KPPU Beri Temasek Tiga Opsi

Reporter

Editor

Sabtu, 13 September 2008 16:56 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta :Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memberi tiga opsi terhadap transaksi temasek dan Qatar Telecom (QTel) yang dinilai cacat hukum. Opsi itu meliputi transaksi boleh dilanjutkan, dilanjutkan dengan syarat, atau dibatalkan.

"Opsi akan dikeluarkan setelah Temasek memberi keterangan kemana saham itu dilepaskannya," ujar Anggota KPPU, Muhamad Iqbal saat dihubungi Tempo, Sabtu (13/9). Dengan demikian, transaksi itu belum tentu harus dibatalkan.

Komisi, kata Iqbal, tidak akan melakukan tindakan hukum apapun terhadap Qtel. Menurutnya, Qtel tidak terkait dalam kasus ini. "Qtel baru masuk di akhir perkara, setelah kejadian," ujarnya.

Dia menambahkan, pihaknya akan menunggu salinan putusan Mahkamah Agung (MA) dan tanggapan dari Temasek, "Menerima atau menolak putusan MA," katanya.

Bila Temasek menerima, Komisi akan melakukan monitoring terhadap pelaksanaan putusan, seperti jangka waktu dan proses pembayaran denda atau cara pelepasan saham. Bila menolak dan melakukan kasasi kembali, lanjut Iqbal, pihaknya akan melihat dulu tindakan MA terhadap kasasi itu.

Bahkan, KPPU tidak akan menuntut Temasek atau Qtel ke jalur hukum. "Kami hanya memonitornya dan berkoordinasi dengan BAPEPAM-LK dan MA," ujarnya.
Transaksi pembelian 40,8 persen saham Indosat oleh Qtel dari Temasek dianggap cacat hukum karena dilakukan ketika obyek transaksi masih dalam sengketa.

Cornila Desyana

Berita terkait

Temasek Singapura Bekukan Gaji Karyawan dan Tak Bagi Bonus

25 Februari 2020

Temasek Singapura Bekukan Gaji Karyawan dan Tak Bagi Bonus

Temasek Singapura membekukan gaji karyawan akibat merebaknya virus Corona.

Baca Selengkapnya

Hasil Studi LM FEB UI: BUMN RI Lebih Baik dari Malaysia

13 Maret 2019

Hasil Studi LM FEB UI: BUMN RI Lebih Baik dari Malaysia

Studi Lembaga Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI menunjukkan kinerja BUMN Indonesia lebih baik ketimbang kinerja BUMN yang ada di Malaysia.

Baca Selengkapnya

Google, Temasek, Meituan-Dianping Investasi ke Go-Jek 16 T?

18 Januari 2018

Google, Temasek, Meituan-Dianping Investasi ke Go-Jek 16 T?

Google, Temasek Holdings, dan platform online Meituan-Dianping dikabarkan menyuntik dana Rp 16 triliun ke Go-Jek.

Baca Selengkapnya

Temasek Mengaku Telah Bayar Denda Rp 15 miliar

11 Februari 2011

Temasek Mengaku Telah Bayar Denda Rp 15 miliar

Pembayaran denda tersebut telah diserahkan kepada Kantor Perbendaharaan Kas Negara.

Baca Selengkapnya

Surat MA Belum Diterima, Temasek Bisa Tunda Denda  

18 Januari 2011

Surat MA Belum Diterima, Temasek Bisa Tunda Denda  

Didalam keputusannya, Mahkamah Agung tidak menetapkan batas waktu bagi Temasek agar segera melakukan kewajibannya.

Baca Selengkapnya

Diminta Bayar Denda, Temasek Mengaku Kecewa  

18 Januari 2011

Diminta Bayar Denda, Temasek Mengaku Kecewa  

Temasek mengaku tak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum anti monopoli di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Temasek Patuhi Hukum Indonesia

18 Januari 2011

Temasek Patuhi Hukum Indonesia

Kelompok usaha Temasek bahas denda yang harus dibayarkan.

Baca Selengkapnya

Temasek Tunggu Pemberitahuan Hukum Soal Denda

23 Desember 2010

Temasek Tunggu Pemberitahuan Hukum Soal Denda

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Indonesia memperingatkan bisa menyita aset dari Temasek di Indonesia untuk membayar denda.

Baca Selengkapnya

Aset Temasek Susut 31 Persen

10 Februari 2009

Aset Temasek Susut 31 Persen

Meski merugi gara-gara investasi di negara lain, pemerintah Singapura menyatakan tak bakal secara otomatis langsung meningkatkan investasinya di dalam negeri.

Baca Selengkapnya

Chip Goodyear Gantikan Ho Ching Pimpin Temasek

6 Februari 2009

Chip Goodyear Gantikan Ho Ching Pimpin Temasek

Ho Ching adalah istri dari Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong. "Penggantian Ho tidak terkait dengan kinerja investasi Temasek."

Baca Selengkapnya