Tiket Lion Air Nyaris di Batas Bawah, Kemenhub: Rugi di Mereka

Sabtu, 9 Mei 2020 17:15 WIB

Ilustrasi Lion Air Group. Foto: @lionairgroup

TEMPO.CO, Jakarta - Lion Air Group mulai mengoperasikan maskapainya pada Ahad, 10 Mei 2020, setelah Kementerian Perhubungan memberikan izin untuk membuka angkutan penumpang dengan tujuan non-mudik. Sejalan dengan itu, perusahaan pun telah membuka reservasi.

Berdasarkan penelusuran Tempo di laman reservasi Lion Air, maskapai menjual tiket untuk beberapa rute dengan harga nyaris di tarif batas bawah atau TBB yang ditetapkan pemerintah. Untuk penerbangan dari Jakarta ke Semarang pada 11 Mei, misalnya, Lion Air menjual tiket seharga Rp 554 ribu.

Sementara itu, menurut TBB yang ditetapkan pemerintah, harga tiket maskapai terendah untuk angkutan niaga berjadwal dengan rute itu dipatok Rp 435 ribu. Harga ini belum termasuk komponen passanger service tax atau PSC.

Kondisi yang sama terjadi untuk rute Jakarta-Yogyakarta. Di rute tersebut, Lion Air mematok tiket seharga Rp 589 ribu. Sedangkan tarif batas bawah terendah menurut pemerintah Rp 470 ribu.

Selanjutnya, tiket Lion Air untuk penerangan ke Pontianak pada 12 Mei 2020 dipatok Rp 856 ribu. Sedangkan tarif terendah untuk rute itu yang diatur pemerintah adalah Rp 719 ribu.

Dikonfirmasi terkait hal ini, Corporate Communications Strategic of Lion Air Danang Mandala mengatakan maskapainya mematok tarif sesuai dengan koridor yang ditetapkan Kementerian Perhubungan. "Kami tidak melebihi tarif batas atas dan tidak melebihi tarif batas bawah," ucapnya.

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, mengatakan sejatinya kebijakan untuk menetapkan harga tiket penerbangan diserahkan kepada masing-masing perusahaan. Asalkan, menurut dia, harga tiket tersebut sesuai dengan tarif batas atas (TBA) dan TBB yang ditetapkan pemerintah dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019.

Seandainya maskapai ingin menjual harga nyaris di batas bawah, Adita menjelaskan risiko kerugian dari keputusan itu menjadi tanggungan perusahaan masing-masing. "Perlu diingat, karena pembatasan sesuai PSBB, jumlah penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas kursi. Kalau kemudian maskapai menerapkan tarif bawah, sebenarnya kerugian ada di mereka sendiri," tuturnya saat dihubungi Tempo, Sabtu, 9 Mei 2020.

Adapun Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto mengatakan pihaknya memahami upaya maskapai menjual tiket dengan harga variatif.
"Mereka kan baru start sekarang ini. Kami ingin semua bisa survive silakan saja mereka menjual tiket berapa, asal mengikuti yang sudah ada," tuturnya.

Di samping itu, Novie meminta maskapai menjual tiket pesawat hanya untuk penumpang dengan keperluan tertentu alias non-mudik. Dia juga memerintahkan maskapai untuk mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Berita terkait

Iuran Wisata untuk Siapa

7 jam lalu

Iuran Wisata untuk Siapa

Rencana pemerintah memungut iuran wisata lewat tiket pesawat ditolak sejumlah kalangan. Apa masalahnya?

Baca Selengkapnya

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

13 jam lalu

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

Kementerian Perhubungan memutuskan hanya ada 17 bandar udara yang berstatus bandara internasional dari semula 34 buah.

Baca Selengkapnya

Rangkuman Pro Kontra Iuran Pariwisata, Anggota Komisi V DPR: Sebaiknya Tidak Diterapkan

1 hari lalu

Rangkuman Pro Kontra Iuran Pariwisata, Anggota Komisi V DPR: Sebaiknya Tidak Diterapkan

Iuran dana Pariwisata pada tiket pesawat yang direncanakan pemerintah menjadi kontroversi. Bagaimana tanggapan dari berbagai pihak?

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

3 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya

Wacana Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat: Pemerintah Bisa Kantongi Ratusan Miliar Setahun

3 hari lalu

Wacana Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat: Pemerintah Bisa Kantongi Ratusan Miliar Setahun

Pemerintah bisa mengantongi ratusan miliar setahun dari iuran dana pariwisata yang dikenakan pada tiket pesawat.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Jokowi Bahas Program Makan Siang Gratis Prabowo di RAPBN 2025 hingga AS Larang TikTok

3 hari lalu

Terpopuler: Jokowi Bahas Program Makan Siang Gratis Prabowo di RAPBN 2025 hingga AS Larang TikTok

Berita terpopuler bisnis pada Kamis, 25 April 2024, dimulai dari program unggulan Prabowo - Gibran telah dibahas oleh Presiden Jokowi di RAPBN 2025.

Baca Selengkapnya

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

4 hari lalu

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

4 hari lalu

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.

Baca Selengkapnya

Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Dinilai Berpotensi Langgar Undang-undang

5 hari lalu

Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Dinilai Berpotensi Langgar Undang-undang

Rencana pemerintah memberlakukan penarikan iuran pariwisata di tiket pesawat dinilai berpotensi melanggar undang-undang.

Baca Selengkapnya

Tolak Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, Garuda Indonesia: Membebani Penumpang

5 hari lalu

Tolak Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, Garuda Indonesia: Membebani Penumpang

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Saputra menyatakan tidak setuju terhadap rencana penerapan iuran pariwisata di tiket pesawat.

Baca Selengkapnya