KPPU: Kenaikan Harga Gula Pasir karena Izin Impor Telat Terbit

Rabu, 8 April 2020 20:23 WIB

Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU belum menemukan adanya dugaan kartel yang menjadi pemicu harga gula pasir di level pasar melambung. Juru bicara KPPU, Guntur Syah Saragih, menjelaskan kenaikan harga terjadi karena pemerintah terlambat menerbitkan surat perizinan impor atau SPI.

"SPI untuk impor gula baru terbit Maret. Padahal yang diimpor adalah raw sugar atau gula mentah sehingga tidak dapat langsung dikonsumsi masyarakat karena diproses dulu," kata Guntur dalam konferensi video, Rabu, 8 April 2020.

Di saat yang sama, Guntur menjelaskan bahwa petani gula di Indonesia belum memasuki masa panen. Adapun panen diprediksi baru akan terjadi pada semester kedua atau tengah tahun nanti. Dalam kondisi ini, keterlambatan izin impor akan mendorong kelangkaan stok gula yang memicu tingginya harga komoditas.

Berdasarkan pemantauan KPPU, rata-rata harga gula pada 30 Maret hingga 7 April di semua jenis pasar melampaui harga eceran tertinggi atau HET. Di pasar modern, harga gula per kilogram mencapai Rp 14.800. Sedangkan HET gula per kilogram hanya Rp 12.500.

Sementara itu, harga di pasar tradisional tercatat lebih tinggi ketimbang di pasar modern, yakni mencapai Rp 18.500 per kilogram atau 44 persen lebih tinggi ketimbang HET. Kemudian, harga gula pasir rata-rata di Jakarta adalah Rp 18.921 per kilogram.

Guntur mengatakan semestinya pemerintah tak menunda-nunda penerbitan SPI karena angka konsumsi gula masyarakat per tahun bersifat tetap dan bisa diprediksi. Jadi, dengan begitu, menurut dia pemerintah sudah memiliki acuan untuk kuota impor.

"Semestinya untuk bulan Januari, Februari kita juga enggak perlu konsumsi gula stok tahun 2019," ujar Guntur.

Lebih lanjut, Guntur khawatir keterlambatan izin impor ini akan berefek domino, yakni membuat pasokan gula menumpuk di semester kedua. Kondisi tersebut ditengarai bakal mengakibatkan harga gula di level petani anjlok.

Meski belum ditemukan adanya dugaan pelanggaran di level pengusaha, Guntur mengatakan KPPU akan terus menyelidiki kenaikan harga komoditas tersebut. Seandainya ditemukan ada dugaan kartel di level importir, ia memastikan komisioner akan segera menaikkan kasus tersebut ke tingkat penyidikan bahkan sidang hingga putusan.

Seumpama terbukti melakukan kartel, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat. Denda untuk pelanggaran itu mencapai Rp 25 miliar.

Berita terkait

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

7 jam lalu

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

Sri Mulyani merespons soal berbagai kasus pengenaan denda bea masuk barang impor yang bernilai jumbo dan ramai diperbincangkan belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Beri Tips Terhindar dari Denda Bawa Barang Belanja dari Luar Negeri

20 jam lalu

Bea Cukai Beri Tips Terhindar dari Denda Bawa Barang Belanja dari Luar Negeri

Bea Cukai memberi tips agar tak terkena sanksi denda saat bawa barang belanja dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

1 hari lalu

KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

Pada Februari 2024, KPPU menyatakan memanggil empat perusahaan pinjol yang berikan pinjaman pendidikan kepada mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

1 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Viral Kasus Bea Masuk Rp 31 Juta Satu Sepatu, Dirjen Bea Cukai: Itu Termasuk Denda Rp 24 Juta

2 hari lalu

Viral Kasus Bea Masuk Rp 31 Juta Satu Sepatu, Dirjen Bea Cukai: Itu Termasuk Denda Rp 24 Juta

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan kasus pengenaan bea masuk Rp 31 juta untuk satu sepatu sudah sesuai aturan.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Sebut Neraca Perdagangan Indonesia Surplus US$ 4,47 Miliar, Impor Barang Modal Laptop Anjlok

2 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Sebut Neraca Perdagangan Indonesia Surplus US$ 4,47 Miliar, Impor Barang Modal Laptop Anjlok

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan klaim neraca perdaganga Indonesia alami surplus, ada beberapa komoditas yang surplus dan ada beberapa yang defisit.

Baca Selengkapnya

Kini Impor Bahan Baku Plastik Tidak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin

3 hari lalu

Kini Impor Bahan Baku Plastik Tidak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin

Kementerian Perindustrian atau Kemenperin menyatakan impor untuk komoditas bahan baku plastik kini tidak memerlukan pertimbangan teknis lagi.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

4 hari lalu

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

Kementerian Keuangan antisipasi dampak penguatan dolar terhadap neraca perdagangan Indonesia.

Baca Selengkapnya

Nilai Tukar Rupiah Melemah, Pengusaha Minta Pemerintah Perluas Pemberian Insentif

5 hari lalu

Nilai Tukar Rupiah Melemah, Pengusaha Minta Pemerintah Perluas Pemberian Insentif

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo Shinta Kamdani menilai melemahnya nilai tukar rupiah berdampak pada penurunan confidence ekspansi usaha di sektor manufaktur nasional.

Baca Selengkapnya

Impor Maret 2024 Turun 2,6 Persen, Impor Bahan Baku Turun tapi Barang Konsumsi Naik

6 hari lalu

Impor Maret 2024 Turun 2,6 Persen, Impor Bahan Baku Turun tapi Barang Konsumsi Naik

BPS mencatat impor pada Maret 2024 turun 2,6 persen secara bulanan. Impor bahan baku dan bahan penolong turun, tapi barang konsumsi naik.

Baca Selengkapnya