Imbas PSBB dan Larangan Mudik, Saham Jasa Marga Melorot
Reporter
Bisnis.com
Editor
Rahma Tri
Minggu, 26 April 2020 07:54 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Tidak hanya dari sisi kinerja, dampak pembatasan sosial berskala besar (PSBB) juga turut menekan saham PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Pada penutupan perdagangan Jumat 24 April 2020, saham JSMR terkoreksi 1,16 persen atau 30 poin menjadi Rp 2.550.
Dalam sepekan terakhir, saham JSMR juga melemah 12,67 persen. Bahkan sepanjang tahun berjalan, harga JSMR terjerembab 50,72 persen.Kapitalisasi pasar Jasa Marga tercatat mencapai Rp 18,51 triliun dengan price to earning ratio (PER) 9,24 kali.
Sementara itu, manajemen Jasa Marga menyatakan bakal menempuh sejumlah penghematan atau efisiensi menyusul penurunan volume lalu lintas sebesar 40 persen dalam dua bulan terakhir. Apalagi, lalu lintas di jalan tol diyakini bakal semakin anjlok setelah pemerintah melarang angkutan umum baik darat, laut, dan udara untuk keluar masuk daerah zona merah pandemi Covid-19.
Pelarangan juga berlaku untuk wilayah dengan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai Jumat. Praktis membuat aktivitas warga ‘terkunci’.
Direktur Pengembangan Usaha Jasa Marga Adrian Priohutomo mengatakan volume lalu lintas atau trafik jalan tol perseroan sudah turun sebelum lockdown mulai diterapkan hari ini. Pada periode Maret hingga April persentase penurunan pengguna ruas jalan tol mencapai 40 persen.
Guna mengantisipasi penurunan trafik lebih jauh yang akan berdampak terhadap pendapatan, Jasa Marga akan melakukan sejumlah efisiensi, khususnya dari sisi operasional. Hal ini diharapkan dapat menjaga arus kas tetap positif di tengah menurunnya arus kas penerimaan dari pendapatan tol.
<!--more-->
"Efisiensi lebih ke operasional. Untuk penyelesaian proyek, kami terus melanjutkan, sesuai arahan Kementerian PUPR bahwa proyek tetap harus berjalan dengan menerapkan physical distancing," ujarnya kepada Bisnis.com, Jumat.
Di sisi lain, Jasa Marga juga siap menerapkan pembatasan operasional di sejumlah ruas tol di Jawa seiring kebijakan melarang mudik tahun ini. Adrian menyebut, pembatasan mengacu pada Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). “Kami mengacu pada SE Menteri PUPR, baik untuk operasional, konstruksi maupun pengelolaan rest area. Seluruh protokol yang dibuat, kami ikuti semua,” tuturnya.
Untuk diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kamis 23 April 2020, telah menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo terkait larangan mudik, yang berlangsung pada 24 April—1 Juni 2020. Kebijakan itu tertuang dalam Permenhub No. 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Mudik Idulfitri 1441 Hijriyah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan mulai hari ini,, semua unsur terkait turun ke lapangan untuk memastikan penerapan aturan ini. “Tujuannya adalah untuk keselamatan kita bersama dengan mencegah penyebaran Covid--19 di seluruh Indonesia,” ujarnya.
BISNIS