KPPU: Jangan Ada Kartel dalam Pengadaan Alat Kesehatan Corona

Reporter

Fajar Pebrianto

Editor

Rahma Tri

Rabu, 25 Maret 2020 15:24 WIB

Petugas memindahkan alat kesehatan dari badan pesawat C-130 Hercules TNI AU di Lapangan Udara TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin, 23 Maret 2020. Pemerintah mendatangkan 12 ton alat kesehatan dari Shanghai, Cina untuk mengatasi virus Corona di Indonesia. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memberi peringatan tegas bagi pengadaan langsung tanpa lelang, untuk alat kesehatan penanggulangan virus corona atau Covid-19. KPPU meminta agar pelaku usaha nantinya tidak mempraktikkan kartel atau kesepakatan menentukan harga eksesif atau berlebihan, baik untuk produk alat pelindung diri (APD) maupun komoditas pangan kebutuhan masyarakat.

“KPPU akan melakukan tindakan hukum yang tegas apabila dalam proses pendistribusian dan logistik ditemukan upaya-upaya yang merugikan proses penanggulangan bencana tersebut,” tulis KPPU dalam siaran pers di Jakarta, Rabu, 25 Maret 2020.

Saat ini, pemerintah diketahui sedang menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) yang memungkinkan adanya pengadaan alat kesehatan tanpa lelang. Langkah ini diambil untuk mempercepat penanganan terhadap pasien virus corona yang sampai hari ini sudah mencapai 686 orang.

KPPU pun sepakat bahwa kondisi darurat seperti saat ini membutuhkan penanganan yang cepat, khususnya dalam pengadaan barang dan jasa. Menurut KPPU, kondisi darurat tersebut memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk melakukan proses pengadaan melalui mekanisme penunjukan secara langsung.

Kebijakan ini, kata KPPU, juga sudah diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Publik (LKPP) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat. KPPU pun menegaskan bahwa penunjukan langsung ini dikecualikan dalam UU Persaingan Usaha.

Advertising
Advertising

Kemarin, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Perpres ini tetap akan diterbitkan meski sudah ada payung hukum dari LKPP. Sebab, dalam situasi saat ini, harga alat kesehatan akan melonjak secara drastis. “Masker dari Rp 40 ribu jadi Rp 100 ribu, APD jadi Rp 1 juta,” kata Sri Mulyani.

Situasi ini terjadi karena semua negara secara serentak ingin mendapatkan barang yang sama, di tengah stok yang terbatas. Sehingga, Perpres ini dibutuhkan untuk dibutuhkan untuk memberikan payung hukum yang lebih tegas, agar nantinya para pengambil kebijakan dalam pengadaan langsung tidak kena proses hukum di kemudian hari.

Meski demikian, Sri Mulyani memastikan pengadaan langsung ini harus tetap berjalan dengan batasan yang tegas. “Berapa komitmen harganya, berapa kuantitasnya,” kata dia.

Berita terkait

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

12 jam lalu

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Masalah Impor Tidak Hanya Tanggung Jawab Bea Cukai

15 jam lalu

Sri Mulyani: Masalah Impor Tidak Hanya Tanggung Jawab Bea Cukai

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan persoalan impor tidak hanya tanggung jawab Dirjen Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani dan Airlangga Bebaskan Kontainer yang Tertahan Perizinan Impor

15 jam lalu

Sri Mulyani dan Airlangga Bebaskan Kontainer yang Tertahan Perizinan Impor

Menteri Sri Mulyani dan Airlangga Hartarto melepaskan belasan kontainer yang sempat tertahan persoalan perizinan impor.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

1 hari lalu

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

Berita terkini bisnis: Presiden Jokowi dan Sri Mulyani rapat membahas pembatasan impor, sertifikat tanah di Kabupaten Bekasi beralih ke elektronik.

Baca Selengkapnya

Jokowi, Sri Mulyani, dan Airlangga Gelar Rapat tentang Pembatasan Impor

1 hari lalu

Jokowi, Sri Mulyani, dan Airlangga Gelar Rapat tentang Pembatasan Impor

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menggelar rapat dengan Sri Mulyani, Airlangga Hartarto, dan Agus Gumiwang tentang pembatasan impor.

Baca Selengkapnya

TImbulkan Opini Negatif Masyarakat, Pakar Nilai Informasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ke Publik Tak Rinci

2 hari lalu

TImbulkan Opini Negatif Masyarakat, Pakar Nilai Informasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ke Publik Tak Rinci

Pakar menilai komunikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada publik belum optimal, kerap memicu opini negatif masyarakat

Baca Selengkapnya

KPPU Tunjuk Tiga Penasihat, Ada Mantan Menteri Keuangan dan Menko Perekonomian

2 hari lalu

KPPU Tunjuk Tiga Penasihat, Ada Mantan Menteri Keuangan dan Menko Perekonomian

KPPU menetapkan tiga tokoh sebagai dewan penasihat juga menunjuk tiga ahli sebagai Dewan Pakar

Baca Selengkapnya

BPOM Pastikan Vaksin AstraZeneca Sudah Tidak Beredar di Indonesia

2 hari lalu

BPOM Pastikan Vaksin AstraZeneca Sudah Tidak Beredar di Indonesia

Koordinator Humas Badan Pengawas Makanan dan Obat (BPOM) Eka Rosmalasari angkat bicara soal penarikan vaksin AstraZeneca secara global.

Baca Selengkapnya

Staf Sri Mulyani Beberkan Rencana Perbaikan Bea Cukai, Apa Saja?

3 hari lalu

Staf Sri Mulyani Beberkan Rencana Perbaikan Bea Cukai, Apa Saja?

Yustinus Prastowo mengatakan Kementerian sudah menyiapkan beberapa rencana untuk menangani masalah di Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Lapor Kondisi Ekonomi Global hingga Soal Bea Cukai ke Jokowi di Istana

3 hari lalu

Sri Mulyani Lapor Kondisi Ekonomi Global hingga Soal Bea Cukai ke Jokowi di Istana

Sri Mulyani menyampaikan informasi ihwal perkembangan perekonomian global terkini kepada Jokowi di Istana.

Baca Selengkapnya