Empat Maskapai Kembali Beroperasi di Bandara YIA
Minggu, 10 Mei 2020 09:31 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Empat maskapai penerbangan beroperasi kembali di Bandara Internasional Yogyakarta di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. PTS General Manager YIA PT Angkasa Pura I, Agus Pandu Purnama mengatakan, keempat maskapai tersebut akan melayani 15 kali penerbangan mulai dari 8 Mei sampai 1 Juni.
"Mereka sudah melaksanakan penerbangan untuk repatriasi. Kemudian, melayani penerbangan dengan pengecualian," kata Agus Pandu di Yogyakarta, Ahad 10 Mei 2020.
Adapun keempat maskapai yang akan beroperasi kembali ini adalah Garuda, Sriwijaya Air, AirAsia dan Citilink. Sriwijaya Air juga sudah mengajukan empat kali penerbangan, khususnya pelayanan kargo. Kemudian, AirAsia mengajukan enam kali penerbangan untuk repatriasi dari Kuala Lumpur, Malaysia pada 18 Mei sampai 23 Mei.
"Citilink melayani 96 kali penerbangan. Ini kami masih menunggu kesiapan maskapai tersebut," katanya.
Namun, penerbangan itu tidak berlaku untuk penumpang umum. Ada tiga kriteria calon penumpang, yakni mereka yang mewakili lembaga pemerintah atau swasta, kemudian mereka yang berobat atau ada keluarganya yang sakit keras atau meninggal, dan pemulangan WNI, pelajar atau orang dalam kebutuhan khusus.
"Semua harus dipatuhi protokoler pencegahan penyebaran COVID-19," kata dia.
Agus Pandu mengatakan penutupan sementara Bandara YIA dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 sangat berdampak pada target pengoperasian bandara, yakni 146 penerbangan terbang dan mendarat setiap harinya.
Kini, saat beroperasi kembali, Angkasa Pura I telah menyiapkan posko penjagaan dan pemeriksaan di Bandara YIA. Hal ini untuk menyikapi Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 31 tahun 2020 tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Udara.
"Dalam surat edaran tersebut ada perintah pembuatan posko penjagaan dan pemeriksaan calon penumpang. Untuk itu, terhitung mulai 8 Mei 2020, di Bandara Internasional Yogyakarta sudah didirikan posko," kata Agus Pandu.
Seluruh calon penumpang yang akan berangkat melalui Bandara Internasional Yogyakarta akan menggunakan protokol kesehatan, sesuai Surat Edaran dari Kementerian Kesehatan Nomor SEHK0201 dan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
ANTARA