DPR Pertanyakan Izin Industri yang Tetap Beroperasi Saat PSBB

Reporter

Caesar Akbar

Editor

Rahma Tri

Rabu, 15 April 2020 14:26 WIB

Sejumlah penumpang berada di dalam gerbong kereta rel listrik (KRL) Commuterline di Stasiun Manggarai, Jakarta, Selasa, 14 April 2020. ANTARA/M Risyal Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Gerindra Obon Tabroni mempertanyakan kebijakan Kementerian Perindustrian yang memberikan izin operasi kepada sejumlah perusahaan di tengah masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB. Apalagi, tutur dia, beberapa perusahaan yang diberi izin beroperasi itu bukan dari sektor strategis.

"Semangat kita saat ini adalah mengurangi aktivitas dan mobilitas. Kalau perusahaan masih dibolehkan beroperasi, lantas apa urgensinya PSBB?" ujar Obon, yang juga menjabat Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dalam keterangan tertulis, Rabu, 15 April 2020.

Menurut Obon, jika perusahaan masih berjalan, maka buruh-buruh harus datang ke pabrik. Sehingga, kerumunan orang, baik di jalan dan angkutan umum, serta tempat kerja tidak terhindarkan.

Karena itu, ia bertanya apa dasar penerbitan surat tersebut dan bagaimana prosesnya. Sebab, menurut Obon, kebijakan itu menjadi tidak logis kalau mengingat pemberlakukan PSBB itu. "Pedagang tidak boleh berjualan, akses transportasi dibatasi, tetapi pabrik dibebaskan tetap berjalan. Ini enggak logis."

Adapun Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Ahmad Sigit Dwiwahjono mengatakan bahwa dalam aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), industri dimungkinkan tetap beroperasi sangat dimungkinkan selama mengantongi izin kemenperin.

Ahmad beralasan, industri-industri non-esensial tersebut masih perlu beroperasi selama PSBB karena berkaitan dengan kebutuhan industri esensial/ "Karena rantai pasok dari industri yang diperbolehkan itu kan ribuan," ujar dia kepada Tempo, Rabu, 15 April 2020.

Ahmad menyebut contoh industri makanan. Industri tersebut tidak dapat berproduksi apabila tidak ada pasokan bahan baku, suku cadang, bahan pembantu, transportasi, pengepakan, energi dan lainnya. Semua yang berada di rantai pasok itu, tutur dia, harus berjalan normal. "Kalau tidak kan industri makanan dan alat kesehatan juga tidak mungkin jalan."

<!--more-->

Sebelumnya, Dinas Transmigrasi Tenaga Kerja dan Energi DKI Jakarta menemukan banyak perusahaan yang masih beroperasi saat penerapan PSBB. "Saya sidak ke perusahaan yang tidak dikecualikan tetapi mereka mempunyai surat izin dari Kementerian Perindustrian untuk boleh melaksanakan kegiatan selama pelaksanaan PSBB ini," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemprov DKI Jakarta Andri Yansyah saat dihubungi, Selasa 14 April 2020.

Andri menyebutkan ada sekitar 200 perusahaan yang tidak masuk dalam sektor pengecualian PSBB, tapi mendapatkan izin dari Kemenperin. Rata-rata, kata dia, perusahaan tersebut merupakan perusahaan besar yang memiliki jumlah karyawan ribuan. "Rata-rata perusahaannya sangat besar, ini salah satu penyumbang mobilitas penduduk karena masih tetap beroperasi," ujarnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, industri yang dikecualikan adalah unit produksi komoditas esensial, termasuk obat-obatan, farmasi, perangkat medis atau alat kesehatan, perbekalan kesehatan rumah tangga, bahan baku dan zat antaranya.

Selain itu juga unit produksi, yang membutuhkan proses berkelanjutan, setelah mendapatkan izin yang diperlukan dari Kementerian Perindustrian. Lalu, produksi minyak dan gas bumi, batubara dan mineral dan kegiatan yang terkait dengan operasi penambangan. Berikutnya, unit manufaktur bahan kemasan untuk makanan, obat-obatan, farmasi dan alat kesehatan; kegiatan pertanian bahan pokok dan holtikultura; unit produksi barang ekspor, serta unit produksi barang pertanian, perkebunan, serta produksi usaha mikro kecil menengah.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengakui memahami masalah yang dihadapi berbagai daerah khususnya yang telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk menangani Covid-19. "Terdapat semangat yang sama antara pemerintah pusat dan daerah, yaitu berupaya untuk memastikan kegiatan ekonomi tetap berjalan, dan juga di saat yang sama memperhatikan protokol kesehatan untuk mengendalikan mata rantai Covid-19 sehingga dapat kita hilangkan dari Indonesia,” tuturnya.

Berita terkait

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

2 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

3 hari lalu

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.

Baca Selengkapnya

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

4 hari lalu

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

Indonesia Bahas Pengurangan Emisi Karbon di Hannover Messe 2024

4 hari lalu

Indonesia Bahas Pengurangan Emisi Karbon di Hannover Messe 2024

Pemerintah RI membahas langkah strategis mengurangi emisi karbon sektor industri di ajang pameran global Hannover Messe 2024 Jerman.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

7 hari lalu

Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

Fungsi utama antibodi itu untuk mencegah infeksi virus SARS-CoV-2 yang menyebabkan pandemi Covid-19 pada 2020.

Baca Selengkapnya

Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

11 hari lalu

Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

MURI nobatkan Guru Besar Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran UI, Prof Tjandra Yoga Aditama sebagai penulis artikel tentang Covid-19 terbanyak di media massa

Baca Selengkapnya

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

11 hari lalu

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.

Baca Selengkapnya

Pupuk Kujang Kembangkan Produksi Es Kering

12 hari lalu

Pupuk Kujang Kembangkan Produksi Es Kering

Pupuk Kujang menambah lini produk non pupuk dengan meresmikan pabrik dry ice atau es kering memanfaatkan produksi pabrik CO2 cair.

Baca Selengkapnya

Impor Dibatasi, Pengusaha Tekstil: Meski Belum Signifikan, Tren Kinerja Industri TPT Mulai Positif

17 hari lalu

Impor Dibatasi, Pengusaha Tekstil: Meski Belum Signifikan, Tren Kinerja Industri TPT Mulai Positif

Asosiasi Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) mengungkapkan dampak kebijakan pembatasan impor yang diterapkan oleh pemerintah.

Baca Selengkapnya

Pesan PB IDI agar Masyarakat Tetap Sehat saat Liburan dan Mudik di Musim Pancaroba

17 hari lalu

Pesan PB IDI agar Masyarakat Tetap Sehat saat Liburan dan Mudik di Musim Pancaroba

Selain musim libur panjang Idul Fitri, April juga tengah musim pancaroba dan dapat menjadi ancaman bagi kesehatan. Berikut pesan PB IDI.

Baca Selengkapnya