine Affairs and Fisheries Reopen Export of Lobsters Larvae for Vietnam

6 hari lalu

Ministry of Marine Affairs and Fisheries Reopen Export of Lobsters Larvae for Vietnam

Ministry of Marine Affairs and Fisheries has allowed the resumption of lobster larvae exports. The cultivation must be in Vietnam.

Baca Selengkapnya

Pantau Pemanfaatan Kuota BBL, KKP Manfaatkan Sistem Canggih

7 hari lalu

Pantau Pemanfaatan Kuota BBL, KKP Manfaatkan Sistem Canggih

Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik yang memuat hulu-hilir pengelolaan pemanfaatan BBL.

Baca Selengkapnya