Untuk Tangani Covid-19, Impor Senilai Rp 32,9 M Bebas Fiskal

Reporter

Bisnis.com

Editor

Rahma Tri

Kamis, 7 Mei 2020 16:23 WIB

Petugas memindahkan alat kesehatan dari badan pesawat C-130 Hercules TNI AU di Lapangan Udara TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin, 23 Maret 2020. Sebanyak 21 kru pesawat dan pendukung turut serta dalam misi ini, beserta dua personel dari Kementerian Pertanahanan. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Semarang - Bea Cukai Tanjung Emas Semarang telah menerbitkan 60 surat bebas fiskal untuk barang-barang yang diimpor guna menangani wabah Covid-19. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Tanjung Emas Anton Martin menuturkan total nilai importasi yang dibebaskan dari keputusan tersebut mencapai Rp 32,9 miliar.

"Ini via Pelabuhan Tanjung Emas dan Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani," kata Anton kepada Bisnis, yang dikutip Kamis 7 Mei 2020.

Anton mengatakan jenis barang impor yang mendapat kebijakan fiskal ini di antaranya 17,2 juta masker, 93.992 hand sanitizer, 5.330 termometer, 2.709 alat pelindung diri, kacamata pelindung 200.850, 61.500 sarung tangan, dan 5 ventilator. Selain barang-barang tersebut, fasilitas bebas fiskal juga diberikan kepada importasi 5.950 pelindung wajah, 180 shoes cover, 160 protective foot cover, dan 1.000 alcohol pads

Bea Cukai Tanjung Emas juga mencatat, pembebasan pungutan impor atas barang kebutuhan penanganan corona juga dilakukan bagi barang bawaan yang nilainya di bawah US$500. Barang ini masuk via kantor pos atau jasa pengiriman barang DHL. "Kami mencatat ada 294 consignment note dengan nilai Rp 373,6 juta," kata Anton.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan memberikan fasilitas atas impor barang untuk keperluan penanganan Covid-19 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 34/PMK.04/2020 tanggal 17 April 2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai Serta Perpajakan Atas Impor Barang Untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Advertising
Advertising

Adapun fasilitas yang diberikan dalam PMK ini yaitu pembebasan tarif bea masuk dan/atau cukai, tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM. Barang-barang tersebut juga dibebaskan dari PPh Pasal 22 terhadap impor barang karena murni digunakan keperluan penanganan pandemi Covid-19 baik untuk komersial maupun nonkomersial.

BISNIS

Berita terkait

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Aprisindo: Pengetatan Impor Mempersulit Industri Alas Kaki

7 jam lalu

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Aprisindo: Pengetatan Impor Mempersulit Industri Alas Kaki

Asosiasi Persepatuan Indonesia menanggapi tutupnya pabrik sepatu Bata. Pengetatan impor mempersulit industri memperoleh bahan baku.

Baca Selengkapnya

Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

8 jam lalu

Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

Pada 2021 lalu European Medicines Agency (EMA) telah mengungkap efek samping dari vaksinasi AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Penjelasan Bulog atas Harga Beras Mahal, Viral Tas Hermes hingga Kekayaan Dirjen Bea Cukai

19 jam lalu

Terpopuler Bisnis: Penjelasan Bulog atas Harga Beras Mahal, Viral Tas Hermes hingga Kekayaan Dirjen Bea Cukai

Penjelasan Bulog atas harga beras yang tetap mahal saat harga gabah terpuruk.

Baca Selengkapnya

Cuaca Ekstrem, Pemerintah Siapkan Impor Beras 3,6 Juta Ton

1 hari lalu

Cuaca Ekstrem, Pemerintah Siapkan Impor Beras 3,6 Juta Ton

Zulkifli Hasan mengatakan impor difokuskan ke wilayah sentra non produksi guna menjaga kestabilan stok beras hingga ke depannya.

Baca Selengkapnya

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

1 hari lalu

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai disorot usai banyak kritikan terkait kinerjanya. Berapa gajinya?

Baca Selengkapnya

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

1 hari lalu

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

Mendag Zulhas bercerita panjang lebar soal alasan merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2024 soal pengaturan impor.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani, Investigasi Tempo soal Produk Spyware Israel Dijual ke RI

1 hari lalu

Terpopuler: Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani, Investigasi Tempo soal Produk Spyware Israel Dijual ke RI

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis pada Jumat, 3 Mei 2024, dimulai dari harta kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang belakangan jadi sorotan.

Baca Selengkapnya

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

2 hari lalu

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

Kemenkes mendapat beberapa laporan yang menunjukkan perubahan gejala pada penderita DBD pascapandemi COVID-19. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Mengenali Asal-usul Tas Hermes, Jenama Asal Prancis

2 hari lalu

Mengenali Asal-usul Tas Hermes, Jenama Asal Prancis

Belakangan viral video seorang pria menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai

Baca Selengkapnya

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

2 hari lalu

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

Dirjen Bea dan Cukai Askolani menjadi sorotan karena memiliki harta Rp 51,8 miliar

Baca Selengkapnya