Terhantam Corona, Garuda Indonesia Tunda Gaji 25 Ribu Pegawai

Reporter

Caesar Akbar

Editor

Rahma Tri

Rabu, 29 April 2020 14:04 WIB

Irfan Setiaputra. facebook.com

TEMPO.CO, Jakarta - Maskapai pelat merah Garuda Indonesia memutuskan untuk memotong gaji 25 ribu pegawainya yang bersifat penundaan di tengah hantaman pandemi Corona alias COVID-19. Selanjutnya, BUMN ini juga menjadwalkan ulang pembayaran insentif tahunan dan tunjangan kepegawaian lainnya.

Langkah itu dilakukan untuk mempertahankan perusahaan di tengah pukulan wabah yang menyebabkan arus keuangan perseroan seret. "Tentu kami melakukan efisiensi produksi penundaan pembayaran gaji karyawan direksi, insentif tahunan tunjangan-tunjangan dan penunjang. Tapi Garuda tetap komitmen bayarkan THR meski Menteri BUMN instruksi tidak bayar THR direksi dan komisaris,” kata Irfan dalam rapat bersama Komisi VI DPR RI secara virtual, Rabu, 29 April 2020.

Tekanan terhadap keuangan Garuda dimulai sejak adanya penutupan penerbangan internasional ke Cinda dan Arab Saudi setelah merebaknya wabah penyakit yang menyerang paru-paru itu, Puncaknya, perseroan semakin merana setelah pemerintah memberlakukan larangan mudik melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020.

Kondisi Garuda Indonesia itu, menurut Irfan, juga berimbas kepada anak usaha perseroan, seperti Garuda Maintenance Facility, jasa katering, hingga kasa transportasi perseroan. "Ini magnitude total hampir 25 ribu karyawan."

Sebelumnya, dari surat edaran yang beredar di kalangan pewarta pada Jumat 17 April 2020, tertulis bahwa manajemen terpaksa mengambil keputusan pemotongan gaji. Informasi itu tertuang dalam Surat Edaran Garuda Indonesia Nomor: JKTDZ/SE/70010/2020 tentang Ketentuan Pembayaran Take Home Pay Terkait Pandemi Covid-19.

Dalam surat tersebut besaran pemotongan gaji ditetapkan secara berbeda-beda. Mulai dari level direksi dan komisaris besaran pemotongan 50 persen dari take home pay. Kemudian untuk vice president, captain, first office, flight service manager, besaran pemotongan gaji 30 persen. Lalu untuk senior manager, besaran pemotongan 25 persen. Sedangkan flight attendant, expert dan manajer masing-masing sebesar 20 persen.

Untuk duty manager dan supervisor, besaran pemotongan gajinya 15 persen. Adapun staf serta siswa dipotong gaji 10 persen. Kebijakan potong gaji tersebut akan dilakukan terhitung mulai April tahun ini sampai dengan Juni mendatang.

CAESAR AKBAR | EKO WAHYUDI

Berita terkait

Perkumpulan Penyelenggara Jasa Boga Perjuangkan Pembuatan Produk Kuliner Khas Nusantara untuk Ekspor

16 jam lalu

Perkumpulan Penyelenggara Jasa Boga Perjuangkan Pembuatan Produk Kuliner Khas Nusantara untuk Ekspor

PPJI berharap ke depan ada produk-produk kuliner jenis lainnya yang bisa diekspor seperti halnya rendang.

Baca Selengkapnya

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Aprisindo: Pengetatan Impor Mempersulit Industri Alas Kaki

2 hari lalu

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Aprisindo: Pengetatan Impor Mempersulit Industri Alas Kaki

Asosiasi Persepatuan Indonesia menanggapi tutupnya pabrik sepatu Bata. Pengetatan impor mempersulit industri memperoleh bahan baku.

Baca Selengkapnya

Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

2 hari lalu

Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

Pada 2021 lalu European Medicines Agency (EMA) telah mengungkap efek samping dari vaksinasi AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

4 hari lalu

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

Kemenkes mendapat beberapa laporan yang menunjukkan perubahan gejala pada penderita DBD pascapandemi COVID-19. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

4 hari lalu

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

Selain AstraZeneca, ini deretan vaksin Covid-19 yang pernah digunakan di Indonesia

Baca Selengkapnya

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

5 hari lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

5 hari lalu

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

5 hari lalu

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?

Baca Selengkapnya

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

6 hari lalu

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

PT Sriwijaya Air didirikan oleh Chandra Lie, Hendry Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim pada 28 April 2003.

Baca Selengkapnya

Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

6 hari lalu

Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

SPAI kembali mendesak pemerintah untuk menghapus hubungan kemitraan antara pengemudi ojol dan kurir dengan aplikator.

Baca Selengkapnya