Kemendagri Tegaskan Tak Ada Larangan ASN Naik Ojek Online
Reporter
Bisnis.com
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Senin, 1 Juni 2020 05:35 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk naik ojek selama masa pandemi virus Corona atau Covid-19. Termasuk di antaranya tidak adanya larangan operasional bagi ojek online maupun konvesional.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Kemendagri yang juga Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umun Kemendagri Bahtiar. Ia menyebutkan ketentuan itu termaktub dalam keputusan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian lewat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 440-830 Tahun 2020.
Beleid itu mengatur tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Kebijakan itu pula yang akan menjadi panduan bagi ASN dalam menyongsong New Normal.
Salah satu yang diatur dalam aturan itu adalah soal penggunaan transportasi umum. Namun Bahtiar menegaskan Kepmen tersebut tidak melarang ojek untuk beroperasi.
Lebih jauh Bahtiar menjelaskan, Kepmen tersebut hanya bersifat imbauan agar berhati-hati untuk mencegah kemungkinan terpapar virus Corona ketika menggunakan transportasi umum khususnya ojek. Ojek di sini bisa berarti ojek online maupun ojek konvensional khususnya terkait dalam hal penggunaan helm bersama.
“Lingkup pengaturan dalam Kepmen tersebut sebenarnya adalah untuk ASN Kemendagri dan Pemda yang selaras dengan Surat Edaran Kemenpan dan RB,” kata Bahtiar dalam keterangannya, Ahad, 31 Mei 2020.
Sebelumnya, beredar kabar bahwa ASN dilarang naik ojek pada masa new normal atau kenormalan baru. Tak hanya itu, ojek juga dikabarkan dilarang beroperasi.
Terkait hal itu, Bahtiar mengatakan Kemendagri tidak mengatur operasional ojek online ataupun ojek konvensional karena hal tersebut yang merupakan wewenang Kementerian Perhubungan. Adapun yang diatur Kepmendagri untuk ASN di jajaran Kemendagri dan Pemda.
“Solusi untuk poin terkait ojek online atau ojek konvensional tersebut ya ASN Kemendagri atau Pemda membawa helm sendiri. Jangan pakai helm yang disediakan oleh pengemudi ojek karena helm untuk penumpang adalah helm yang dipakai untuk penumpang lainnya sehingga rawan jadi media penularan,” kata Bahtiar.
<!--more-->
Atas penafsiran maksud yang berbeda tersebut, Kemendagri segera melakukan revisi dan perbaikan. Hal itu bertujuan untuk menghindari penafsiran yang berbeda terkait dengan aturan tersebut.
Penekanan Kepmen ini, kata Bahtiar, lebih kepada penggunaan helm bersama. "Hal ini untuk kehati-hatian dan kewaspadaan, mengingat penggunaan helm bersama pada ojek baik itu ojek online atau ojek konvensional diperkirakan dapat menjadi sumber penyebaran Covid 19. Makanya, ditekankan agar hati-hati."
Terkait larangan pengemudi ojek online mengangkut penumpang sebelumnya tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020. Beleid itu mengatur kendaraan roda dua berbasis aplikasi hanya dibolehkan untuk mengangkut serta mengirim barang.
Aturan mengenai pedoman pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB ini terdapat dalam pasal 15 Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020. Aturan ini diterbitkan dalam rangka percepatan penanggulangan virus Corona.
Menanggapi kebijakan teranyar pemerintah itu, Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua Indonesia Igun Wicaksono mengatakan bahwa pengemudi ojek online akan melancarkan aksi demo besar-besaran di Istana Negara. Ancaman demo di Istana itu akan dilakukan bila setelah masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dicabut atau tatanan normal baru (new normal) diterapkan, ojek online tetap dilarang mengangkut penumpang.
"Kepada Presiden, kami akan unjuk rasa. Semua anggota Garda dan ojol (ojek online) seluruh Indonesia tidak terima jika kami terus dilarang membawa penumpang," tuturnya dalam keterangan yang diterima Tempo, Ahad, 31 Mei 2020.
Bahkan, menurut Igun, aksi demo pengemudi ojek online juga berpotensi terjadi di daerah lain atau di wilayah-wilayah operasional Gojek maupun Grab Indonesia. "Sekalian saja kami protes massal," tuturnya.
Igun menyebut, pemerintah tak semestinya melarang ojek online beroperasi seandainya PSBB dilonggarkan. Musababnya, saat ini, asosiasi telah membuat protokol kesehatan yang menjamin keselamatan penumpang saat masa normal baru berlangsung.
BISNIS | FRANCISCA CHRISTY