TEMPO.CO, Jakarta - Sampai saat ini Kementerian Perhubungan belum menerbitkan protokol mudik menjelang Lebaran 2020. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya masih menunggu aturan resmi terkait pembatasan sosial berskala besar atau PSBB dari Kementerian Kesehatan.
"Aturan PSBB ini lagi dibuat sama Menteri Kesehatan. Di dalamnya nanti ada tentang transportasi," ujar Budi Setiyadi kepada Tempo, Jumat, 3 April 2020.
Budi Setiyadi menjelaskan, protokol mudik lebaran untuk masing-masing sektor transportasi nantinya bakal diatur oleh direktorat-direktorat jenderal di Kementerian Perhubungan. Aturan teknis ini menjadi aturan turunan dari beleid yang diterbitkan Kementerian Kesehatan.
Lantaran regulasi resmi terkait mudik belum dirilis Kementerian Kesehatan, Budi Setiyadi menerangkan, pihaknya belum dapat memutuskan terkait pelaksanaannya di lapangan. Namun, ia memastikan telah memiliki sejumlah rancangan.