Iuran BPJS Kesehatan Naik, DJSN Siapkan Kelas Standar Rawat Inap

Reporter

Caesar Akbar

Rabu, 20 Mei 2020 06:05 WIB

Peserta BPJS Kesehatan tengah mengurus kelengkapan administrasi di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Pasar Minggu, Jakarta, Kamis, 14 Mei 2020. Presiden Joko Widodo alias Jokowi kembali mengumumkan Perpres kenaikan tarif BPJS Kesehatan. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Jaminan Sosial Nasional tengah menyusun kriteria kebutuhan dasar kesehatan dan kelas standar untuk para peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan. Kriteria tersebut adalah salah satu bagian dari perbaikan tata kelola sistem layanan kesehatan pada program Jaminan Kesehatan Nasional.

"Nanti ke depannya pelayanan itu berdasarkan kebutuhan dasar kesehatan dan juga sesuai dengan kelas standar yang telah kami diskusikan," ujar anggota DJSN Mohamad Subuh Sahli dalam konferensi video, Selasa, 19 Mei 2020.

Kelas standar adalah kelas untuk pelayanan rawat inap yang akan berlaku untuk seluruh peserta program JKN. Nantinya, dengan rancangan anyar ini ruang rawat inap untuk peserta JKN diperkirakan bakal dibagi ke dalam dua kelas saja, yakni untuk peserta Penerima Bantuan Iuran dan peserta non-PBI.

Anggota DJSN Asih Eka Putri mengatakan rincian kriteria dan fasilitas mengenai kelas standar hingga kini masih dalam kajian. "Sekarang kami sedang menyusun kriteria ruang rawat inap yang nanti akan jadi hak peserta. Saat ini opsinya ada dua, untuk kelas PBI dan non-PBI. Kemudian opsi optimumnya bisa satu kelas,satu tipe, dan satu kriteria rawat inap untuk seluruh peserta," kata dia.

Pembahasan skema kelas standar ditargetkan rampung pada Desember 2020 dan direncanakan diterapkan secara bertahap hingga tahun 2022.

Perbaikan sistem JKN dilakukan beriringan dengan kenaikan tarif iuran yang diterapkan oleh pemerintah. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan penerbitan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan bertujuan menciptakan ekosistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sehat, berkesinambungan, dan berkeadilan.

Ia memastikan penetapan Perpres ini sudah mencakup penyempurnaan kebijakan tentang pengelolaan JKN secara lebih komprehensif dalam jangka panjang untuk menyediakan pelayanan kesehatan yang lebih baik kepada masyarakat.

Melalui Perpres ini, Airlangga menegaskan pemerintah tetap berkomitmen untuk membantu masyarakat ekonomi golongan menengah ke bawah terutama bagi peserta kelas 3 BPJS Kesehatan yang tercatat mencapai 21,6 juta Pekerja Mandiri (PBPU) dan Bukan Pekerja.

Peserta kelas 3 hanya membayar iuran JKN sebesar Rp 25.500 per orang per bulan, artinya tidak naik sesuai putusan MA, yang lebih rendah dari iuran yang ditetapkan bagi masyarakat kurang mampu sebesar Rp 42 ribu per orang per bulan.

Melalui penetapan iuran tersebut, maka pemerintah memberi subsidi hingga Rp 16.500 per orang per bulan, dari iuran awal Rp 42 ribu dikurangi iuran JKN Rp 25.500, dengan pemberian subsidi berlaku mulai Juli sampai Desember 2020.

"Jadi diberikan relaksasi dan keringanan dimana gap antara Rp 42 ribu dengan Rp 25.500 atau sebesar Rp 16.500 dibayarkan oleh negara dan telah dimasukkan dalam anggaran 2020," kata Airlangga.

Saat ini, tercatat sebanyak 132,6 juta orang miskin dan tidak mampu adalah peserta BPJS Kesehatan (JKN) secara gratis, yang mendapatkan layanan kesehatan setara kelas 3 dan iuran sebesar Rp 42 ribu per orang per bulan.

Dengan adanya penyesuaian, maka iuran JKN tersebut nantinya ditanggung oleh pemerintah melalui APBN untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebesar 96,6 juta orang, dan APBD sebesar 36 juta orang oleh Pemerintah Daerah.

