TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan kementeriannya telah mendapat instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo untuk mempercepat proses revisi anggaran, yang akan digunakan dalam penanganan wabah corona. Perintah itu tertuang dalam Instruksi Presiden atau Inpres Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Relokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa.
"Khusus pada Menkeu (diminta) untuk memfasilitasi proses revisi anggaran secara cepat, sederhana, dan akuntabel," ujar Sri Mulyani dalam akun Instagram-nya, Ahad, 22 Maret 2020.
Sri Mulyani sebelumnya berencana merelokasi anggaran senilai Rp 62,3 triliun untuk penanganan Covid-19. Dana itu bersumber dari pelbagai pos anggaran, seperti biaya perjalanan dinas, belanja non-operasional, sejumlah honor, dana cadangan, dan dana-dana yang terblokir dalam APBN 2020.
Angka tersebut jauh lebih besar dari yang disampaikan sebelumnya, yang hanya sebesar Rp 27 triliun. Sri Mulyani mengatakan, relokasi anggaran ini dapat diproses cepat lantaran tinggal mengubah Daftar Isian Pelaksana Anggaran atau DIPA dari pelbagai pos.
Tak hanya dari APBN, sumber anggaran penanganan Covid-19 juga berasal dari dana APBD. Karena itulah, kata Sri Mulyani, Jokowi juga memerintahkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk mengambil langkah cepat dalam pemberian instruksi penggunaan dana daerah.
Selanjutnya, Menteri Dalam Negeri, kata Sri Mulyani, juga diminta memproses perubahan peraturan kepala daerah untuk mempercepat proses penanganan virus. Arahan ini mesti segera disampaikan kepada gubernur, bupati, dan wali kota.
Selain berisi instruksi kepada Kementerian Keuangan dan Menteri Dalam Negeri, Sri Mulyani mengatakan Inpres itu memuat arahan kepada sejumlah kementerian dan lembaga untuk melakukan pengadaan barang dan jasa dengan melibatkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau LKPP dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP. Pengadaan barang dan jasa alat kesehehatan mesti sesuai dengan standar yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.
Sementara dari sisi infrastruktur, Sri Mulyani mengatakan, Jokowi telah meminta Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mempercepat penyiapan dan pembangunan infrastruktur penanganan pasien Covid-19. "Untuk Menteri Kesehatan diminta mempercepat pemberian registrasi alat kesehatan dan kedoktoran," tutur Sri Mulyani.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | FAJAR PEBRIANTO