KPPU Selidiki Penjualan Paket Rappid Test Corona oleh Rumah Sakit

Selasa, 14 April 2020 18:24 WIB

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU menggelar sidang keenam atas dugaan monopoli dan diskriminasi usaha yang dilakukan PT Solusi Transportasi atau Grab Indonesia dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia, Selasa, 26 November 2019. Sidang yang digelar di kantor KPPU, Jakarta Pusat, ini memanggil pihak Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) sebagai saksi. TEMPO/Francisca Christy Rosana

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah menginvestigasi kemungkinan adanya pelanggaran penjualan paket rappid test atau tes cepat untuk mendeteksi virus corona di rumah sakit-rumah sakit. Penelitian itu berasal dari inisiatif KPPU setelah komisioner melihat adanya tren penawaran rappid test yang dijual sepaket dengan pemeriksaan kesehatan lainnya.

"Ada beberapa rumah sakit yang memberikan penawaran rappid test disertai dengan produk lain. Akhirnya konsumen harus bayar keseluruhan paket, bukan hanya rappid," kata Komisioner KPPU, Guntur Saragih, dalam konferensi pers yang dilakukan secara virtual, Selasa, 14 April 2020.

Paket-paket tersebut, kata Guntur, ditawarkan dengan harga yang bervariasi mulai ratusan ribu hingga jutaan. KPPU, ujar dia, menduga dengan adanya paket ini, tidak semua lapisan masyarakat bisa melakukan rappid test sebagai langkah awal untuk mendeteksi virus corona.

Maka itu, dalam waktu dekat, KPPU akan mengundang pelbagai pihak terkait hal tersebut untuk memberikan keterangan. Adapun pihak yang dipanggil ialah beberapa rumah sakit di sejumlah wilayah di Indonesia yang namanya tak digamblangkan.

Komisioner, kata Guntur, juga akan mengundang tim ahli untuk memberikan penjelasan terkait pentingnya tes kesehatan lain yang umumnya ditawarkan sepaket dengan rappid test. Guntur menerangkan, tim investigasi juga ingin mendalami apakah mungkin bila rappid test ini hanya dijual secara tunggal alias tanpa paket.

"Apakah tes yang lain di luar rappid test itu merupakan barang komplementer atau kewajiban, itulah yang akan kami cari tahu," ujarnya.

Adapun penelitian itu akan merujuk pada Pasal 15 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal itu berbunyi pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.

Direktur Investigasi KPPU, Gopprera Panggabean, mengatakan seandainya ada dugaan pelanggaran, pihaknya langsung akan menaikkan status penelitian. "Kalau ada bukti akan dilanjutkan ke penyelidikan," tuturnya.


FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Berita terkait

KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

9 hari lalu

KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

Pada Februari 2024, KPPU menyatakan memanggil empat perusahaan pinjol yang berikan pinjaman pendidikan kepada mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Dugaan Kartel Harga Tiket Pesawat, 6 Maskapai Penuhi Panggilan KPPU

30 hari lalu

Dugaan Kartel Harga Tiket Pesawat, 6 Maskapai Penuhi Panggilan KPPU

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memanggil tujuh maskapai penerbangan terkait dugaan kartel harga tiket pesawat.

Baca Selengkapnya

KPPU Selidiki Tren Kenaikan Harga Tiket Menjelang Ramadan

30 hari lalu

KPPU Selidiki Tren Kenaikan Harga Tiket Menjelang Ramadan

KPPU tengah mengidentifikasi penjualan tiket sub-class dengan harga paling tinggi selama 7 hari, sebelum dan setelah lebaran.

Baca Selengkapnya

Soal Dugaan Monopoli Data Lokal di Balik Kongsi TikTok dan GOTO, Ini Respons Bos Tokopedia

32 hari lalu

Soal Dugaan Monopoli Data Lokal di Balik Kongsi TikTok dan GOTO, Ini Respons Bos Tokopedia

Setelah menonaktifkan personalisasi data, laman belanja di TikTok itu akan menampilkan produk-produk sesuai algoritma umum.

Baca Selengkapnya

Menhub Budi Karya Bicara soal Kenaikan Harga Tiket Pesawat Menjelang Lebaran: Follow the Rule

37 hari lalu

Menhub Budi Karya Bicara soal Kenaikan Harga Tiket Pesawat Menjelang Lebaran: Follow the Rule

Menhub Budi Karya Sumadi menegaskan akan menindak maskapai penerbangan yang ketahuan menaikkan tarif tiket pesawat melebihi tarif batas atas.

Baca Selengkapnya

Pekan Ini KPPU Akan Panggil 7 Maskapai Soal Kenaikan Harga Tiket

39 hari lalu

Pekan Ini KPPU Akan Panggil 7 Maskapai Soal Kenaikan Harga Tiket

KPPU mengatakan akan berhati-hati dalam melakukan penilaian penyebab terjadinya kenaikan tarif tiket pesawat saat ini.

Baca Selengkapnya

Grab Jadi Perusahaan Teknologi Pertama yang Peroleh Sertifikasi Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU

40 hari lalu

Grab Jadi Perusahaan Teknologi Pertama yang Peroleh Sertifikasi Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU

KPPU memberikan Sertifikat Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha kepada PT Grab Teknologi Indonesia atau Grab.

Baca Selengkapnya

Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

42 hari lalu

Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU melanjutkan kasus pinjaman online (Pinjol) pendidikan ke penegakan hukum.

Baca Selengkapnya

KPPU Soroti Lonjakan Harga Tiket Pesawat, Pemilik Lion Air Rusdi Kirana: Nanti Kita Cek

44 hari lalu

KPPU Soroti Lonjakan Harga Tiket Pesawat, Pemilik Lion Air Rusdi Kirana: Nanti Kita Cek

Pendiri Lion Air Rusdi Kirana akan meminta perusahaannya untuk memberikan promo tiket di tengah melonjaknya harga tiket pesawat belakangan ini.

Baca Selengkapnya

KPPU Soroti Kenaikan Harga Tiket Pesawat, Rencana Panggil 7 Maskapai

45 hari lalu

KPPU Soroti Kenaikan Harga Tiket Pesawat, Rencana Panggil 7 Maskapai

KPPU akan memanggil tujuh maskapai untuk mengsosialisasikan harga tiket pesawat jelang Ramadan.

Baca Selengkapnya