TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bakal membuka komunikasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait pengalihan anggaran untuk penanganan Covid-19. Konsultasi dengan BPK dilakukan karena dalam situasi darurat seperti ini, banyak kegiatan dan belanja kementerian dan lembaga (K/L) yang diubah.
Merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) No. 4/2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga diperintahkan untuk mengawal relokasi anggaran.
Dalam Inpres, BPKP bertugas melakukan pendampingan dan pengawasan keuangan sesuai dengan ketentuan akuntabilitas keuangan negara untuk percepatan penanganan Covid-19. Sebagai payung hukum, pemerintah saat ini juga sedang mempersiapkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk memberikan kemudahan dan percepatan proses pengadaan barang dan jasa tanpa proses lelang dan tender yang berkepanjangan.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan arahan presiden tersebut bakal langsung ditindaklanjuti dengan melibatkan LKPP dan BPKP. Perpres akan mulai dibahas pada pekan ini.
"Konteks Perpres ini adalah percepatan penyediaan barang untuk dampak Covid-19, jadi tidak hanya urusan pengadaan barang [pelelangan], tapi juga urusan mempercepat impornya, dan lain lain," kata Susiwijono, Jumat 20 Maret 2020.