Pemerintah Baru Akan Putuskan Protokol Mudik Pekan Depan
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Rahma Tri
Sabtu, 4 April 2020 07:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah pusat belum memutuskan protokol mudik Lebaran 2020 bagi perantau, khususnya yang berada di zona merah penyebaran virus corona, yakni Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, keputusan itu baru akan disampaikan pada Selasa, 7 April 2020, atau pekan mendatang.
"Mungkin Selasa diputuskan oleh Pak Menko (Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi/Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan)," tutur Budi saat dihubungi Tempo, Jumat, 3 April 2020.
Budi menerangkan, Kemenhub di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi masih terus berembuk dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Ia menyebut, pada Senin, 6 April 2020, kajian terkait protokol mudik baru akan selesai dibuat.
Adapun protokol mudik untuk masing-masing sektor transportasi nantinya bakal diatur oleh direktorat-direktorat jenderal, baik di Kementerian Perhubungan maupun Kemenko Maritim dan Investasi. Aturan teknis tersebut nantinya akan menjadi aturan turunan dari beleid yang diterbitkan Kementerian Kesehatan.
Ketua Umum Indonesia National Air Carrier Association (INACA) Denon Prawiratmaadja mengatakan detail teknis pelaksanaan mudik menjadi wewenang regulator. Saat ini, operator pun masih menunggu arahan dari pemerintah pusat terkait protokol tersebut.
<!--more-->
Namun intinya, kata dia, masing-masing maskapai nantinya bakal memberlakukan aturan jaga jarak di dalam pesawat. "Physical Distancing on Board sebagai ketentuan pencegahan risiko penularan corona," kata Denon.
Ketua Bidang Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia Djoko Setijowarno menilai lambatnya pemerintah pusat dalam memutuskan protokol mudik akan membuka kemungkinan masyarakat melakukan perjalanan ke kampung halaman dalam waktu dekat. Fenomena ini sama seperti yang terjadi pekan lalu, yakni perantau di Jabodetabek mudik lebih awal dan menyebabkan jumlah orang dalam pengawasan atau ODP makin tinggi. "Mumpung belum ada kepastian, warga bisa mudik," katanya.
Sebelumnya, Juru Bicara Presiden RI, Fadjroel Rachman, mengatakan bahwa Presiden Jokowi tidak resmi melarang mudik lebaran 2020 atau Idul Fitri 1441 H. Namun, pemudik wajib diisolasi mandiri selama 14 hari dan berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) sesuai protokol kesehatan (WHO) yang diawasi oleh pemerintah daerah masing-masing.
Kebijakan Pemerintah tersebut, kata Fadjroel, selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). "Namun, pemerintah pusat tetap akan menggencarkan kampanye secara besar-besaran untuk tidak mudik agar bisa menahan laju persebaran virus korona atau Covid-19," ujar Fadjroel lewat keterangan tertulis, kemarin.