Iuran BPJS Kesehatan Naik, DJSN Siapkan Kelas Standar Rawat Inap
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Kodrat Setiawan
Rabu, 20 Mei 2020 06:05 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Jaminan Sosial Nasional tengah menyusun kriteria kebutuhan dasar kesehatan dan kelas standar untuk para peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan. Kriteria tersebut adalah salah satu bagian dari perbaikan tata kelola sistem layanan kesehatan pada program Jaminan Kesehatan Nasional.
"Nanti ke depannya pelayanan itu berdasarkan kebutuhan dasar kesehatan dan juga sesuai dengan kelas standar yang telah kami diskusikan," ujar anggota DJSN Mohamad Subuh Sahli dalam konferensi video, Selasa, 19 Mei 2020.
Kelas standar adalah kelas untuk pelayanan rawat inap yang akan berlaku untuk seluruh peserta program JKN. Nantinya, dengan rancangan anyar ini ruang rawat inap untuk peserta JKN diperkirakan bakal dibagi ke dalam dua kelas saja, yakni untuk peserta Penerima Bantuan Iuran dan peserta non-PBI.
Anggota DJSN Asih Eka Putri mengatakan rincian kriteria dan fasilitas mengenai kelas standar hingga kini masih dalam kajian. "Sekarang kami sedang menyusun kriteria ruang rawat inap yang nanti akan jadi hak peserta. Saat ini opsinya ada dua, untuk kelas PBI dan non-PBI. Kemudian opsi optimumnya bisa satu kelas,satu tipe, dan satu kriteria rawat inap untuk seluruh peserta," kata dia.
Pembahasan skema kelas standar ditargetkan rampung pada Desember 2020 dan direncanakan diterapkan secara bertahap hingga tahun 2022.
Perbaikan sistem JKN dilakukan beriringan dengan kenaikan tarif iuran yang diterapkan oleh pemerintah. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan penerbitan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan bertujuan menciptakan ekosistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sehat, berkesinambungan, dan berkeadilan.
Ia memastikan penetapan Perpres ini sudah mencakup penyempurnaan kebijakan tentang pengelolaan JKN secara lebih komprehensif dalam jangka panjang untuk menyediakan pelayanan kesehatan yang lebih baik kepada masyarakat.
Melalui Perpres ini, Airlangga menegaskan pemerintah tetap berkomitmen untuk membantu masyarakat ekonomi golongan menengah ke bawah terutama bagi peserta kelas 3 BPJS Kesehatan yang tercatat mencapai 21,6 juta Pekerja Mandiri (PBPU) dan Bukan Pekerja.
Peserta kelas 3 hanya membayar iuran JKN sebesar Rp 25.500 per orang per bulan, artinya tidak naik sesuai putusan MA, yang lebih rendah dari iuran yang ditetapkan bagi masyarakat kurang mampu sebesar Rp 42 ribu per orang per bulan.
Melalui penetapan iuran tersebut, maka pemerintah memberi subsidi hingga Rp 16.500 per orang per bulan, dari iuran awal Rp 42 ribu dikurangi iuran JKN Rp 25.500, dengan pemberian subsidi berlaku mulai Juli sampai Desember 2020.
"Jadi diberikan relaksasi dan keringanan dimana gap antara Rp 42 ribu dengan Rp 25.500 atau sebesar Rp 16.500 dibayarkan oleh negara dan telah dimasukkan dalam anggaran 2020," kata Airlangga.
Saat ini, tercatat sebanyak 132,6 juta orang miskin dan tidak mampu adalah peserta BPJS Kesehatan (JKN) secara gratis, yang mendapatkan layanan kesehatan setara kelas 3 dan iuran sebesar Rp 42 ribu per orang per bulan.
Dengan adanya penyesuaian, maka iuran JKN tersebut nantinya ditanggung oleh pemerintah melalui APBN untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebesar 96,6 juta orang, dan APBD sebesar 36 juta orang oleh Pemerintah Daerah.
Sementara itu, iuran peserta PBPU dan BP Kelas 1 dipastikan naik sejak awal Juli menjadi Rp 150 ribu per orang per bulan dan iuran peserta PBPU dan BP Kelas 2 sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan. Peserta yang tidak mampu dapat berpindah ke kelas 3, dengan membayar Rp 25.500 per orang per bulan.
CAESAR AKBAR | ANTARA