Hadapi Wabah Covid-19, Serapan Beras oleh Bulog Ditingkatkan

Reporter

Antara

Editor

Rahma Tri

Sabtu, 4 April 2020 05:50 WIB

Presiden Joko Widodo berbincang dengan Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso saat meninjau Gudang Bulog di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu, 18 Maret 2020. Jokowi juga meninjau kualitas dari stok beras yang siap didistribusikan oleh Bulog. Foto: BPMI Setpres

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk Gabah atau Beras. Menurut dia, revisi HPP itu merupakan upaya dari pemerintah untuk mengoptimalkan serapan beras oleh Perum Bulog dalam mengatisipasi wabah corona atau COVID-19.

“Kebijakan HPP untuk gabah atau beras ini diterbitkan bertepatan dengan momentum jelang panen raya yang mundur ke April 2020 dan telah menyesuaikan kondisi harga saat ini. Melalui kebijakan HPP ini, diharapkan Perum Bulog akan lebih optimal dalam menyerap gabah dan beras dari petani untuk memperkuat stok pemerintah dan dapat menjamin ketahanan pangan,” ujarnya lewat keterangannya di Jakarta, Jumat 3 April 2020.

Peraturan yang mulai berlaku 19 Maret 2020 itu bertujuan mengoptimalkan penyerapan gabah dan beras di tingkat petani. Mendag Agus menyatakan, Permendag 24/2020 merevisi besaran HPP yang diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras oleh Pemerintah.

Adapun besaran HPP yang ditetapkan dalam Permendag 24/2020 yaitu untuk gabah kering panen (GKP) di tingkat petani sebesar Rp 4.200/kg dan di tingkat penggilingan sebesar Rp 4.250/kg, gabah kering giling (GKG) di tingkat penggilingan Rp 5.250/kg dan di gudang Bulog sebesar Rp 5.300/kg, serta beras di gudang Bulog Rp 8.300/kg.

Mendag menekankan, pemerintah akan selalu menjaga kekuatan stok beras yang dikelola Perum Bulog untuk menjaga keseimbangan dan ketersediaan pasokan beras di pasar, terutama saat pandemi COVID-19 yang melanda Indonesia saat ini dan sebagai antisipasi paceklik.

Advertising
Advertising

Hal ini merupakan instrumen pemerintah dalam melakukan intervensi pasar. Selain itu, pemerintah melalui Perum Bulog juga tetap menjaga stabilitas harga melalui kebijakan ketersediaan pasokan dan stabilisasi harga (KPSH) saat terjadi gejolak harga beras di pasar.

Mendag Agus memastikan, tidak ada perubahan harga eceran tertinggi di tingkat konsumen sehubungan dengan revisi HPP ini, sehingga tidak akan menaikkan inflasi.

“Untuk itu, diharapkan kebijakan ini tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu dengan berspekulasi atau berupaya menaikkan harga beras di masyarakat,” ujar Mendag Agus.

ANTARA

Berita terkait

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

31 menit lalu

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

Kemenkes mendapat beberapa laporan yang menunjukkan perubahan gejala pada penderita DBD pascapandemi COVID-19. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Bulog Beberkan Alasan Penyerapan Jagung Belum Maksimal

3 jam lalu

Bulog Beberkan Alasan Penyerapan Jagung Belum Maksimal

Direktur Utama Perum Bulog Bayu Krisnamurthi membeberkan alasan penyerapan jagung dari petani hingga kini masih terkendala.

Baca Selengkapnya

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

6 jam lalu

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

Selain AstraZeneca, ini deretan vaksin Covid-19 yang pernah digunakan di Indonesia

Baca Selengkapnya

Mengapa Beras Tetap Mahal saat Harga Gabah Terpuruk? Ini Penjelasan Bulog

7 jam lalu

Mengapa Beras Tetap Mahal saat Harga Gabah Terpuruk? Ini Penjelasan Bulog

Diretur Utama Bulog, Bayu Krisnamurthi menjelaskan penyebab masih tingginya harga beras meskipun harga gabah di petani murah.

Baca Selengkapnya

Bulog Salurkan Bantuan Pangan di Jakarta Selatan

8 jam lalu

Bulog Salurkan Bantuan Pangan di Jakarta Selatan

Perum Bulog menyalurkan Bantuan Pangan Tahap II berupa beras kepada keluarga penerima manfaat (KPM) di Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

12 jam lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

15 jam lalu

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

1 hari lalu

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

6 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

7 hari lalu

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.

Baca Selengkapnya