Corona, YLKI Minta Ojek Online Dapat Perhatian Khusus Selama PSBB

Reporter

Adam Prireza

Editor

Budi Riza

Sabtu, 11 April 2020 00:01 WIB

Pengemudi ojek online mengangkut penumpang sebelumnya berlakunya PSBB di kawasan Pondok Indah, Jakarta, Kamis, 9 April 2020. TEMPO/Nurdiansah

TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI mengatakan nasib pengemudi ojek online harus mendapat perhatian khusus setelah diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB terkait penanganan virus Corona.

Soalnya, pembatasan yang diresmikan melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 itu menyebutkan angkutan roda dua berbasis aplikasi hanya diizinkan mengangkut barang.

“Tentu saja aturan ini sangat memukul pendapatan driver ojol, sebab 60 persen pendapatan driver ojol adalah dari orderan penumpang orang,” kata Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus abadi, lewat keterangan tertulisnya, Jumat, 10 April 2020.

Tulus meminta aplikator agar menghilangkan atau mengurangi potongan pada pengemudi ojol maksimal hanya lima persen. Dia juga meminta agar aplikator menangguhkan potongan cicilan helm dan jaket para pengemudi. Selain itu, Tulus juga meminta aplikator membantu memfasilitasi cicilan pengemudi kepada perusahaan leasing.

Seperti diketahui, selama masa tanggap darurat virus corona atau Covid-19, pemerintah mengeluarkan kebijakan penangguhan cicilan kredit kepada lembaga keuangan.

Advertising
Advertising

“Tetapi fakta di lapangan masih banyak konsumen yang ditagih oleh pihak leasing, termasuk konsumen dari driver ojol,” ucap Tulus.

Tulus juga menyarankan konsumen memberikan tips lebih besar kepada pengemudi ojol dari pada kondisi normal. Tips itu, kata dia, sebagai bentuk insentif kepada para pengemudi ojol yang berani mengambil resiko tinggi dan tetap melayani konsumen.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB dalam percepatan penanganan wabah Covid 19 atau Virus Corona.

Anies mengatakan Pergub itu terdiri dari 28 pasal yang mengatur semua kegiatan di Jakarta, mulai dari kegiatan ekonomi, pendidikan, sosial, budaya, keagamaan dan pendidikan.

Dengan adanya pergub itu, PSBB mulai berlaku pada Jumat, 10 April 2020, pukul 00.00 WIB. PSBB akan diterapkan hingga 14 hari ke depan terkait penanganan penyebaran virus Corona. Dalam penerapan PSBB ini, Anies memberikan pengecualian pada beberapa sektor yang masih diizinkan berkegiatan, yaitu sektor kesehatan, pangan, energi, komunikasi, distribusi, ritel dan industri strategis.

ADAM PRIREZA

Berita terkait

Terpopuler: YLKI Minta Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

1 hari lalu

Terpopuler: YLKI Minta Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

Berita terpopuler Tempo: YLKI menuntut pemberantasan Pinjol ilegal, Menkominfo Budi Arie sebut judi online seperti hantu.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: YLKI Minta Akar Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

1 hari lalu

Terpopuler: YLKI Minta Akar Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

Berita terpopuler Tempo: YLKI menuntut pemberantasan Pinjol ilegal, Menkominfo Budi Arie sebut judi online seperti hantu.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

2 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

3 hari lalu

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Momen Lebaran Terakhir Presiden Jokowi

20 hari lalu

Momen Lebaran Terakhir Presiden Jokowi

Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran tahun ini menjadi momen terakhir bagi Presiden Jokowi. Lantas, apa yang akan dilakukan oleh Jokowi?

Baca Selengkapnya

Menjelang Lebaran, Jokowi Bagikan Sembako ke Ojol hingga Warga Sekitar Istana

21 hari lalu

Menjelang Lebaran, Jokowi Bagikan Sembako ke Ojol hingga Warga Sekitar Istana

Presiden Jokowi membagikan 1.000 paket sembako untuk para pengemudi ojek online di depan Istana Kepresidenan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Nasib THR Ojol, Kenapa Justru Baru Dibahas setelah Lebaran?

23 hari lalu

Nasib THR Ojol, Kenapa Justru Baru Dibahas setelah Lebaran?

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan pembahasan tentang tunjangan hari raya (THR) untuk ojek online (Ojol) dibahas setelah Lebaran

Baca Selengkapnya

Perusahaan Menolak Beri THR Ojol, SPAI: Tidak Manusiawi, Kami Dipaksa Kerja saat Lebaran

25 hari lalu

Perusahaan Menolak Beri THR Ojol, SPAI: Tidak Manusiawi, Kami Dipaksa Kerja saat Lebaran

Perusahaan menolak memberi THR untuk pengemudi ojek online atau Ojol. SPAI menyebut insentif yang ditawarkan perusahaan tidak manusiawi.

Baca Selengkapnya

THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

29 hari lalu

THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

Analis ketenagakerjaan memandang pekerja ojek online dan kurir seharusnya memperoleh THR Lebaran. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

SPAI Tolak Bingkisan hingga Bonus Hari Raya untuk Ojol: Insentif Bukan THR

29 hari lalu

SPAI Tolak Bingkisan hingga Bonus Hari Raya untuk Ojol: Insentif Bukan THR

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menolak segala bentuk insentif dari aplikator untuk pengemudi ojek online (ojol) dan kurir logistik.

Baca Selengkapnya