Atur Penempatan Dana dan Subsidi Bunga, Kemenkeu-OJK Teken SKB
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Rahma Tri
Kamis, 11 Juni 2020 11:53 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso telah menandatangani Keputusan Bersama nomor 265/KMK.010/2020 dan nomor SKB-1/D.01/2020 tentang Koordinasi Pelaksanaan Penempatan Dana dan Pemberian Subsidi Bunga Dalam Rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Langkah tersebut dilakukan untuk melaksanakan program Pemulihan Ekonomi Nasional.
Dilansir dari siaran pers bersama dua instansi, Keputusan Bersama ini merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 dan bertujuan untuk memperlancar koordinasi antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Di samping itu, diharapkan keputusan bersama ini bisa mengoptimalkan pemberian informasi dari OJK dalam rangka penempatan dana dan pemberian subsidi suku bunga sebagai pelaksanaan Program PEN.
"Khususnya dalam penetapan Bank Peserta, penempatan dana/perpanjangan penempatan dana pada Bank Peserta, serta pemberian subsidi bunga. Keputusan bersama ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2021," termaktub dalam siaran pers bersama Kementerian Keuangan dan OJK, Kamis, 11 Juni 2020.
OJK mendukung program pemerintah untuk memberikan subsidi bunga kepada debitur UMKM yang telah memenuhi kriteria yang ditetapkan. Juga melakukan penempatan dana kepada bank peserta dalam rangka memberikan dukungan likuiditas kepada bank umum, BPR dan perusahaan pembiayaan yang telah melakukan restrukturisasi kredit menurut ketentuan POJK 11/POJK3/2020 dan/atau memberikan tambahan kredit modal kerja.
Adapun koordinasi dan pemberian informasi dalam rangka pelaksanaan penetapan Bank Peserta dilakukan antara lain pertama, Kemenkeu akan menyampaikan permintaan informasi kepada OJK mengenai bank yang dapat menjadi Bank Peserta dengan kriteria sebagaimana tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020.
Kedua, OJK akan menyampaikan informasi mengenai bank yang telah memenuhi kriteria menjadi Bank Peserta kepada Kemenkeu, yang sekaligus berfungsi sebagai persetujuan dari OJK, dalam waktu paling lambat lima hari kerja setelah permintaan informasi diterima oleh OJK. Ketiga, Menteri Keuangan akan menetapkan Bank Peserta berdasarkan informasi dan persetujuan dari OJK.
<!--more-->
Selanjutnya, koordinasi dan pemberian informasi dalam rangka pelaksanaan penempatan dana dan atau perpanjangan penempatan dana pada Bank Peserta dilakukan dengan pertama, Kemenkeu akan menyampaikan permintaan informasi mengenai proposal penempatan dana dari Bank Peserta kepada OJK. Langkah tersebut dilakukan untuk melakukan penilaian atas proposal penempatan dana dari Bank Peserta.
Informasi proposal itu memuat paling sedikit mengenai peringkat komposisi hasil asesmen tingkat kesehatan Bank Peserta dan/atau Bank Pelaksana; serta jumlah kepemilikan Surat Berharga Negara, Sertifikat Deposito Bank Indonesia, Sertifikat Bank Indonesia, Sukuk Bank Indonesia, dan Sertifikat Bank Indonesia Syariah Bank Peserta dan/atau Bank Pelaksana yang belum direpokan dan jumlah dana pihak ketiga.
Di samping itu juga data restrukturisasi kredit atau pembiayaan yang telah dilakukan oleh Bank Peserta dan Bank Pelaksana, dan nilai penundaan cicilan pokok selama maksimum 6 (enam) bulan untuk kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi sesuai dengan data yang dilaporkan bank kepada OJK; dan informasi terkini terkait dengan kinerja Bank Peserta dan/atau Bank Pelaksana.
Kedua, informasi tersebut akan disampaikan oleh OJK kepada Kemenkeu paling lambat 5 lima hari kerja setelah permintaan informasi dari Kemenkeu dan data dari bank diterima oleh OJK. Ketiga, Kemenkeu menyetujui atau menolak proposal penempatan dana/perpanjangan penempatan dana dari Bank Peserta dengan mempertimbangkan informasi dari OJK. Keempat, Kemenkeu akan menyampaikan informasi mengenai jumlah, jangka waktu, dan tanggal setelmen penempatan dana dan atau perpanjangan penempatan dana pada Bank Peserta kepada OJK, dengan menggunakan sarana elektronik dan atau surat dalam waktu paling lambat lima hari kerja.
Sementara itu, koordinasi dan pemberian informasi dalam rangka pemberian subsidi bunga dilakukan dengan cara. Pertama, OJK menyampaikan informasi mengenai debitur UMKM di perbankan, perusahaan pembiayaan, PT Permodalan Nasional Madani (Persero), dan PT Pegadaian (Persero) yang telah memenuhi kriteria yang ditetapkan. Kedua, informasi mengenai debitur UMKM di perbankan dan perusahaan pembiayaan merupakan data yang terdapat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh OJK, sedangkan informasi mengenai debitur UMKM di PT Permodalan Nasional Madani (Persero) dan PT Pegadaian (Persero) merupakan informasi yang berasal dari kedua perusahaan tersebut, yang disertai surat pernyataan direksi mengenai kebenaran data dan informasi yang disampaikan. Ketiga, Kemenkeu akan menggunakan informasi yang disampaikan OJK sebagai dasar pemberian subsidi bunga.
"Tatacara pelaksanaan mengenai mekanisme penempatan dana Pemerintah pada bank peserta dan pemberian subsidi bunga untuk kredit UMKM dalam rangka program PEN diatur lebih lanjut masing-masing dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK 64 dan PMK 65/PMK.05/2020," dikutip dari siaran pers tersebut.