Dampak Covid-19, 1.222 Pekerja di Banyumas Dirumahkan
Selasa, 7 April 2020 16:11 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 1.222 pekerja dari 54 perusahaan di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dirumahkan. Kepala Dinas Tenaga Kerja Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Dinnakerkop UKM) Kabupaten Banyumas Joko Wiyono menjelaskan, dirumahkannya para pekerja ini merupakan imbas dari lesunya sektor usaha setelah pandemi Covid-19.
"Itu data sementara yang kami terima. Tiap dua hari sekali, kami perbarui," kata Joko dalam konferensi pers yang didampingi Sekretaris Dinnakerkop UKM, Suwardi di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa 7 April 2020.
Menurut Joko, pekerja yang dirumahkan itu sebagian besar bekerja di sektor perhotelan, rumah makan, dan tempat hiburan. Selain itu, ada juga 19 pekerja dari tiga perusahaan di Banyumas yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dengan demikian, di Kabupaten Banyumas hingga Selasa terdapat 57 perusahaan yang berhenti operasi maupun tutup sementara waktu akibat pandemi COVID-19.
"Bagi perusahaan yang masih beroperasi, kami telah bersurat guna meminta perusahaan-perusahaan tersebut melaksanakan protokol kesehatan seperti menyediakan sarana cuci tangan, termometer, dan sebagainya," kata Joko.
Ia mengatakan selain 1.222 pekerja yang dirumahkan dan 19 pekerja yang terkena PHK, Banyumas juga kedatangan 441 pekerja migran Indonesia yang dipulangkan dari negara tempat mereka bekerja sebagai dampak dari pandemi COVID-19. "Sebagian besar dipulangkan dari Hong Kong. Ada juga yang berasal dari Malaysia dan Taiwan," katanya.
<!--more-->
Sementara itu, Sekretaris Dinnakerkop UKM Kabupaten Banyumas Suwardi mengatakan jika dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan sebenarnya tidak ada istilah pekerja dirumahkan. Karena itu, dia mengatakan pihaknya telah meminta perusahaan yang merumahkan pekerjanya untuk melakukan musyawarah terkait dengan pembayaran upah yang menjadi hak pekerja.
"Jika mampu, ya dibayar penuh. Jangan sampai hal itu sebagai akal-akalan supaya tidak bayar upah," katanya.
Menurut dia, pihaknya juga telah mengundang bagian personalia dari masing-masing perusahaan untuk mendata perusahaan mana saja yang merumahkan pekerjanya maupun melakukan PHK.
Oleh karena itu, kata dia, data mengenai jumlah pekerja yang dirumahkan dan di-PHK selalu diperbarui setiap dua hari sekali.
"Bisa saja hari ini perusahaan tersebut masih mampu bertahan, namun dua hari kemudian tidak mampu lagi sehingga terpaksa merumahkan pekerjanya," katanya.
Ia mengatakan, pihaknya saat sekarang sedang mengusulkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah agar pekerja yang terdampak pandemi COVID-19 bisa mendapatkan jaring pengaman sosial dari pemerintah.
ANTARA