Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hadapi Corona, 12 Alat Kesehatan Ini Bebas Masuk Tanpa Izin Impor

image-gnews
Petugas medis menggunakan alat pelindung diri (APD) di dalam Gedung Pinere, RSUP Persahabatan, Jakarta, Rabu, 4 Maret 2020. Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Persahabatan telah menerima sepuluh pasien rujukan dalam pengawasan terkait virus corona. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Petugas medis menggunakan alat pelindung diri (APD) di dalam Gedung Pinere, RSUP Persahabatan, Jakarta, Rabu, 4 Maret 2020. Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Persahabatan telah menerima sepuluh pasien rujukan dalam pengawasan terkait virus corona. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mempermudah proses importasi 12 jenis barang dalam rangka menghadapi pandemi virus Corona di Tanah Air.

Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28 Tahun 2020 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu. Beleid itu dirilis untuk memfasilitasi kemudahan impor alat kesehatan dan pelindung diri sebagai tindak lanjut diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020.

"Melalui Permendag ini, Kementerian Perdagangan melakukan relaksasi atau kemudahan impor produk tertentu, khususnya terkait importasi produk alat kesehatan dan alat pelindung diri," kata Menteri Perdagangan Agus Suparmanto lewat keterangan resmi, Rabu, 25 Maret 2020.

Sejumlah produk yang dimaksud adalah masker, pakaian medis, sarung tangan, dan alat kesehatan lainnya yang dibutuhkan dalam menekan penyebaran virus Corona. Adapun pelonggaran impor yang diberikan mencakup pengecualian atas satu-satunya persyaratan yang ada yakni ketentuan Laporan Surveyor (LS) di negara asal atau pelabuhan muat, dan pembatasan pelabuhan masuk.

Dengan demikian, impor atas produk-produk tersebut tidak memerlukan perizinan apa pun. Pelonggaran aturan impor ini akan diberikan sampai dengan 30 Juni 2020. Adapun pengapalan produk-produk tertentu tersebut hanya perlu dibuktikan dengan Bill of Loading (B/L).

Secara teknis, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana menjelaskan jenis-jenis barang yang dikecualikan dari ketentuan LS tersebut antara lain:

1. Preparat pewangi ruangan baik mengandung desinfektan maupun tidak;

2. Kertas dan tisu, diresapi atau dilapisi dengan pewangi atau kosmetik;

3. Produk antiseptik mengandung sabun maupun tidak;

4. Stocking untuk penderita varises, dari serat sintetik;

5. Pakaian pelindung medis;

6. Pakaian yang digunakan untuk pelindung dari bahan kimia atau radiasi);

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

7. Pakaian bedah;

8. Examination gown terbuat dari serat buatan;

9. Masker bedah;

10. Masker lainnya dari bahan nonwoven, selain masker bedah;

11. Termometer infra merah;

12. Sanitary towel, tampon saniter, popok bayi dan barang semacam itu dari bahan selain tekstil, kertas atau pulp kertas untuk sekali pakai

"Dengan diterbitkannnya Permendag ini, diharapkan dapat mempercepat masuknya alat-alat kesehatan yang dibutuhkan saat pandemi Covid-19 ini sehingga ketersediaan alat tercukupi dan tidak terjadi kekurangan,” ujar Agus.

Permendag ini diterbitkan usai Presiden Joko Widodo menetapkan agar importasi barang yang digunakan untuk penanganan Covid-19 mendapatkan perlakuan khusus dalam aturan impor melalui Keprres Nomor 9 Tahun 2020.

Selain aturan ini, sebelumnya Kementerian Perdagangan pun mengeluarkan aturan ekspor produk ekspor masker, bahan baku ekspor, antiseptik, dan alat pelindung diri melalui Permendag 23 Tahun 2020 yang berlaku sampai 30 Juni 2020.

BISNIS

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Impor Pupuk Rusia ke Polandia Mulai Naik

2 hari lalu

Valery Danilenko, memeberikan pupuk pada tanamannya saat berada diperkebunan mentimun di Desa Tes, Siberia, Rusia, 21 Mei 2016. Danilenko memupuk mentimun yang akan dijualnya saat musim panen. REUTERS/Ilya Naymushin
Impor Pupuk Rusia ke Polandia Mulai Naik

Setelah sempat mengalami penurunan, impor pupuk Rusia ke Polandia kembali mengalami kenaikan.


Asosiasi Logistik Laporkan Maraknya Produk Impor Ilegal di marketplace

5 hari lalu

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki serta Menteri Komunikasi dan Informatika memberikan keterangan pers di sela acara AFPI UMKM Digital Summit 2023 di Convention Hall SMESCO, Jakarta pada Kamis, 21 September 2023. TEMPO/Yohanes Maharso Joharsoyo
Asosiasi Logistik Laporkan Maraknya Produk Impor Ilegal di marketplace

Asosiasi Pengusaha Logistic E-Commerce dan Asosiasi Logistik Digital Economy Indonesia melaporkan maraknya barang impor ilegal di marketplace.


