Trump Mau Investigasi Pajak Digital RI, Kemenkeu Enggan Komentar
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Rahma Tri
Kamis, 4 Juni 2020 12:26 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan RI belum mau berkomentar soal langkah Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang berencana melakukan investigasi formal mengenai rencana penerapan pajak digital di beberapa negara, termasuk Indonesia.
"Pajak digital belum bisa rilis statementnya, mudah-mudahan segera, karena ini masalah yang cukup strategis. Nanti kami siapkan, semoga bisa kami ceritakan bagaimana statement dan penanganannya," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu dalam konferensi video, Kamis, 4 Juni 2020.
Donald Trump sebelumnya menyatakan bakal melakukan investigasi formal terkait dengan penerapan kebijakan pajak digital tersebut. Musababnya, pemerintah AS khawatir pemungutan pajak itu dilakukan secara tidak adil dengan hanya menargetkan perusahaan-perusahaan teknologi raksasa seperti Google, Apple, Facebook, Amazon dan Netflix.
Seperti dikutip dari BBC.com, Rabu, 3 Juni 2020 dalam penyelidikan tersebut, AS akan melakukan pemeriksaan atas beberapa skema penerapan pajak di 10 wilayah yurisdiksi, termasuk Indonesia. Selain Indonesia, penyelidikan dilakukan di Austria, Brazil, Republik Ceko, Uni Eropa, India, Italia, Turki, Spanyol, dan Inggris.
Penyelidikan dilakukan setelah sejumlah negara yang mulai mempertimbangkan penerapan pajak untuk layanan daring asal AS. Sejumlah negara sepakat, para perusahaan daring tersebut mengeluarkan biaya terlalu kecil kepada tiap negara tempat beroperasinya dan dinilai harus membayar pajak sesuai dengan aturan di masing-masing yurisdiksi tempat layanan mencari pundi-pundi.