Dampak Covid-19, 1.222 Pekerja di Banyumas Dirumahkan

Reporter

Antara

Editor

Rahma Tri

Selasa, 7 April 2020 16:11 WIB

Ilustrasi karyawati terkena PHK. Shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 1.222 pekerja dari 54 perusahaan di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dirumahkan. Kepala Dinas Tenaga Kerja Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Dinnakerkop UKM) Kabupaten Banyumas Joko Wiyono menjelaskan, dirumahkannya para pekerja ini merupakan imbas dari lesunya sektor usaha setelah pandemi Covid-19.

"Itu data sementara yang kami terima. Tiap dua hari sekali, kami perbarui," kata Joko dalam konferensi pers yang didampingi Sekretaris Dinnakerkop UKM, Suwardi di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa 7 April 2020.

Menurut Joko, pekerja yang dirumahkan itu sebagian besar bekerja di sektor perhotelan, rumah makan, dan tempat hiburan. Selain itu, ada juga 19 pekerja dari tiga perusahaan di Banyumas yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Dengan demikian, di Kabupaten Banyumas hingga Selasa terdapat 57 perusahaan yang berhenti operasi maupun tutup sementara waktu akibat pandemi COVID-19.

"Bagi perusahaan yang masih beroperasi, kami telah bersurat guna meminta perusahaan-perusahaan tersebut melaksanakan protokol kesehatan seperti menyediakan sarana cuci tangan, termometer, dan sebagainya," kata Joko.

Ia mengatakan selain 1.222 pekerja yang dirumahkan dan 19 pekerja yang terkena PHK, Banyumas juga kedatangan 441 pekerja migran Indonesia yang dipulangkan dari negara tempat mereka bekerja sebagai dampak dari pandemi COVID-19. "Sebagian besar dipulangkan dari Hong Kong. Ada juga yang berasal dari Malaysia dan Taiwan," katanya.

<!--more-->

Sementara itu, Sekretaris Dinnakerkop UKM Kabupaten Banyumas Suwardi mengatakan jika dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan sebenarnya tidak ada istilah pekerja dirumahkan. Karena itu, dia mengatakan pihaknya telah meminta perusahaan yang merumahkan pekerjanya untuk melakukan musyawarah terkait dengan pembayaran upah yang menjadi hak pekerja.

"Jika mampu, ya dibayar penuh. Jangan sampai hal itu sebagai akal-akalan supaya tidak bayar upah," katanya.

Menurut dia, pihaknya juga telah mengundang bagian personalia dari masing-masing perusahaan untuk mendata perusahaan mana saja yang merumahkan pekerjanya maupun melakukan PHK.

Oleh karena itu, kata dia, data mengenai jumlah pekerja yang dirumahkan dan di-PHK selalu diperbarui setiap dua hari sekali.
"Bisa saja hari ini perusahaan tersebut masih mampu bertahan, namun dua hari kemudian tidak mampu lagi sehingga terpaksa merumahkan pekerjanya," katanya.

Ia mengatakan, pihaknya saat sekarang sedang mengusulkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah agar pekerja yang terdampak pandemi COVID-19 bisa mendapatkan jaring pengaman sosial dari pemerintah.

ANTARA

Advertising
Advertising

Berita terkait

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

3 jam lalu

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

Selain AstraZeneca, ini deretan vaksin Covid-19 yang pernah digunakan di Indonesia

Baca Selengkapnya

Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

5 jam lalu

Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

Kementerian Perdagangan menghapus pembatasan jumlah maupun jenis pengiriman atau barang impor milik pekerja migran (PMI) tapi tetap diawasi Bea Cukai

Baca Selengkapnya

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

9 jam lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

12 jam lalu

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

23 jam lalu

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?

Baca Selengkapnya

Seribu Orang Kena PHK Efek Korupsi Timah

1 hari lalu

Seribu Orang Kena PHK Efek Korupsi Timah

PJ Gubernur Bangka Belitung menyebut sekitar seribu pekerja di lima smelter yang terkait korupsi timah terkena PHK

Baca Selengkapnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

6 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

Supriyanto mengatakan puluhan pekerja migran tersebut rata-rata berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

6 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

7 hari lalu

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.

Baca Selengkapnya

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

7 hari lalu

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya