DPR Pertanyakan Izin Industri yang Tetap Beroperasi Saat PSBB
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Rahma Tri
Rabu, 15 April 2020 14:26 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Gerindra Obon Tabroni mempertanyakan kebijakan Kementerian Perindustrian yang memberikan izin operasi kepada sejumlah perusahaan di tengah masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB. Apalagi, tutur dia, beberapa perusahaan yang diberi izin beroperasi itu bukan dari sektor strategis.
"Semangat kita saat ini adalah mengurangi aktivitas dan mobilitas. Kalau perusahaan masih dibolehkan beroperasi, lantas apa urgensinya PSBB?" ujar Obon, yang juga menjabat Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dalam keterangan tertulis, Rabu, 15 April 2020.
Menurut Obon, jika perusahaan masih berjalan, maka buruh-buruh harus datang ke pabrik. Sehingga, kerumunan orang, baik di jalan dan angkutan umum, serta tempat kerja tidak terhindarkan.
Karena itu, ia bertanya apa dasar penerbitan surat tersebut dan bagaimana prosesnya. Sebab, menurut Obon, kebijakan itu menjadi tidak logis kalau mengingat pemberlakukan PSBB itu. "Pedagang tidak boleh berjualan, akses transportasi dibatasi, tetapi pabrik dibebaskan tetap berjalan. Ini enggak logis."
Adapun Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Ahmad Sigit Dwiwahjono mengatakan bahwa dalam aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), industri dimungkinkan tetap beroperasi sangat dimungkinkan selama mengantongi izin kemenperin.
Ahmad beralasan, industri-industri non-esensial tersebut masih perlu beroperasi selama PSBB karena berkaitan dengan kebutuhan industri esensial/ "Karena rantai pasok dari industri yang diperbolehkan itu kan ribuan," ujar dia kepada Tempo, Rabu, 15 April 2020.
Ahmad menyebut contoh industri makanan. Industri tersebut tidak dapat berproduksi apabila tidak ada pasokan bahan baku, suku cadang, bahan pembantu, transportasi, pengepakan, energi dan lainnya. Semua yang berada di rantai pasok itu, tutur dia, harus berjalan normal. "Kalau tidak kan industri makanan dan alat kesehatan juga tidak mungkin jalan."
<!--more-->
Sebelumnya, Dinas Transmigrasi Tenaga Kerja dan Energi DKI Jakarta menemukan banyak perusahaan yang masih beroperasi saat penerapan PSBB. "Saya sidak ke perusahaan yang tidak dikecualikan tetapi mereka mempunyai surat izin dari Kementerian Perindustrian untuk boleh melaksanakan kegiatan selama pelaksanaan PSBB ini," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemprov DKI Jakarta Andri Yansyah saat dihubungi, Selasa 14 April 2020.
Andri menyebutkan ada sekitar 200 perusahaan yang tidak masuk dalam sektor pengecualian PSBB, tapi mendapatkan izin dari Kemenperin. Rata-rata, kata dia, perusahaan tersebut merupakan perusahaan besar yang memiliki jumlah karyawan ribuan. "Rata-rata perusahaannya sangat besar, ini salah satu penyumbang mobilitas penduduk karena masih tetap beroperasi," ujarnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, industri yang dikecualikan adalah unit produksi komoditas esensial, termasuk obat-obatan, farmasi, perangkat medis atau alat kesehatan, perbekalan kesehatan rumah tangga, bahan baku dan zat antaranya.
Selain itu juga unit produksi, yang membutuhkan proses berkelanjutan, setelah mendapatkan izin yang diperlukan dari Kementerian Perindustrian. Lalu, produksi minyak dan gas bumi, batubara dan mineral dan kegiatan yang terkait dengan operasi penambangan. Berikutnya, unit manufaktur bahan kemasan untuk makanan, obat-obatan, farmasi dan alat kesehatan; kegiatan pertanian bahan pokok dan holtikultura; unit produksi barang ekspor, serta unit produksi barang pertanian, perkebunan, serta produksi usaha mikro kecil menengah.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengakui memahami masalah yang dihadapi berbagai daerah khususnya yang telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk menangani Covid-19. "Terdapat semangat yang sama antara pemerintah pusat dan daerah, yaitu berupaya untuk memastikan kegiatan ekonomi tetap berjalan, dan juga di saat yang sama memperhatikan protokol kesehatan untuk mengendalikan mata rantai Covid-19 sehingga dapat kita hilangkan dari Indonesia,” tuturnya.