Skema Keringanan bagi Pengusaha dengan Kredit Rp 10 M Disiapkan
Reporter
Bisnis.com
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Senin, 27 April 2020 15:06 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Staf khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menyatakan pemerintah telah menyusun skema berbeda bagi pelaku usaha dengan nilai kredit di atas Rp 10 miliar agar dapat memperoleh keringanan atau melakukan relaksasi.
Salah satu pengusaha yang bakal mendapat keringanan adalah operator bus yang memiliki nilai pembiayaan lebih dari Rp 10 miliar. Prastowo menyebutkan aturan detail soal dua skema yang diberikan yakni cost sharing dan resharing dengan perbankan itu akan terbit dalam waktu dekat.
Hal ini diberikan utamanya dengan pelaku yang memiliki kualitas kredit lancar agar bisa mendapatkan dukungan atas restrukturisasi. "Bukan apa-apa. Kita menghindari supaya yang butuh mendapat, jangan sampai yang dapat call tiga dan call empat yang tidak kooperatif," kata Prastowo, Senin, 27 April 2020.
Data kualitas kredit ini hanya dimiliki oleh lembaga pembiayaan dan perbankan. Saat ini, data-data tersebut hampir semua masuk dan tinggal finalisasi.
Prastowo berharap pengusaha dengan nilai kredit di atas Rp 10 miliar sampai Rp 100 miliar bisa segera memperoleh dukungan dengan skema yang berbeda di tengah pandemi virus Corona. Hal ini menjadi ranah yang akan diperjuangkan bersama oleh Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Ini paralel dipikirkan, mohon sabar sedikit. Satu dua bulan ini sudah fokus UKM. Paralel bisa longgar sebulan dua bulan lagi stimulus akan dikeluarkan," kata Prastowo.
Organda menilai saat ini kendaraan merupakan aset terbesar perusahaan tetapi tak bisa lagi beroperasi dan menghasilkan keuntungan. Terlebih lagi dengan adanya pelarangan yang membuat angkutannya makin tidak bisa mengangkut penumpang.
Masalahnya, kendati kendaraan tidak beroperasi dan tidak menghasilkan keuntungan, tetapi setoran kredit kendaraan tersebut terus ditarik pemberi pinjaman. Selain itu, banyak perusahaan yang memiliki aset di atas Rp 10 miliar karena memiliki banyak armada. Namun saat ini relaksasi dan restrukturisasi kredit dari OJK hanya berlaku untuk pengusaha yang asetnya di bawah Rp10 miliar.
BISNIS