Simak Penjelasan soal Kelas Standar Rawat Inap BPJS Kesehatan

Sabtu, 13 Juni 2020 07:16 WIB

Pasien tengah melakukan perawatan cuci darah di Klinik Hemodialisis Tidore, Jakarta, Senin, 13 Januari 2020. Dengan cara ini, BPJS berharap ada kemudahan bagi pasien JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat) mengakses layanan cuci darah. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Sebentar lagi perbedaan kelas untuk pasien rawat inap BPJS Kesehatan akan dihapuskan. Para pasien nantinya akan mendapatkan kelas yang sama di rumah sakit yang bernama 'kelas standar'. Kebijakan ini akan diterapkan paling lambat pada tahun 2022.

"Ini akan memberikan kesetaraan dalam hal menerima pelayanan non-medis di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL)," kata Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Tubagus Achmad Choesni dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi Kesehatan DPR di Jakarta, Kamis, 11 Juni 2020.

Perlu diketahui, ini adalah kelas standar untuk rawat inap seluruh pasien BPJS, bukan kelas iuran. Sebab, urusan penyatuan kelas iuran seperti kelas 1, 2, 3 ada di Kementerian Keuangan, bukan di DJSN.

Lebih jauh Tubagus menjelaskan hal-hal terkait penerapan kelas standar sebagai berikut.

1. Amanat UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)

Advertising
Advertising

Ketentuan kelas standar ini sebenarnya bukanlah hal yang baru karena sudah tertuang dalam Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional atau UU SJSN sejak 2004. Pasal 23 ayat 4 dari beleid itu menyebutkan peserta yang membutuhkan rawat inap di RS, maka kelas pelayanan di RS berdasarkan kelas standar.

Adapun penjelasan pasal ini yaitu peserta yang menginginkan kelas yang lebih tinggi daripada haknya (kelas standar), dapat meningkatkan haknya dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan. Pilihan lain yaitu membayar sendiri selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan kelas perawatan.

2. Pertimbangan Penetapan Kriteria Kelas Standar

Dalam rapat ini, Tubagus menjelaskan empat kriteria. Pertama mengutamakan keselamatan pasien dan kedua letak ruang inap harus dilokasi yang tenang, aman, serta nyaman.

Ketiga, ruang rawat inap harus memiliki akses yang mudah ke ruang penunjang pelayanan lainnya. Keempat, ruangan perawatan pasien di ruang rawat inap harus dipisahkan berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit.

3. Dampak Penerapan Kelas Standar

Di sisi lain, ada lima dampak dari penerapan kelas standar ini. Di antaranya yaitu kesetaraan yang sudah disebutkan oleh Tubagus, kebijakan ini juga akan menyederhanakan proses administrasi dan klaim.

Selain itu, kelas standar ini dinilai akan mengurangi potensi fraud INA-CBGs. Terakhir, kelas standar ini diyakini akan mengoptimalkan koordinasi layanan kesehatan.

4. Target dan Progress Penerapan Kelas Standar

Kebijakan kelas standar ini rencanannya diterapkan bertahap paling lambat 2022. Sebelum itu, DJSN juga akan mempersiapkan perumusuan kriteria kelas standar dan proses costing dan formulasi tarif INA-CBGs.

5. Implikasi Kelas Standar

Kepada DPR, Tubagus menyebutkan tiga aspek yang akan terkena implikasi dari aturan kelas standar ini. Pada aspek tata kelola, pemerintah harus menentukan definisi kelas standar dan mempersiapkan ketersediaan tenaga medis dan non-medis.

Selain itu, pemerintah harus menyiapkan supply side termasuk jumlah tempat tidur dan fasilitas RS (fisik dan non-fisik). Lalu pemerintah harus menentukan jumlah pendanaan dan timeline penyiapan supply side hingga penyesuaian fasilitas kelas standar oleh RS.

Sementara pada aspek pembiayaan, akan terjadi penyesuaian tarif INA-CBGs kelas standar. Terakhir pada aspek kebijakan, akan diperlukan harmonisasi regulasi.