Sementara itu, iuran peserta PBPU dan BP Kelas 1 dipastikan naik sejak awal Juli menjadi Rp 150 ribu per orang per bulan dan iuran peserta PBPU dan BP Kelas 2 sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan. Peserta yang tidak mampu dapat berpindah ke kelas 3, dengan membayar Rp 25.500 per orang per bulan.

CAESAR AKBAR | ANTARA

Berita terkait

Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

3 jam lalu

Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

Salah satu kemudahan yang diberikan saat ini adalah peserta JKN aktif dapat berobat hanya dengan menunjukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Selengkapnya

Aplikasi Mobile JKN Mudahkan Masyarakat Jalani Pengobatan

3 jam lalu

Aplikasi Mobile JKN Mudahkan Masyarakat Jalani Pengobatan

Kehadiran aplikasi Mobile JKN kemudahan layanan kesehatan bagi peserta JKN

Baca Selengkapnya

Ratusan Ribu Hektare Sawit Ilegal Kalimantan Tengah akan Diputihkan, Dinas Perkebunan Mengaku Tidak Dilibatkan

7 jam lalu

Ratusan Ribu Hektare Sawit Ilegal Kalimantan Tengah akan Diputihkan, Dinas Perkebunan Mengaku Tidak Dilibatkan

Lebih dari separo lahan sawit di Kalimantan Tengah diduga berada dalam kawasan hutan. Pemerintah berencana melakukan pemutihan sawit ilegal.

Baca Selengkapnya

22 Ribu Hektare Lahan Sawit PT SCP Diduga Berada dalam Kawasan Hutan, Kerap Memicu Kebakaran

9 jam lalu

22 Ribu Hektare Lahan Sawit PT SCP Diduga Berada dalam Kawasan Hutan, Kerap Memicu Kebakaran

22 ribu hektare perkebunan sawit PT Suryamas Cipta Perkasa (PT SCP) masuk kawasan hutan hidrologis gambut di Kalimantan Tengah.

Baca Selengkapnya

Kala Jokowi dan Gibran Disebut sebagai Bagian dari Keluarga Besar Golkar dan PAN

1 hari lalu

Kala Jokowi dan Gibran Disebut sebagai Bagian dari Keluarga Besar Golkar dan PAN

Ini alasan Partai Golkar dan PAN menyebut Jokowi dan Gibran sebagai bagian dari keluarga besar partainya.

Baca Selengkapnya

Hadiri Penetapan Prabowo - Gibran sebagai Presiden dan Wapres Terpilih, Anies: Hormati Proses Bernegara

6 hari lalu

Hadiri Penetapan Prabowo - Gibran sebagai Presiden dan Wapres Terpilih, Anies: Hormati Proses Bernegara

Anies dan Muhaimin hadir dalam acara penetapan presiden wakil presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di KPU hari ini.

Baca Selengkapnya

Pelemahan Rupiah dan IHSG Berlanjut, Airlangga: Indonesia Masih Lebih Baik

7 hari lalu

Pelemahan Rupiah dan IHSG Berlanjut, Airlangga: Indonesia Masih Lebih Baik

Kendati terjadi pelemahan rupiah, Airlangga mengklaim rupiah masih lebih baik dibanding mata uang lain. IHSG juga diklaim lebih baik dari negara lain.

Baca Selengkapnya

Di Washington DC, Sri Mulyani Beberkan soal Bonus Demografi Muda hingga Reformasi Kesehatan

9 hari lalu

Di Washington DC, Sri Mulyani Beberkan soal Bonus Demografi Muda hingga Reformasi Kesehatan

Sri Mulyani menekankan pentingnya peningkatan kualitas SDM, baik pada bidang pendidikan maupun kesehatan sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Selengkapnya

Airlangga Hartarto Bertemu Tony Blair Bahas IKN hingga Stabilitas Geopolitik

9 hari lalu

Airlangga Hartarto Bertemu Tony Blair Bahas IKN hingga Stabilitas Geopolitik

Tony Blair menemui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bahas IKN hingga stabilitas geopolitik.

Baca Selengkapnya

Tak Khawatirkan Dampak Konflik Iran-Israel, Airlangga: Belum Ada Apa-apa

12 hari lalu

Tak Khawatirkan Dampak Konflik Iran-Israel, Airlangga: Belum Ada Apa-apa

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menilai masyarakat Indonesia tak perlu khawatir soal imbas konflik Iran-Israel. Dia mengatakan potensi eskalasi konflik kedua negara tersebut belum diketahui, sehingga pemerintah belum mengambil keputusan apapun.

Baca Selengkapnya