Kemendagri Tegaskan Tak Ada Larangan ASN Naik Ojek Online

Senin, 1 Juni 2020 05:35 WIB

Pengemudi ojek online (ojol) mengangkut penumpang di kawasan Pondok Indah, Jakarta, Kamis, 9 April 2020. Keputusan tersebut sesuai dengan peraturan Menteri Kesehatan tentang pedoman PSBB yang menyatakan ojek online hanya boleh mengangkut barang, bukan orang. TEMPO/Nurdiansah

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk naik ojek selama masa pandemi virus Corona atau Covid-19. Termasuk di antaranya tidak adanya larangan operasional bagi ojek online maupun konvesional.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Kemendagri yang juga Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umun Kemendagri Bahtiar. Ia menyebutkan ketentuan itu termaktub dalam keputusan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian lewat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 440-830 Tahun 2020.

Beleid itu mengatur tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Kebijakan itu pula yang akan menjadi panduan bagi ASN dalam menyongsong New Normal.

Salah satu yang diatur dalam aturan itu adalah soal penggunaan transportasi umum. Namun Bahtiar menegaskan Kepmen tersebut tidak melarang ojek untuk beroperasi.

Lebih jauh Bahtiar menjelaskan, Kepmen tersebut hanya bersifat imbauan agar berhati-hati untuk mencegah kemungkinan terpapar virus Corona ketika menggunakan transportasi umum khususnya ojek. Ojek di sini bisa berarti ojek online maupun ojek konvensional khususnya terkait dalam hal penggunaan helm bersama.

Advertising
Advertising

“Lingkup pengaturan dalam Kepmen tersebut sebenarnya adalah untuk ASN Kemendagri dan Pemda yang selaras dengan Surat Edaran Kemenpan dan RB,” kata Bahtiar dalam keterangannya, Ahad, 31 Mei 2020.

Sebelumnya, beredar kabar bahwa ASN dilarang naik ojek pada masa new normal atau kenormalan baru. Tak hanya itu, ojek juga dikabarkan dilarang beroperasi.

Terkait hal itu, Bahtiar mengatakan Kemendagri tidak mengatur operasional ojek online ataupun ojek konvensional karena hal tersebut yang merupakan wewenang Kementerian Perhubungan. Adapun yang diatur Kepmendagri untuk ASN di jajaran Kemendagri dan Pemda.

“Solusi untuk poin terkait ojek online atau ojek konvensional tersebut ya ASN Kemendagri atau Pemda membawa helm sendiri. Jangan pakai helm yang disediakan oleh pengemudi ojek karena helm untuk penumpang adalah helm yang dipakai untuk penumpang lainnya sehingga rawan jadi media penularan,” kata Bahtiar.

<!--more-->

Atas penafsiran maksud yang berbeda tersebut, Kemendagri segera melakukan revisi dan perbaikan. Hal itu bertujuan untuk menghindari penafsiran yang berbeda terkait dengan aturan tersebut.

Penekanan Kepmen ini, kata Bahtiar, lebih kepada penggunaan helm bersama. "Hal ini untuk kehati-hatian dan kewaspadaan, mengingat penggunaan helm bersama pada ojek baik itu ojek online atau ojek konvensional diperkirakan dapat menjadi sumber penyebaran Covid 19. Makanya, ditekankan agar hati-hati."

Terkait larangan pengemudi ojek online mengangkut penumpang sebelumnya tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020. Beleid itu mengatur kendaraan roda dua berbasis aplikasi hanya dibolehkan untuk mengangkut serta mengirim barang.

Aturan mengenai pedoman pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB ini terdapat dalam pasal 15 Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020. Aturan ini diterbitkan dalam rangka percepatan penanggulangan virus Corona.

Menanggapi kebijakan teranyar pemerintah itu, Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua Indonesia Igun Wicaksono mengatakan bahwa pengemudi ojek online akan melancarkan aksi demo besar-besaran di Istana Negara. Ancaman demo di Istana itu akan dilakukan bila setelah masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dicabut atau tatanan normal baru (new normal) diterapkan, ojek online tetap dilarang mengangkut penumpang.

"Kepada Presiden, kami akan unjuk rasa. Semua anggota Garda dan ojol (ojek online) seluruh Indonesia tidak terima jika kami terus dilarang membawa penumpang," tuturnya dalam keterangan yang diterima Tempo, Ahad, 31 Mei 2020.

Bahkan, menurut Igun, aksi demo pengemudi ojek online juga berpotensi terjadi di daerah lain atau di wilayah-wilayah operasional Gojek maupun Grab Indonesia. "Sekalian saja kami protes massal," tuturnya.

Igun menyebut, pemerintah tak semestinya melarang ojek online beroperasi seandainya PSBB dilonggarkan. Musababnya, saat ini, asosiasi telah membuat protokol kesehatan yang menjamin keselamatan penumpang saat masa normal baru berlangsung.

BISNIS | FRANCISCA CHRISTY

Berita terkait

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

8 jam lalu

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kementerian PUPR: Progres Rusun ASN di IKN Rata-rata Capai 40 Persen

2 hari lalu

Kementerian PUPR: Progres Rusun ASN di IKN Rata-rata Capai 40 Persen

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkapkan progres pembangunan rumah susun (Rusun) ASN di di IKN rata-rata capai 40 persen.

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

4 hari lalu

Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

Gus Muhdlor telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 16 April 2024.

Baca Selengkapnya

Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur yang Dapat Satyalancana

4 hari lalu

Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur yang Dapat Satyalancana

Khofifah menjadi satu-satunya gubernur karena Jatim menjadi provinsi berkinerja terbaik berturut turut.

Baca Selengkapnya

Gopay Salurkan Zakat dan Donasi Ramadan Rp 31 Miliar

4 hari lalu

Gopay Salurkan Zakat dan Donasi Ramadan Rp 31 Miliar

Gopay menyalurkan zakat dan donasi dengan total Rp 31 miliar yang terkumpul selama Ramadan.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Prabowo-Gibran Diharap Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Tanggal Pendaftaran CPNS 2024

5 hari lalu

Terpopuler: Prabowo-Gibran Diharap Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Tanggal Pendaftaran CPNS 2024

Berita terpopuler: Prabowo-Gibran diharap bisa mempercepat pertumbuhan ekonomi usai dilantik, pendaftaran CPNS 2024 dibuka.

Baca Selengkapnya

Cerita Pembuat Konten Tega Siksa Anak Monyet Ekor Panjang, Dapat Cuan dari WNA

7 hari lalu

Cerita Pembuat Konten Tega Siksa Anak Monyet Ekor Panjang, Dapat Cuan dari WNA

Polisi telah mengungkap tiga pelaku yang memproduksi video penyiksaan anak monyet ekor panjang. Mereka mendapat pesanan dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Butuh Banyak Sumber Daya di Bidang Teknis, Kemensos Buka 40.839 Formasi ASN

8 hari lalu

Butuh Banyak Sumber Daya di Bidang Teknis, Kemensos Buka 40.839 Formasi ASN

Usulan Kemensos itu disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Abdullah Azwar Anas.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

9 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

PUPR Optimistis Istana dan Kantor Presiden di IKN Siap Juli, Presiden Jokowi Bisa Upacara 17 Agustus?

10 hari lalu

PUPR Optimistis Istana dan Kantor Presiden di IKN Siap Juli, Presiden Jokowi Bisa Upacara 17 Agustus?

PUPR menyatakan Istana Negara dan Kantor Presiden di IKN dapat fungsional pada Juli, sehingga Presiden Jokowi bisa menggelar upacara 17 Agustus.

Baca Selengkapnya