Soal Pembatasan Transportasi Jabodetabek, Luhut: Belum Diputuskan
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Rahma Tri
Kamis, 2 April 2020 15:57 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memastikan bahwa pembatasan transportasi dari dan keluar Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi belum diputuskan. Sebelumnya, kabar pembatasan transportasi Jabodetabek itu beredar melalui Surat Edaran Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) di berbagai media.
"Coba Anda baca dengan cermat, itu hanya rekomendasi dari Ibu Polana (Kepala BPTJ), enggak ada diputuskan," ujar Luhut dalam konferensi video, Kamis, 2 April 2020.
Luhut mengatakan, proses pengambilan keputusan itu alurnya adalah dari Satuan Tugas Penanggulangan COVID-19 kepada Kementerian Kesehatan. Lalu kemudian, Kementerian Kesehatan akan mengeluarkan rekomendasinya. "Tapi itu kira-kira isinya. Apa yang kami lakukan adalah memberikan informasi supaya disiapkan dan pilihan apapun yang kita lakukan kita sudah siap," tuturnya.
Sebelumnya, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek atau BPTJ merilis Surat Edaran Nomor SE 5/BPTJ/Tahun 2020. Surat tersebut berisi rekomendasi pembatasan seluruh akses dan angkutan umum rute Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi untuk mencegah penyebaran pandemi virus corona.
"Selaku pemangku kepentingan bidang transportasi di wilayah Jabodetabek, maka dipandang perlu dilakukan pembatasan terhadap warga di wilayah Jabodetabek dan untuk melakukan perjalanan keluar dan masuk wilauah Jabodetabek melalui beberapa kebijakan," tulis surat yang ditandatangani oleh Kepala BPTJ Polana Banguningsih Pramesti itu.
Surat edaran ini diterbitkan untuk menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi terkait pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Adapun rekomendasi tersebut juga merupakan himpunan dari pelbagai saran dan masukan dari banyak pihak, seperti Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perkeretaapian, dan seluruh Dinas Perhubungan Provinsi/Kota di Jabodetabek.
Menukil surat edaran itu, terdapat beberapa aturan yang dirancang BPTJ. Pertama, adanya pembatasan secara parsial atau menyeluruh terhadap operasional sarana dan prasarana transportasi. Dalam aturan ini, BPTJ menyarankan pengelola MRT, LRT, KCI (commuter line), KAI (kereta lokal dan jarak jauh), Transjakarta, dan Dinas Perhubungan di seluruh wilayah di Jabodetabek untuk menghentikan layanan transportasi umum.
<!--more-->
Penyetopan operasional sementara juga berlaku untuk bus antar-kota dalam provinsi (AKDP) serta antar-kota antar-provinsi (AKAP) di terminal-terminal A dan B. Dengan begitu, agen-agen PO bus diminta untuk menutup loket serta pool.
Aturan kedua, pembatasan secara parsial atau menyeluruh juga direkomendasikan untuk sarana transportasi di ruas jalan tol dan arteri nasional. BPTJ dalam hal ini akan meminta Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR dan PT Jasa Marga mengambil langkah untuk membatasi operasional angkutan. Pembatasan juga akan dikerjasamakan dengan Dinas Perhubungan dan Korlantas Polri.
Surat itu menerangkan, pembatasan ini berlaku untuk seluruh mobil penumpang pribadi dan bus umum. Pembatasan di wilayah selatan akan dilakukan di pintu Tol Ciawi-Bogor, ramp on 1 dan 2, ramp on Cijago, jalur alternatif Cianjur-Bandung melalui jalan alternatif Cibubu, serta segmen Jalan Raya Bogor setelah Cibinong, dan Jalan Parung.
Sedangkan penutupan akses masuk ruas tol dan arteri menuju arah timur dilakukan di akses pintu masuk Tol Kopo, arah Purwakarta dan Cipularang, dan semua ramp on ruas Tol Jakarta-CIkampek.
Adapun penutupan jalan tol arteri dilakukan untuk yang menuju arah barat di pintu masuk Tol Bitung, Karawaci, Tangerang, Kunciran, Karang Tengah Barat, Meruya, Ruas Jalan Daan Mogot, dan Ruas Jalan Joglo Raya.
Penutupan selanjutnya dilakukan di layanan angkutan penumpang dari dan menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Bandara Halim Perdanakusuma; Pelabuhan Tanjung Priok; dan layanan penumpang ke Pulau Seribu.
Namun, tersebut tidak berlaku untuk presiden dan wakil presiden, menteri dan pimpinan lembaga tinggi pemerintan non-kementerian, kednaraan kedinasan dengan tanda kendaraan bermotor atau TNKB, kendaraan dinas berpelat merah, dan kendaraan TNI/Polri. Aturan juga tak berlaku untuk ambulans/kendaraan yang mengangkut pasien, kendaraan logistik, kendaraan pengangkut bahan pokok, kendaraaan bahan bakar dan air bersih, serta kendaraan lainnya yang memperoleh surat keterangan dari kepolisian.
CAESAR AKBAR | FRANCISCA CHRISTY