Dokumen Tak Lengkap, 80 Calon Penumpang Kereta Ditolak Berangkat

Jumat, 15 Mei 2020 07:12 WIB

Penumpang menunjukkan tiket di dalam gerbong kereta api luar biasa relasi Gambir - Surabaya Pasarturi di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa, 12 Mei 2020. PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengoperasikan kereta api luar biasa (KLB) jarak jauh. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat, sebanyak 80 calon penumpang yang akan membeli tiket perjalanan angkutan khusus jarak jauh telah ditolak oleh petugas di Posko Satgas Covid-19. Data itu terekam selama dua hari, yakni sejak angkutan kereta khusus dioperasikan pada 12 hingga 13 Mei 2020.

"Ditolak karena calon penumpang tersebut tidak menyertakan persyaratan sesuai dengan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Covid-19," kata Vice President Public Relations KAI Joni Martinus, Kamis, 14 Mei 2020.

Berdasarkan surat edaran Tim Gugus Tugas Penanganan Percepatan Covid-19, penumpang yang akan melakoni perjalanan khusus harus memenuhi sejumlah kriteria. Misalnya orang dengan keperluan kedinasan, pasien dengan kondisi sakit (darurat), orang yang keluarga intinya meninggal, petugas medis atau petugas untuk kepentingan penanganan Covid-19, dan WNI dengan perjalanan repatriasi (pemulangan).

Dalam proses membeli tiket, calon penumpang harus melampirkan sejumlah dokumen, di antaranya surat tugas bagi pekerja. Kemudian, pebisnis yang tidak memiliki instansi harus membuat surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani oleh lurah atau kepala desa setempat.

Calon penumpang juga harus mengantongi surat tes kesehatan atau hasil tes PCR yang menyatakan dirinya bebas Covid-19. Untuk calon penumpang yang merupakan pasien dengan keadaan kesehatan darurat, mereka mesti menunjukkan surat rujukan dari rumah sakit.

Sementara itu, untuk orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia, calon penumpang wajib menunjukkan surat keterangan kematian dari tempat almarhum/almarhumah. Selanjutnya, bagi pekerja migran yang dipulangkan dari luar negeri, mereka mesti menunjukkan surat keterangan dari pemerintah.

Adapun dokumen-dokumen ini wajib ditunjukkan kepada petugas Posko Satgas Covid-19 di stasiun keberangkatan. "Petugas berasal dari internal KAI, Kemenhub, TNI, Polisi, BPBD, Satpol PP, Damkar, dan Dinas Kesehatan masing-masing daerah," kata Joni.

Joni mengimbau calon penumpang sesuai kriteria yang akan melakukan perjalanan angkutan khusus dan dokumennya lengkap agar datang lebih awal dari jadwal keberangkatan. Sebab, para calon penumpang tersebut harus melewati proses verifikasi berkas.

Di samping itu, Joni berharap penumpang agar mematuhi ketentuan dan prosedur di masing-masing posko. “Penumpang kereta khusus juga diharuskan naik dan turun sesuai stasiun yang tertera pada tiket," tuturnya.

PT KAI mulai mengoperasikan angkutan khusus alias kereta api luar biasa (KLB) sejak 12 Mei 2020. Dalam dua hari beroperasi, okupansi penumpang yang diangkut KAI hanya 10 persen dari total kapasitas yang disediakan atau hanya 148 penumpang. Sebanyak 62 orang diangkut pada hari pertama dan 86 orang lainnya diangkut pada hari kedua.

Berita terkait

LRT Jabodebek Layani 3,8 Juta Penumpang pada Triwulan I Tahun Ini

9 jam lalu

LRT Jabodebek Layani 3,8 Juta Penumpang pada Triwulan I Tahun Ini

Light Rail Transit atau LRT Jabodebek mencatat jumlah pengguna selama Triwulan pertama 2024 mencapai 3.841.554 orang.

