Kemenhub Bolehkan Mobil Penumpang Terisi Penuh Asal Serumah

Selasa, 9 Juni 2020 19:45 WIB

Petugas gabungan melakukan pengecekan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta kepada pengendara dengan mobil bernomor polisi luar Jabodetabek di Pos Pemantauan PSBB Pasar Jumat, Jakarta Selatan, Selasa, 26 Mei 2020. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan aturan penggunaan Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) untuk membatasi warga yang keluar masuk Jakarta pada masa arus balik.. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih membatasi jumlah maksimal penumpang kendaraan mobil pribadi, yakni 50 persen dari total tempat duduk kendaraan.

Namun, kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, untuk aturan pembatasan tersebut tak berlaku dengan mobil pribadi yang diisi oleh orang yang tinggal serumah atau sekeluarga.

"Untuk kendaraan perseorangan atau pribadi, kalau itu udah berasal dari satu keluarga atau satu rumah, itu baik fase 1, 2, dan 3 berlaku 100 persen. Jadi tidak ada pembatasan," ujar Budi dalam secara virtual, Selasa 9 Juni 2020.

Kemudian, terkait aturan pembatasan penumpang pada mobil pribadi berkapasitas 50 persen dari total tempat duduk itu akan berlaku sampai dengan 30 Juni 2020.

Hal tersebut sesuai dengan skema yang telah disiapkan oleh Dirjen Perhubungan Darat. Relaksasi pembatasan moda transportasi darat akan dilakukan secara bertahap dalam tiga fase.

Advertising
Advertising

"Fase pertama, mulai 9 Juni sampai 30 Juni. Jadi setelah ini kita mulai memasuki fase pertama. Fase kedua, 1 Juli sampai 31 Juli. Fase terakhir, yaitu new normal 1 Agustus sampai 31 Agustus," kata Budi.

Budi juga menjelaskan, dalam fase pertama, angkutan mobil pribadi masih dibatasi hingga 50 persen total kapasitas angkut, dengan menerapkan jaga jarak fisik dan protokol kesehatan lainnya.

"Jadi seat 5 orang hanya bisa dibuka 3 orang, sementara 7-8 seat hanya 4 orang," ungkapnya.

Setelah itu, pada fase kedua dan ketiga bagi wilayah yang termasuk zona merah atau oranye masih akan dikenakan pembatasan 50 persen.

Namun untuk wilayah yang termasuk zona kuning dan hijau, pada fase 2 masih dengan 50 persen, dan fase ketiga baru jumlah maksimal angkutan penumpang akan direlaksasi menjadi 75 persen total kapasitas penumpang. Terkait tata laksana aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggara Transportasi Darat saat Masa Adaptasi Baru Pandemi Covid-19.


Budi pun menegaskan, bagi yang melanggar aturan tersebut sudah jelas. Orang tersebut akan dikenakan sanksi berdasarkan apa yang dilakukan. "Bahwa sanksi dikenakan sanksi pidana atau sanksi lainnya," ucapnya.

Berita terkait

Delay 5 Jam, Penumpang Lion Air SUB-BDJ Desak Kompensasi Rp 300 Ribu

1 jam lalu

Delay 5 Jam, Penumpang Lion Air SUB-BDJ Desak Kompensasi Rp 300 Ribu

Pesawat Lion Air JT 316 rute Surabaya-Banjarmasin delay selama lima jam karena menunggu kedatangan pesawat Lion Air dari Batam.

Baca Selengkapnya

Kementerian Perhubungan Klaim Keselamatan Pelayaran Indonesia Diakui Dunia

5 jam lalu

Kementerian Perhubungan Klaim Keselamatan Pelayaran Indonesia Diakui Dunia

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengklaim bahwa keselamatan dan keamanan pelayaran kapal Indonesia telah diakui dunia internasional.

Baca Selengkapnya

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Masih Ditutup hingga Besok

2 hari lalu

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Masih Ditutup hingga Besok

Penutupan sementara operasional Bandara Sam Ratulangi Manado kembali diperpanjang hingga besok, Sabtu, 4 Mei 2024 pukul 18.00 WITA.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Dipangkas, Bagaimana Dampaknya ke Pertumbuhan Ekonomi Daerah?

2 hari lalu

17 Bandara Internasional Dipangkas, Bagaimana Dampaknya ke Pertumbuhan Ekonomi Daerah?

Direktur Utama InJourney Airports, Faik Fahmi mengatakan pemangkasan jumlah bandara internasional tidak bepengaruh signifikan ke ekonomi daerah.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status karena Sepi Kunjungan Wisman, Ini Kata Kemenhub

2 hari lalu

17 Bandara Internasional Turun Status karena Sepi Kunjungan Wisman, Ini Kata Kemenhub

Lesunya aktivitas kunjungan wisman ke 17 bandara internasional membuat Kemenhub menurunkan status penggunaan bandara menjadi bandara domestik.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status, Bukti Pemerintah Gagal Undang Wisatawan Asing?

2 hari lalu

17 Bandara Internasional Turun Status, Bukti Pemerintah Gagal Undang Wisatawan Asing?

Keputusan Kemehub menurunkan status 17 bandara internasional menjadi bandara domestik dinilai sebagai langkah yang tepat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Pengguna LRT Jabodebek Mencapai 1,4 Juta di April 2024

2 hari lalu

Pengguna LRT Jabodebek Mencapai 1,4 Juta di April 2024

Jumlah penumpang Light Rail Transit atau LRT Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi (Jabodebek) selama April 2024 sebanyak 1.402.933 orang.

Baca Selengkapnya

Gedung Putih Minta Rusia Dijatuhi Sanksi Lagi karena Kirim Minyak ke Korea Utara

2 hari lalu

Gedung Putih Minta Rusia Dijatuhi Sanksi Lagi karena Kirim Minyak ke Korea Utara

Gedung Putih menyarankan agar Rusia dijatuhi lagi sanksi karena diduga telah secara diam-diam mengirim minyak olahan ke Korea Utara

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

3 hari lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

3 hari lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya