Beroperasi Lagi, PT KAI Kerahkan Enam Kereta Api Luar Biasa

Senin, 11 Mei 2020 12:59 WIB

Calon penumpang antre untuk melakukan pembatalan tiket kereta di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Kamis, 23 April 2020. Terkait dengan larangan mudik 2020, PT Kereta Api Indonesia akan melayani pembatalan tiket kereta dengan pengembalian dana 100 persen bagi penumpang, pembatalan dapat dilakukan hingga 30 April 2020. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Bandung - Vice President Public Relations PT Kereta Api Indonesia Joni Martinus mengatakan, PT KAI akan kembali beroperasi khusus mulai besok hingga 31 Mei 2020. Perjalanan jarak jauh yang dibuka itu akan dilayani dengan kereta api luar biasa (KLB).

"Terdapat 6 perjalanan Kereta Api Luar Biasa yang kami operasikan untuk masyarakat yang dikecualikan sesuai aturan pemerintah dengan penerapan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat,” kata Joni seperti dikutip dari rilis, Senin, 11 Mei 2020.

Enam perjalanan kereta tersebut melayani 3 rute, masing-masing kereta melayani dua perjalanan. Kereta luar biasa yang akan beroperasi mulai 12 Mei 2020 tersebut adalah KLB Gambir-Surabaya Pasarturi (Lintas Utara), KLB Gambir-Surabaya Pasarturi (Lintas Selatan), serta KLB Bandung-Surabaya Pasarturi.

Joni mengatakan, layanan kereta jarak jauh tersebut mengikuti Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 6 Mei 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. “Pengoperasian KLB ini dikhususkan hanya untuk masyarakat yang dikecualikan sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah dan bukan dalam rangka Angkutan Mudik Idul Fitri,” kata dia.

Surat edaran Gugus Tugas mengatur pengecualian untuk pekerja di pelayanan penanganan Covid-19, pertahanan dan keamanan, kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi penting, perjalanan darurat pasien atau orang yang memiliki keluarga inti sakit keras atau meninggal, serta repatriasi. PT KAI menyiapkan sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi calon penumpang kereta luar biasa mengikuti Surat Edaran Gugus Tugas tersebut.

Advertising
Advertising

<!--more-->

Calon penumpang kereta, wajib membawa sejumlah dokumen pendukung rencana perjalanannya dan melaporkan rencana keberangkatannya di Posko Gugus Tugas Covid-19 di stasiun penjualan tiket kereta. Dokumen tersebut diantaranya surat hasil tes negatif Covid-19, surat tugas dari perusahaan ,KTP atau tanda pengenal lain yang sah, serta dokumen pendukung lainnya sesuai peraturan.

“PT KAI membentuk posko penjagaan dan pemeriksaan tersebut berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan, Polisi, TNI, Pemerintah Daerah, Gugus Tugas Covid-19 Daerah, dan instansi terkait lainnya,” kata Joni.

Sesuai protokol kesehatan, setelah syarat lengkap, penumpang diwajibkan menggunakan masker, serta bersuhu tubuh di bawah 38 derajat Celcius. PT KAI menerapkan pembatasan kapasitas angkut dengan menjual hanya 50 persen kapasitas tempat duduk kereta, serta membuat batas antre dan pengaturan tempat duduk untuk menerapkan physical distancing di stasiun dan di kereta.

Adapun penjualan tiket kereta luar biasa itu sudah dibuka mulai hari ini, Senin, 11 Mei 2020, di stasiun keberangkatan penumpang. Pembelian dan pemesanan tiket bisa dilakukan hingga H-7 rencana jadwal keberangkatan penumpang. Pembelian dan pemesanan tiket kereta tidak bisa diwakilkan oleh calon penumpang.

AHMAD FIKRI

Berita terkait

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

1 hari lalu

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

Kemenkes mendapat beberapa laporan yang menunjukkan perubahan gejala pada penderita DBD pascapandemi COVID-19. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

1 hari lalu

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

Selain AstraZeneca, ini deretan vaksin Covid-19 yang pernah digunakan di Indonesia

Baca Selengkapnya

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

1 hari lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

2 hari lalu

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

2 hari lalu

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?

Baca Selengkapnya

KA Lodaya Kini Gunakan Kereta Stainless Steel New Generation

2 hari lalu

KA Lodaya Kini Gunakan Kereta Stainless Steel New Generation

PT KAI Daop 2 Bandung mengoperasikan KA Lodaya relasi Bandung-Solo Balapan dengan Kereta Eksekutif dan Kereta Ekonomi Stainless Steel New Generation.

Baca Selengkapnya

Kereta Api Indonesia Angkut 15,7 Juta Ton Barang di Triwulan Pertama 2024

3 hari lalu

Kereta Api Indonesia Angkut 15,7 Juta Ton Barang di Triwulan Pertama 2024

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mencatat jumlah barang yang diangkut sepanjang triwulan pertama 2024 sebanyak 15.758.465 ton.

Baca Selengkapnya

Ini Kompensasi yang Seharusnya Diterima Penumpang jika Terjadi Keterlambatan Kereta Api

5 hari lalu

Ini Kompensasi yang Seharusnya Diterima Penumpang jika Terjadi Keterlambatan Kereta Api

Aturan kompensasi diatur dalam Permenhub Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api.

Baca Selengkapnya

11 Kereta Dihentikan Sementara saat Gempa Garut

6 hari lalu

11 Kereta Dihentikan Sementara saat Gempa Garut

Sebanyak 11 kereta diminta berhenti sementara saat gempa Garut yang terjadi pada Sabtu, 27 April 2024 pukul 23.29 WIB.

Baca Selengkapnya

Larangan Merokok Ganja di Stasiun, Mengenal Deutsche Bahn Perusahaan Kereta Jerman yang Mengumumkan Aturan Ini

7 hari lalu

Larangan Merokok Ganja di Stasiun, Mengenal Deutsche Bahn Perusahaan Kereta Jerman yang Mengumumkan Aturan Ini

Operator kereta di Jerman Deutsche Bahn atau DB mengumumkan melarang merokok ganja di area-area stasiun. Aturan ini berlaku mulai 1 Juni 2024

Baca Selengkapnya