Baca Selengkapnya

11 Kereta Dihentikan Sementara saat Gempa Garut

1 hari lalu

11 Kereta Dihentikan Sementara saat Gempa Garut

Sebanyak 11 kereta diminta berhenti sementara saat gempa Garut yang terjadi pada Sabtu, 27 April 2024 pukul 23.29 WIB.

Baca Selengkapnya

Larangan Merokok Ganja di Stasiun, Mengenal Deutsche Bahn Perusahaan Kereta Jerman yang Mengumumkan Aturan Ini

1 hari lalu

Larangan Merokok Ganja di Stasiun, Mengenal Deutsche Bahn Perusahaan Kereta Jerman yang Mengumumkan Aturan Ini

Operator kereta di Jerman Deutsche Bahn atau DB mengumumkan melarang merokok ganja di area-area stasiun. Aturan ini berlaku mulai 1 Juni 2024

Baca Selengkapnya

Volume Penumpang Kereta Api di Triwulan Pertama 2024 Mencapai 11 Juta Penumpang

4 hari lalu

Volume Penumpang Kereta Api di Triwulan Pertama 2024 Mencapai 11 Juta Penumpang

KAI mengoperasikan sejumlah kereta api baru, di antaranya seperti KA Argo Merbabu relasi Gambir-Semarang Tawang Bank Jateng (pp).

Baca Selengkapnya

5 Tips Memilih Kursi Kereta Api Jarak Jauh agar Tidak Mundur

4 hari lalu

5 Tips Memilih Kursi Kereta Api Jarak Jauh agar Tidak Mundur

Saat bepergian jarak jauh menggunakan kereta, ketahui beberapa tips memilih kursi kereta agar tidak mundur. Berikut ini tipsnya.

Baca Selengkapnya

Penelitian Tak Tuntas Sesar Gempa IKN dan Syarat TOEFL dari PT KAI di Top 3 Tekno

4 hari lalu

Penelitian Tak Tuntas Sesar Gempa IKN dan Syarat TOEFL dari PT KAI di Top 3 Tekno

Selain soal sesar gempa di sekitar IKN dan syarat TOEFL untuk pelamar kerja di PT KAI, ada pula prediksi ketibaan musim kemarau di Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Tips Raih Nilai TOEFL 500 Agar Lulus Rekrutmen Kerja

5 hari lalu

Tips Raih Nilai TOEFL 500 Agar Lulus Rekrutmen Kerja

Skor TOEFL yang tinggi menjadi syarat dalam rekrutmen sejumlah perusahaan. Bagaimana tips untuk mencapainya?

Baca Selengkapnya

Syarat IPK 3.5 ke Atas dan TOEFL Minimal 500: Fakta-fakta Rekrutmen PT KAI 2024 Dikritisi Warganet

5 hari lalu

Syarat IPK 3.5 ke Atas dan TOEFL Minimal 500: Fakta-fakta Rekrutmen PT KAI 2024 Dikritisi Warganet

Unggahan rekrutmen Management Trainee oleh PT KAI mengundang perdebatan warganet terkait IPK minimal 3.5 hingga sertifikat TOEL minimal bernilai 500

Baca Selengkapnya

Syarat Rekrutmen PT KAI IPK 3.5 dan TOEFL 500 Disorot Publik, Apa Saja Jenis TOEFL?

6 hari lalu

Syarat Rekrutmen PT KAI IPK 3.5 dan TOEFL 500 Disorot Publik, Apa Saja Jenis TOEFL?

Sarat masuk PT KAI dengan IPK 3.5 dan TOEFL 500 mendapat kritik dan sorotan publik. Untuk posisi apa setinggi itu? Ketahui jenis-jenis TOEFL?

Baca Selengkapnya

Kronologi Kereta Cepat Jakarta-Bandung: dari Digagas SBY hingga KAI Terbebani Utang Rp6,9 T

6 hari lalu

Kronologi Kereta Cepat Jakarta-Bandung: dari Digagas SBY hingga KAI Terbebani Utang Rp6,9 T

Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung menyisakan pekerjaan rumah bagi PT Kereta Api Indonesia berupa utang Rp6,9 triliun ke Bank Pembangunan Cina (CDB)

Baca Selengkapnya