Restrukturisasi Kredit Ojek Online Bermasalah, Ini Kata OJK

Reporter

Fajar Pebrianto

Editor

Rahma Tri

Rabu, 8 April 2020 08:53 WIB

Pengemudi ojek daring menunggu orderan di kawasan Tanah Kusir, Jakarta, Jumat 7 April 2020. Berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta mulai 7 April 2020, pemerintah melarang transportasi daring khususnya sepeda motor untuk mengangkut penumpang. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksanaan program restrukturisasi kredit di tengah pandemi virus corona atau Covid-19 ternyata masih bermasalah, khususnya bagi pengemudi ojek dan taksi online. Persoalan muncul karena perusahaan pembiayaan belum mengetahui siapa saja nasabah mereka yang benar-benar merupakan pengemudi ojek online.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta dua perusahaan besar, Grab dan Gojek, melakukan pendataan. “Sayangnya sampai hari ini, datanya belum masuk, kami terus mengejar setiap hari, supaya Grab dan Gojek ini, segera mengirimkan data-datanya,” kata anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi.

Informasi tersebut disampaikan Riswinandi dalam rapat virtual OJK bersama Komisi Keuangan DPR pada Selasa, 7 April 2020. Riswinandi yang juga menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK ini menyampaikan keterangan tersebut, untuk menjawab sejumlah komplain dari anggota komisi soal pelaksanaan restrukturisasi kredit di lapangan.

Politikus muda dari Partai Golkar, Puteri Anetta Komarudin, salah satunya meminta OJK lebih melakukan sosialisasi atas kebijakan ini agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Puteri menyinggung kasus bunuh diri seorang sopir taksi online yang terjadi di Cikarang, Bekasi, sehari sebelumnya.

Korban mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri, karena tak sanggup membayar cicilan kredit kendaraan. “Padahal,sudah ada kebijakan OJK untuk relaksasi kredit dan juga leasing,” kata anak dari mantan Ketua DPR Ade Komarudin ini.

Advertising
Advertising

Restrukturisasi kredit yang dimaksud Puteri sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19. Aturan ini diteken Ketua OJK Wimboh Santoso pada 13 Maret 2020 dan berlaku 16 Maret 2020, tiga pekan sebelum korban bunuh diri.

Menurut Riswinandi, saat ini mitra pengemudi Gojek dan Grab di seluruh Indonesia, masing-masing mencapai 1,5 juta dan 2 juta. Akan tetapi ,tidak semua pengemudi ojek dan taksi online ini menggunakan kendaraan yang mereka cicil langsung atas nama mereka sendiri. Sebagian menyicil kendaraan atas nama keluarga.

<!--more-->

Beberapa waktu lalu, Riswinandi menyebut ada kejadian yang viral ketika seorang sopir taksi online curhat kendaraannya akan diambil. Ia belum mengetahui kejadian persisnya. Namun, OJK juga menerima laporan bahwa beberapa pengemudi online meminjam kendaraan dari perusahaan penyewaan. “Sehingga dalam hal ini, yang perlu datang ke bank dan perusahaan pembiayaan, adalah perusahaan penyewaan itu,” kata Riswinandi.

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengatakan pemberian restrukturisasi kredit bagi pengemudi ojek dan taksi online ini masih berproses. Asosiasi menunggu data dari Gojek dan Grab untuk diberikan kepada perusahaan pembiayaan yang menangani. Menurut dia, asosiasi cukup membutuhkan data dari kendaraan mitra pengemudi saja.

Setelah mendapatkan data tersebut, perusahaan pembiayaan harus melakukan verifikasi terlebih dahulu. Sebab, bisa saja seorang mitra Gojek dan Grab membeli kendaraan dari orang lain dan tidak atas nama mereka sendiri, seperti yang disampaikan Riswinandi. “Di dalam dunia keuangan ini, ngeceknya harus benar, kalau tidak masalahnya jadi lebih parah,” kata dia.

Managing Director Grab Indonesia, Neneng Goenadi, telah mengumumkan bahwa perusahaannya telah menjamin sejumlah kerja sama untuk mendukung restrukturisasi kredit ini. Pertama, kerja sama dengan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI), sebuah perusahaan angkutan sewa khusus yang disebut sebagai mitra terpercaya Grab.

Perusahaan bekerja sama untuk menunda biaya rental mobil hingga dua bulan ke depan. Lalu, memberikan dana tunai sebagai bentuk program loyalitas mitra yang tergabung dalam TPI. “Kebijakan ini akan dievaluasi setelah periode dua bulan,” kata Neneng.

Kedua, Grab bekerja sama dengan OJK untuk membantu APPI dengan mendata debitur leasing yang merupakan pengemudi GrabBike dan GrabCar. Setelah pendataan ini, Grab akan mengajukan restrukturisasi kredit secara kolektif kepada APPI. “Yang nantinya akan disampaikan kepada perusahaan leasing yang menjadi anggota mereka,” ujar Neneng.

Berita terkait

Cara Tutup Akun Gojek secara Permanen, Bisa Dilakukan Online

4 jam lalu

Cara Tutup Akun Gojek secara Permanen, Bisa Dilakukan Online

Ada beberapa cara tutup akun Gojek yang bisa dilakukan. Penutupan akun bisa dilakukan apabila Anda berencana mengganti layanan. Ini caranya.

Baca Selengkapnya

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

5 jam lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

7 jam lalu

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Dorong Lembaga Keuangan Prioritaskan Kredit untuk Difabel

18 jam lalu

Pemerintah Dorong Lembaga Keuangan Prioritaskan Kredit untuk Difabel

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mendorong lembaga keuangan penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk memprioritaskan kalangan difabel.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

19 jam lalu

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

1 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Chandra Asri Raih Pendapatan Bersih US$ 472 Juta

1 hari lalu

Chandra Asri Raih Pendapatan Bersih US$ 472 Juta

PT Chandra Asri Pacific Tbk. (Chandra Asri Group) meraih pendapatan bersih US$ 472 juta per kuartal I 2024.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

1 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

1 hari lalu

Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

Aliansi Buruh Bandung Raya melakukan unjuk rasa menyuarakan perjuangan mereka saat Hari Buruh Internasional atau May Day di Cikapayang Dago Park

Baca Selengkapnya

OCBC NISP Cetak Laba Bersih Rp 1,17 Triliun di kuartal I 2024

1 hari lalu

OCBC NISP Cetak Laba Bersih Rp 1,17 Triliun di kuartal I 2024

PT Bank OCBC NISP Tbk. mencetak laba bersih yang naik 13 persen secara tahunan (year on year/YoY) menjadi sebesar Rp 1,17 triliun pada kuartal I 2024.

Baca Selengkapnya