Wakil Presiden Ma'ruf Amin melihat gerai Bank BJB Syariah di World Zakat Forum International Conference 2019 di Bandung, Jawa Barat, 5 November 2019. Dalam sambutannya, Ma'ruf Amin mengatakan, pertemuan tahunan dan konferensi yang diadakan oleh WZF ini dapat dijadikan forum untuk saling tukar pengalaman dan mencari solusi dari hambatan dan tantangan belum optimalnya pengelolaan zakat. TEMPO/Prima Mulia
TEMPO.CO, Jakarta - Akibat pandemi Covid-19, pengamat Ekonomi Syariah Adiwarman A. Karim memprediksikan industri perbankan syariah di Indonesia akan mulai mengalami tekanan pada Juli 2020. “Dugaan kami, kesulitan akan mulai sangat dirasakan oleh perbankan syariah di Indonesia pada Juli 2020,” katanya dalam diskusi daring di Jakarta, Senin 4 Mei 2020.
Menurut Adiwarman, tekanan itu berpotensi terjadi karena terdapat indikasi meningkatnya kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) per April 2020. Di sisi lain, kenaikan NPL masih dapat ditekan melalui kebijakan POJK Nomor 11 /POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19.
Jika masing-masing perbankan syariah dan BPRS dapat mengimplementasikan POJK terkait relaksasi kredit pembiayaan secara cepat, kata Adiwarman, melambungnya NPL akan mampu ditahan. "Kalau kita bisa dengan cepat membuat SOP atau kebijakan baru sehingga POJK 11/2020 bisa kita terapkan secepatnya maka yang bisa kita manfaatkan dari aturan tersebut adalah NPL bisa ditahan,” ujarnya.
Selain itu, Adiwarman mengatakan potensi, pendapatan perbankan syariah dan BPRS juga berpotensi tergerus pada Juli mendatang. Hal ini tentu saja akan semakin menambah tekanan. “Tergerusnya pendapatan bank karena itu membuat perbankan syariah terutama BPR syariah sangat tertekan,” kata dia.
Sementara itu, ia menyatakan puncak masa krusial bagi perbankan syariah terjadi pada Agustus 2020 yang merupakan bulan kelima nasabah gagal bayar. Sehingga, perbankan harus memiliki persiapan yang baik untuk menghadapi potensi tersebut.
“Kalau kita sudah lewati Agustus 2020 nanti terjadi perubahan yang signifikan di industri perbankan syariah Indonesia pada September 2020,” ucap Adiwarman.
Oleh sebab itu, ia mengimbau kepada perbankan syariah dan BPRS agar dapat bertahan dari goncangan yang akan terjadi mulai Juli hingga Agustus 2020 dengan memanfaatkan berbagai peluang. Antara lain, memanfaatkan kemajuan teknologi untuk menghadapi kebijakan pembatasan wilayah kerja yang diatur dalam POJK.