Porter dan Sopir Angkot juga Bicara Pasar Tanah Abang Sepi, Sebut Beda Bener dan Bullshit

5 hari lalu

Tulisan para pedagang yang dipajang di kios mereka di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Selasa, 19 September 2023. Melalui tulisan-tulisan tersebut, para pedagang pakaian meminta pemerintah menutup sejumlah e-commerce yang dinilai membuat kios mereka sepi pembeli. TEMPO/Ami Heppy
Porter dan Sopir Angkot juga Bicara Pasar Tanah Abang Sepi, Sebut Beda Bener dan Bullshit

Viral sepi Pasar Tanah Abang belakangan ini juga diamini para porter atau kuli angkut.


Ribut Soal Impor Gandum, Polandia Hentikan Bantuan Senjata untuk Ukraina

5 hari lalu

Presiden Polandia Andrzej Duda memegang GROT, sistem senapan serbu modular, di pabrik senjata Fabryka Broni Lucznik di Radom, Polandia, 17 Maret 2023. GROT merupakan senjata standar di Angkatan Darat Polandia, dan Ukraina telah membeli dalam jumlah besar. REUTERS/Kacper Pempel
Ribut Soal Impor Gandum, Polandia Hentikan Bantuan Senjata untuk Ukraina

Polandia tidak akan lagi mempersenjatai Ukraina untuk fokus pada pertahanannya sendiri, kata perdana menteri Polandia Mateusz Morawiecki


Sri Mulyani: Neraca Perdagangan Surplus 40 Bulan Beruntun Meski Ekspor Impor Mengalami Kontraksi

5 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beserta jajarannya menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2024 di Komisi XI DPR, Senin, 4 September 2023. Sumber: IG @smindrawati
Sri Mulyani: Neraca Perdagangan Surplus 40 Bulan Beruntun Meski Ekspor Impor Mengalami Kontraksi

Sri Mulyani mengatakan pendapatan negara hingga akhir Agustus 2023 mencapai Rp 1.821,9 triliun.


Impor Cina untuk Seafood dari Jepang Turun

7 hari lalu

Berbagai menu makanan seafood yang menjadi incaran wisatawan di restoran Barelang. TEMPO/ Yogi Eka Sahputra
Impor Cina untuk Seafood dari Jepang Turun

Pada Agustus 2023, pengiriman seafood dari Jepang ke Cina mengalami penurunan sampai 67.6 persen year-on-year


Kabut Asap Memasuki Kota Padang, Srikandi Berbagi Masker ke Siswa SD

7 hari lalu

Srikandi Kelompok Siaga Bencana (KSB) Kota Padang sedang membagikan masker kepada siswa SDN 08 dan SDN 37 Alang Laweh, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang. Foto: Fachri Hamzah/Tempo
Kabut Asap Memasuki Kota Padang, Srikandi Berbagi Masker ke Siswa SD

Pembagian masker ini guna mengantisipasi ISPA yang disebabkan kabut asap.


WHO Lagi-lagi Desak Cina Buka Akses Penuh Soal Asal Usul Virus Corona

8 hari lalu

Seorang pekerja medis dengan pakaian pelindung mendaftarkan informasi untuk seorang pasien di pintu masuk klinik demam Rumah Sakit Pusat Wuhan, di tengah wabah penyakit virus corona (COVID-19), di Wuhan, provinsi Hubei, Tiongkok, 31 Desember 2022.  Surat kabar resmi Partai Komunis, People's Daily, menerbitkan artikel mengutip beberapa pakar Cina yang mengatakan penyakit yang disebabkan oleh virus itu relatif ringan bagi kebanyakan orang pada hari Selasa. REUTERS/Tingshu Wang
WHO Lagi-lagi Desak Cina Buka Akses Penuh Soal Asal Usul Virus Corona

Cina diminta oleh WHO membuka akses seluas-luasnya untuk menyelidiki keberadaan virus Corona.


Kemenhub Resmikan Terminal Barang Internasional Motaain di Perbatasan Timor Leste

8 hari lalu

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno meresmikan Terminal Barang Internasional (TBI) Motaain, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur meresmikan Terminal Barang Internasional (TBI) Motaain, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur pada Ahad, 17 September 2023. Terminal itu berada di kawasan perbatasan Indonesia dengan Timor Leste. Kredit: Humas Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub
Kemenhub Resmikan Terminal Barang Internasional Motaain di Perbatasan Timor Leste

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno meresmikan Terminal Barang Internasional (TBI) Motaain, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur.


Manfaat Penggunaan Madu untuk Kulit Wajah

8 hari lalu

Ilustrasi madu. shutterstock.com
Manfaat Penggunaan Madu untuk Kulit Wajah

Kandungan antioksidan dalam madu membantu melawan kerusakan akibat radikal bebas dan penuaan dini.