Berita terkait

BTPN Syariah Laporkan Laba Bersih Rp 264 M pada Kuartal I 2024

20 jam lalu

BTPN Syariah Laporkan Laba Bersih Rp 264 M pada Kuartal I 2024

PT Bank BTPN Syariah Tbk. melaporkan laba bersih sebesar Rp 264 miliar pada kuartal I 2024 atau turun Rp 161 miliar yoy.

Baca Selengkapnya

Total Aset BFI Finance Indonesia Rp 24,2 Triliun per Kuartal I 2024

1 hari lalu

Total Aset BFI Finance Indonesia Rp 24,2 Triliun per Kuartal I 2024

BFI Finance mencatat laba bersih terkumpul pada kuartal I sebesar Rp 361,4 miliar.

Baca Selengkapnya

Di Washington DC, Sri Mulyani Beberkan soal Bonus Demografi Muda hingga Reformasi Kesehatan

6 hari lalu

Di Washington DC, Sri Mulyani Beberkan soal Bonus Demografi Muda hingga Reformasi Kesehatan

Sri Mulyani menekankan pentingnya peningkatan kualitas SDM, baik pada bidang pendidikan maupun kesehatan sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Selengkapnya

Gus Muhdlor Bupati Sidoarjo Alasan Sakit Mangkir Panggilan KPK Sampai Sembuh, KPK: Agak Lain

6 hari lalu

Gus Muhdlor Bupati Sidoarjo Alasan Sakit Mangkir Panggilan KPK Sampai Sembuh, KPK: Agak Lain

Surat Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor alasan sakit tak dapat memenuhi panggilan KPK sampai sembuh. Ali Fikri, "Agak lain."

Baca Selengkapnya

Utang Luar Negeri RI Tercatat Rp USD 407,3 Miliar, Banyak Pembiayaan Proyek Pemerintah

8 hari lalu

Utang Luar Negeri RI Tercatat Rp USD 407,3 Miliar, Banyak Pembiayaan Proyek Pemerintah

BI mencatat jumlah utang luar negeri Indonesia jumlahnya naik 1,4 persen secara tahunan.

Baca Selengkapnya

Hari Kesehatan Sedunia, 269 Juta Penduduk Indonesia Telah Ikut Program JKN

20 hari lalu

Hari Kesehatan Sedunia, 269 Juta Penduduk Indonesia Telah Ikut Program JKN

Program JKN disebut telah mencegah 1,6 juta orang miskin dari kemiskinan yang lebih parah akibat pengeluaran biaya kesehatan rumah tangga.

Baca Selengkapnya

BPJS Kesehatan Sediakan Posko Pemeriksaan Kesehatan Gratis

22 hari lalu

BPJS Kesehatan Sediakan Posko Pemeriksaan Kesehatan Gratis

BPJS Kesehatan kembali menghadirkan layanan pemeriksaan kesehatan gratis.

Baca Selengkapnya

4 Jenis Kecelakaan yang Tak Dijamin BPJS Kesehatan, Bagaimana Prosedur Klaimnya?

25 hari lalu

4 Jenis Kecelakaan yang Tak Dijamin BPJS Kesehatan, Bagaimana Prosedur Klaimnya?

Begini syarat dan ketentuan jika korban kecelakaan dapat ditanggung BPJS.

Baca Selengkapnya

Bank Aladin Syariah Salurkan Rp 8,6 Triliun Pembiayaan Sepanjang 2023

25 hari lalu

Bank Aladin Syariah Salurkan Rp 8,6 Triliun Pembiayaan Sepanjang 2023

Bank Aladin Syariah mencatatkan total penyaluran pembiayaan lebih dari Rp 8,6 triliun sepanjang tahun 2023.

Baca Selengkapnya

4 Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan, Cek Perbedaannya

30 hari lalu

4 Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan, Cek Perbedaannya

Terdapat jenis-jenis kepesertaan BPJS Kesehatan, yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) hingga Pekerja Penerima Upah. Berikut perbedaannya.

Baca Selengkapnya