BLT Dana Desa Cair, Siapa Saja yang Berhak Menerima?

Editor

Rahma Tri

Senin, 27 April 2020 16:53 WIB

Di tengah pandemi covid-19, dana desa diperbantukan untuk memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat miskin di desa.

TEMPO.CO, Jakarta - Bantuan langsung tunai (BLT) dari dana desa saat ini telah dicairkan di 8.157 desa, pada 76 kabupaten. Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menyebut bahwa kriteria penerima BLT dana desa adalah mereka yang kehilangan mata pencaharian.

"Kehilangan pekerjaan atau mata pencaharian adalah kriteria utama. Kemudian, data itu dikonsultasikan atau dicek dengan data terpadu kesejahteraan nasional. Jika nama calon penerima ada dan belum dapat bantuan, maka yang bersangkutan akan menerima BLT dana desa," ujar Abdul Halim dalam konferensi pers “BLT Dana Desa” secara virtual, Senin 27 April 2020.

Biasanya golongan ini antara lain sopir, tukang batu, kuli bangunan yang tidak mendapatkan penghasilan karena pembatasan sosial berskala besar (PSBB). “Jadi tidak menggunakan 14 kriteria program keluarga harapan (PKH). Kriteria utamanya adalah kehilangan mata pencaharian karena Covid-19, maka pendataannya berbasis RT,” kata Mendes.

Disebutkan, ada 3 pihak yang menentukan seseorang itu miskin atau tidak. Selain itu, tidak ada batas minimal penerima BLT dana desa, tapi yang diatur adalah batas maksimal. Oleh karena itu, bisa jadi ada desa yang tidak menemukan orang miskin terdampak Covid-19.

“Misalnya satu desa itu semua tenaga kerja di perkebunan karet, tidak terasa dampak Covid-19 di sana, penghasilan rata-rata sudah memenuhi UMK, kemudian Covid-19 ini sama sekali tidak berdampak, kalau situasinya seperti itu jangan dipaksakan,” kata Abdul Halim.

Advertising
Advertising

Selain kehilangan pekerjaan, kriteria penerima BLT dana desa adalah seseorang yang belum mendapatkan dana program kelaurga harapan (PKH), Kartu Prakerja, dan belum menerima bantuan jaring pengaman sosial lainnya.

Mendes juga menegaskan bahwa kebijakan padat karya dana desa diaplikasikan berbasis zonasi, peserta tidak terlalu bayak karena dibutuhkan umpan balik dari program tersebut. Pelaksanaan padat karya pun harus menerapkan prinsip-prinsip pencegahan Covid-19.

“Pendataan orang miskin diserahkan sepenuhnya ke desa. Kementerian hanya memberi arahan dari skala penggunaan dana desa supaya sesuai kebijakan pembangunan nasional,” Abdul Halim menambahkan.

HENDARTYO HANGGI | BISNIS

Berita terkait

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

3 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

4 hari lalu

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.

Baca Selengkapnya

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

4 hari lalu

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

Putusan MK Sebut Bansos Tak Untungkan Prabowo-Gibran, Ini Gelontoran Dana Bansos Seiring Pemilu 2024

6 hari lalu

Putusan MK Sebut Bansos Tak Untungkan Prabowo-Gibran, Ini Gelontoran Dana Bansos Seiring Pemilu 2024

MK sebut penyaluran bansos menjelang pemilu tak untungkan Prabowo-Gibran. Ini gelontoran dana bansos triliunan rupiah menjelang Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

8 hari lalu

Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

Fungsi utama antibodi itu untuk mencegah infeksi virus SARS-CoV-2 yang menyebabkan pandemi Covid-19 pada 2020.

Baca Selengkapnya

Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

11 hari lalu

Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

MURI nobatkan Guru Besar Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran UI, Prof Tjandra Yoga Aditama sebagai penulis artikel tentang Covid-19 terbanyak di media massa

Baca Selengkapnya

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

12 hari lalu

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.

Baca Selengkapnya

Pesan PB IDI agar Masyarakat Tetap Sehat saat Liburan dan Mudik di Musim Pancaroba

18 hari lalu

Pesan PB IDI agar Masyarakat Tetap Sehat saat Liburan dan Mudik di Musim Pancaroba

Selain musim libur panjang Idul Fitri, April juga tengah musim pancaroba dan dapat menjadi ancaman bagi kesehatan. Berikut pesan PB IDI.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Menhub Budi Karya Usulkan WFH di Selasa dan Rabu, Sri Mulyani Sebut Idul Fitri Tahun Ini Sangat Istimewa

19 hari lalu

Terpopuler: Menhub Budi Karya Usulkan WFH di Selasa dan Rabu, Sri Mulyani Sebut Idul Fitri Tahun Ini Sangat Istimewa

Menhub Budi Karya Sumadi mengusulkan work from home atau WFH untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas saat puncak arus balik Lebaran.

Baca Selengkapnya

Saat Hakim MK Arief Hidayat Bertanya Soal Jokowi Bagi-Bagi Bansos, Ini Jawaban Risma

22 hari lalu

Saat Hakim MK Arief Hidayat Bertanya Soal Jokowi Bagi-Bagi Bansos, Ini Jawaban Risma

Menteri Sosial Tri Rismaharini atau Risma menjawab saat hakim MK Arief Hidayat bertanya Jokowi bagi-bagi bansos. Ini katanya.

Baca Selengkapnya