Pemerintah Larang Mudik, Pengusaha Bus Rumahkan Karyawan
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Dewi Rina Cahyani
Minggu, 26 April 2020 21:09 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pengusaha angkutan umum semakin tertekan dengan larangan mudik lebaran setelah sebelumnya terhantam wabah corona. Ketua Persatuan Angkutan Pariwisata (Pawiba) Bali, Nyoman Sudiarta mengatakan saat ini anggotanya sudah berhenti total melayani masyarakat.
“Supir sudah pulang kampung, karyawan dirumahkan,” kata dia dalam diskusi online di Jakarta, Minggu, 26 April 2020. Untuk Porwiba, terdapat 1.200 unit armada dan 300 sampai 500 pegawai. “Jadi kondisi kami sekarang sudah stuck.”
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan aturan tentang pengendalian transportasi selama musim mudik Idul Fitri 1441 Hijriah. Dalam aturan yang tertuang di Permenhub Nomor 25 Tahun 2020, dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Dalam aturan ini, angkutan udara dan penyeberangan diberhentikan sementara mulai 24 April hingga 31 Mei 2020.
Sementara itu, Nanda dari perwakilan Organda Surabaya mengatakan saat ini pengusaha bus dihadapkan dengan kondisi yang tidak jelas. Sebab, Permenhub tersebut hanya mengatur larangan mudik. Sementara, nasib pengusaha angkutan belum diatur sama sekali. “Jadi pemerintah ini mengeluarkan kebijakan tanpa didiskusikan,” kata dia.
Kondisi yang tak jauh berbeda juga dialami pengusaha bus di Sulawesi Selatan hingga Yogyakarta. Di Sulawesi Selatan, Direktur PO Putra Jaya Vicky Hoses mengatakan pengusaha angkutan penumpang juga sudah berhenti melayani penumpang. “Ini cukup berat bagi kami untuk menutupi cost operational,” kata dia.
Di tengah situasi ini, pengusaha menagih stimulus untuk menopang jalannya bisnis dan meminta kejelasan atas sejumlah relaksasi yang telah diberikan. Nyoman misalnya, meminta pemerintah memberikan insentif untuk PPh Pasal 21 dan Pasal 25. Lalu, Ia juga berharap ada relaksasi pada iuran BPJS bagi karyawan mereka. “Karena kini karyawan kami sudah dirumahkan semua, sudah tidak lakukan kegiatan,” ujarnya.