Ojol Diizinkan Bawa Penumpang selama Program Bansos Belum Jalan
Reporter
Egi Adyatama
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Senin, 13 April 2020 15:42 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Virus Corona, Doni Monardo, mengatakan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 yang mengizinkan ojek online atau ojol boleh mengangkut penumpang hanya sementara. Ia menyebut aturan tersebut hanya berlaku hingga program bantuan sosial (bansos) pemerintah mulai berjalan.
"Intinya Permenhub ini hanya efektif berlaku sampai dengan program bantuan sosial itu terlaksana. Jadi setelah program bantuan sosial berjalan, maka permenhub nanti akan menyesuaikan," kata Doni saat konferensi pers usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo via teleconference, Senin, 13 April 2020.
Doni mengatakan hal ini dijelaskan Pelaksana Tugas Menteri Perhubungan Luhut Binsar Pandjaitan, yang juga merupakan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, kepada Presiden Joko Widodo. Setelah bantuan sosial yang dicanangkan pemerintah berjalan, maka protokol kesehatan yang diatur Kementerian Kesehatan akan kembali berlaku bagi Ojek Online.
"Jadi kita tetap mengacu pada Permenkes mengenai physical distancing, di mana jaga jarak hal yang sangat prioritas," kata Doni.
Doni mengatakan sebenarnya Permenhub tersebut juga memuat masalah protokol kesehatan seperti penyemprotan disinfektan, hingga penggunaan alat pelindung. Namun Permenhub ini tetap mendapat sorotan karena mengizinkan Ojek Online membawa penumpang.
Hal tersebut bertolak belakang dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 Pasal 13 yang mengatur penumpang kendaraan, baik umum maupun pribadi, harus mengatur jarak. Selain itu, ia juga menilai Peraturan Menteri Perhubungan tersebut melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan di zona PSBB.