Beroperasi Lagi, PT KAI Kerahkan Enam Kereta Api Luar Biasa
Reporter
Ahmad Fikri (Kontributor)
Editor
Rahma Tri
Senin, 11 Mei 2020 12:59 WIB
TEMPO.CO, Bandung - Vice President Public Relations PT Kereta Api Indonesia Joni Martinus mengatakan, PT KAI akan kembali beroperasi khusus mulai besok hingga 31 Mei 2020. Perjalanan jarak jauh yang dibuka itu akan dilayani dengan kereta api luar biasa (KLB).
"Terdapat 6 perjalanan Kereta Api Luar Biasa yang kami operasikan untuk masyarakat yang dikecualikan sesuai aturan pemerintah dengan penerapan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat,” kata Joni seperti dikutip dari rilis, Senin, 11 Mei 2020.
Enam perjalanan kereta tersebut melayani 3 rute, masing-masing kereta melayani dua perjalanan. Kereta luar biasa yang akan beroperasi mulai 12 Mei 2020 tersebut adalah KLB Gambir-Surabaya Pasarturi (Lintas Utara), KLB Gambir-Surabaya Pasarturi (Lintas Selatan), serta KLB Bandung-Surabaya Pasarturi.
Joni mengatakan, layanan kereta jarak jauh tersebut mengikuti Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 6 Mei 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. “Pengoperasian KLB ini dikhususkan hanya untuk masyarakat yang dikecualikan sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah dan bukan dalam rangka Angkutan Mudik Idul Fitri,” kata dia.
Surat edaran Gugus Tugas mengatur pengecualian untuk pekerja di pelayanan penanganan Covid-19, pertahanan dan keamanan, kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi penting, perjalanan darurat pasien atau orang yang memiliki keluarga inti sakit keras atau meninggal, serta repatriasi. PT KAI menyiapkan sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi calon penumpang kereta luar biasa mengikuti Surat Edaran Gugus Tugas tersebut.
<!--more-->
Calon penumpang kereta, wajib membawa sejumlah dokumen pendukung rencana perjalanannya dan melaporkan rencana keberangkatannya di Posko Gugus Tugas Covid-19 di stasiun penjualan tiket kereta. Dokumen tersebut diantaranya surat hasil tes negatif Covid-19, surat tugas dari perusahaan ,KTP atau tanda pengenal lain yang sah, serta dokumen pendukung lainnya sesuai peraturan.
“PT KAI membentuk posko penjagaan dan pemeriksaan tersebut berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan, Polisi, TNI, Pemerintah Daerah, Gugus Tugas Covid-19 Daerah, dan instansi terkait lainnya,” kata Joni.
Sesuai protokol kesehatan, setelah syarat lengkap, penumpang diwajibkan menggunakan masker, serta bersuhu tubuh di bawah 38 derajat Celcius. PT KAI menerapkan pembatasan kapasitas angkut dengan menjual hanya 50 persen kapasitas tempat duduk kereta, serta membuat batas antre dan pengaturan tempat duduk untuk menerapkan physical distancing di stasiun dan di kereta.
Adapun penjualan tiket kereta luar biasa itu sudah dibuka mulai hari ini, Senin, 11 Mei 2020, di stasiun keberangkatan penumpang. Pembelian dan pemesanan tiket bisa dilakukan hingga H-7 rencana jadwal keberangkatan penumpang. Pembelian dan pemesanan tiket kereta tidak bisa diwakilkan oleh calon penumpang.
AHMAD FIKRI