Jokowi Alihkan Anggaran untuk Covid-19, Ini Komentar BPK
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Rahma Tri
Minggu, 29 Maret 2020 17:57 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan bahwa keputusan soal kebijakan anggaran bukan menjadi kewenangan mereka, melainkan ranah kekuasaan dari pemerintah. Sehingga, BPK menyerahkan sepenuhnya keputusan untuk mengalihkan anggaran di tengah kondisi pandemi corona atau Covid-19 saat ini kepada pemerintah.
“BPK tidak dalam posisi untuk membuat keputusan terkait kebijakan anggaran,” kata Ketua BPK Agung Firman Sampurna dalam siaran pers di Jakarta, Kamis, 26 Maret 2020.
Pernyataan ini disampaikan usai pertemuan antara BPK dan pemerintah. Pertemuan ini dihadiri Agung Firman Sampurna, Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono, dan anggota lainnya. Sedangkan pemerintah diwakili oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Sekretariat Negara Pratikno, dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.
Dalam pertemuan tersebut, BPK menyampaikan sejumlah penjelasan kepada pemerintah terkait pilihan kebijakan yang tersedia. APBN Perubahan pun merupakan pilihan yang paling akuntabel dan konstitusional. BPK juga meminta Menteri Keuangan untuk menyampaikan stress test report terakhir, sebagai referensi pembahasan yang lebih detail antara BPK dengan Kemenkeu, BI dan OJK.
<!--more-->
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Berdasarkan laman resmi Kementerian Keuangan yang dikutip di Jakarta, Minggu, 22 Maret 2020, Inpres tersebut meminta kementerian/lembaga (K/L) mengutamakan alokasi anggaran yang ada untuk mempercepat penanganan Covid-19 sesuai protokol yang telah ditentukan.
Saat ini, Sri Mulyani telah mengidentifikasi anggaran belanja kementerian dan lembaga yang akan dialihkan. Totalnya mencapai sebesar Rp 62,3 triliun. Namun, pengalihan anggaran ini membutuhkan perubahan pada APBN 2020.
Sri Mulyani memastikan APBN 2020 akan berubah akibat situasi virus corona. Sebab, sejumlah asumsi makro juga telah bergeser dari proyeksi semula. Namun, Presiden Jokowi nantinya yang akan memutuskan apakah perubahan ini dilakukan dalam bentuk Perpu atau UU baru.